Kolom

Pendidikan Seharusnya Merangkul Keberagaman

3 Mins read

Pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswa non-Muslim di Sekolah Menegah Kejurusan negeri 2 Padang, Sumatera Barat, tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Pemaksaan semacam itu merupakan bentuk intoleransi dan pelanggaran nyata atas sederet aturan dan kebijakan yang telah lama dibiarkan oleh negara. Peristiwa tersebut tentunya tidak boleh dianggap remeh. Sebab, dalam praktiknya, benih-benih intoleransi dan diskriminasi mendapat tempat untuk tumbuh dan berkembang di institusi Pendidikan. Padahal semestinya, institusi Pendidikan menjadi tempat untuk mengajarkan dan merangkul keberagaman.

Paling tidak, sejak 2014 muncul sejumlah kasus sekolah negeri yang mewajibkan ataupun melarang siswanya mengenakkan jilbab di sekolah, diantaranya di Bali, Maumere (Nusa Tenggara Timur), Manokwari (Papua Barat), Banyuwangi (Jawa Timur), Gunung Kidul (DI Yogyakarta), dan terakhir di Padang, Sumatera Barat. Maraknya kasus tersebut diberbagai daerah di Indonesia menunjukkan bahwa sistem pendidikan negeri ini belum mengadopsi prinsip-prinsip keberagaman agama dan keyakinan di masyarakat,

Celakanya, benih intoleransi juga tumbuh pada diri guru yang seharusnya menyemai benih-benih keberagamaan dan toleransi di sekolah. Jika meminjam data survei Pusat Pengkajian Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, yang diluncurkan pada Oktober 2018 lalu, menunjukkan bahwa 53,06 persen guru memiliki pemikiran intoleransi dari 2.237 guru swasta dan negeri dari 34 Provinsi di Indonesia. Ironisnya, hanya 3,93 persen saja guru yang sangat toleran.

Kiranya, dari data tersebut jika persoalan ini tidak dibenahi oleh pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah, satuan-satuan pendidikan bisa menjadi tempat persemaian benih-benih sikap penolakan terhadap keberagaman, khususnya bagi kalangan siswa. Tentu dampaknya, hal ini akan berkontribusi untuk mendorong semakin kuatnya segregasi sosial dan intoleransi di tengah masyarakat.

Meskipun, rencana langkah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan membuat mekanisme pengaduan dan pelaporan merupakan Langkah penting. Dari aspek pengawasan, peserta didik, wali murid, atau public dapat memanfaatkan ini untuk mengawasi pengelolaan Pendidikan di semua tingkatan. Pengawasan oleh publik ini juga berlaku pada pengawasan dan peraturan daerahyang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip umum dalam bernegara, seperti konstitusi yang telah menjamin hak setiap orang untuk bebas dari distkriminasi, termasuk dalam konteks hak beragama dan berkeyakinan.

Di samping itu, walaupun kewenangan berada di tangan pemerintah daerah, akan tetapi bukan berarti pemerintah pusat melalui Kemendikbud lepas tangan begitu saja. Hal ini tentunya pemerintah pusat memiliki kewenangan dan tanggungjawab untuk melakukan sipervisi terhadap pelaksanaan urusan di daerah, terutama menyangkut persoalan Pendidikan.

Adapun langkah-langkah yang lebih komprehensif dan sistematik untuk menghindari kejadan berulang sehingga persoalan diskriminasi dan intoleransi di lingkungan Pendidikan dapat dihapus. Barangkali kasus ini dapat menjadi momentum untuk menjadikan sekolah sebagai zona Pendidikan toleransi. Sebab, kasus-kasus intoleransi di sekolah tidak bisa dilihat sebagai persoalan hitam putih. Kasus-kasus tersebut terjadi tidak semata karena adanya peraturan dari pemerintah daerah ataupun sekolah yang tidak mendukung keberagaman.

Ada persoalan yang lebih besar dari itu, yakni Pendidikan di Indonesia dikelola tanpa mempertimbangkan kemajemukkan sebagai alat pemersatu bangsa. Padahal jika menilik sejarahnya, kita ditakdirkan sebagai bangsa yang besar, jumlah penduduknya keempat terbanyak di dunia, kebhinekaannya juga tidak adanya, bahkan sangat pluralistik. Hal ini yang sejatinya tanpa kita sadari bersama.

Karena itu, pembenahan harus dilakukan secara menyelurug agar melahirkan Pendidikan yang majemuk. Hal yag utama tentunya mebenahi standar pendidikan agar setiap anak memperoleh hak yang sama atas pendidikan yang berkualitas. Ada delapan standar pendidikan yang menjadi ukuran utama penilaian sekolah, yaitu standr isi, proses, penilaian pendidikan, kompetensi lulusan, pendidikan dan tenaga kependidikan, pengelolaan, pembiayaan pendidikan, serta sarana dan prasarana. Kedelapan standar pendidikan ini yang masih menjadi pertanyaan. Sebab, saat jika sekolah memenuhi standar yang ada, tidak mungkin akan terjadi kasus seperti yang terjadi di Padang.

Kiranya, pembenahan akuntabilitas pendidikan juga penting untuk dilakukan. Tentunya dalam hal ini, termasuk akuntabilitas kepala sekolah, guru, sarana dan prasarana pendidikan, serta pemangku kepentingan pendidikan lainnya, seperti dinas pendidikan. Sebab, di era otonomi daerah, politik okal masuk hingga ke ranah pendidikan ini, sehingga kepemimpinan pendidikan seringkali bukan orang berpengalaman dan mengerti ilmu pendidikan.

Selain itu, pembiayaan pendidikan dan fasilitas pendidikan harus dapat memenuhi syarat untuk terselenggaranya pendidikan yang baik dan nyaman bagi siswa dan semua warga sekolah. Hal ini termasuk pemetaan dan pengadaan guru professional sebagai pendidik anak bangsa, karena pendidikan harus dikelola dengan baik. Sebab, pendidikan merupakan pabrik peradaban, bukan pabrik ijazah.

Dalam upaya menghentikkan segala bentuk diskriminasi dan intoleransi. Pendidikan memainkan peran penting dalam transformasi masyarakat untuk menjadi lebih adil dan inklusif, serta pendidikan yang majemuk adalah kuncinya. Pendidikan yang majemuk tentunya dapat membekali peserta didik dengan sikap dan keterampilan untuk merangkul keberagamaan, meningkatkan empati, dan solidaritas untuk orang lain, bahkan membangun keterampilan siswa untuk memecahkan masalah dari berbagai perspektif.

Dengan demikian, satuan pendidikan atau sekolah seharusnya mempromosikan kesadaran untuk menghargai, memahami perbedaan, tenggang rasa, dan tidak saling melakukan diskriminasi atau membeda-bedakan seseorang berdasarkan status dan latar belakang apapun, termasuk agama. Sekolah harus mengambil langkah efektif untuk menghilangkan kebijakan dan praktik diskriminatif, karena sejatinya tujuan pendidikan adalah menjadikan para penerus bangsa dengan seutuhnya menyadari dan menghargai kemajemukkan serta merangkul keberagaman.

Related posts
Dunia IslamKolomNasihat

Proses Pengharman Minuman Keras dalam Al-Quran

Larangan minum Khamr atau minumam keras merupakan aturan makan minum yang paling terkenal dalam Islam. Sebagian besar Muslim, sangat aware dengan makanan…
Kolom

Penggiat Khilafah Adalah Penghancur Bangsa

Pasca-pembubaran HTI pada Tahun 2017 lalu, penggiat khilafah masih getol mengampanyekan sistem politik khilafahnya. Fakta itu bisa kita perhatikan ketika melihat hashtag…
Kolom

Kampanye Basi Pengusung Khilafah

Walaupun sudah dibubarkan pemerintah, kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) nampaknya belumlah berakhir. Pasalnya penyebaran ideologi dan penyebaran paham sistem khilafah kian terang-terang dengan menggunakan media sosial sebagai motor penggerak.