Pemerintah resmi mengeluarkan peraturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berhubungan ataupun mendukung organisasi terlarang. Di antara organisasi itu adalah Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Instruksi tersebut termuat dalam Surat Edaran Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. SE Bersama No 02/2021 dan No 2/SE/I/2021 ini diterbitkan pada Senin (25/1/2025). Atas dasar itu, sudah seharusnya kita dukung langkah pemerintah yang melarang ASN berhubungan dengan FPI dan HTI. Kenapa demikian?
Sebagaimana diketahui, baik FPI maupun HTI adalah organisasi yang telah dilarang dan dibubarkan oleh pemerintah. FPI resmi dilarang pemerintah per tanggal 30 Desember 2020. Sementara HTI, sudah dilarang pemerintah terlebih dahulu sejak tanggal 19 Juli 2017. Keduanya dilarang karena sama-sama organisasi radikal, anti-Pancasila, serta mendukung penerapan syariat Islam dan Khilafah Islamiyyah.
Namun demikian, meski FPI dan HTI telah dilarang dan dibubarkan, faktanya masih ada orang-orang yang setia mendukung organisasi tersebut. Masih ada kelompok yang membela dan menyuarakan khilafah dan menolak Pancasila. Ironisnya, di antara orang atau kelompok yang membela dan mendukung FPI ataupun HTI berstatus ASN.
Berdasarkan hasil survei lembaga Alvara Research Center pada Oktober 2017 menyatakan, sebanyak 19,4% Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau kini disebut Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak setuju dengan Pancasila, dan lebih percaya dengan ideologi Khilafah. Survei tersebut dilakukan di 6 kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta, Semarang, Surabaya, Bandung, Medan, dan Makasar.
Hasil survei di atas tentu saja sangat mencengangkan. Betapa tidak. Jika jumlah ASN pada tahun berjumlah sekitar 4,28 juta orang, maka sekitar 800 ribuan orang menyatakan menolak Pancasila. Persoalan ini tentu saja tidak bisa disepelekan begitu saja oleh semua pihak. Harus ada upaya serius untuk mencegah dan menindak tegas oknum-oknum yang secara eksplisit menolak Pancasila dan mendukung ideology lain selain Pancasila.
Padahal, sebagai abdi negara mereka seharusnya yang menjadi garda terdepan dalam menjaga dan membela Pancasila, bukan sebaliknya menjadi oknum yang mengkhianati Pancasila. Merekalah yang setiap bulan mendapat gaji dari negara, merekalah yang paling banyak menerima fasilitas dari negara, mereka pulala yang hidupnya dijamin oleh negara sampai meninggal, tetapi kenapa mereka pula yang berkhianat terhadap negara dengan menolak Pancasila?
Dalam konteks ini, langkah pemerintah untuk melarang ASN berhubungan, berafiliasi, mendukung, serta terlibat dengan FPI ataupun HTI sudah tepat. Bahkan, kalau bisa tidak hanya melarang, tetapi menindak dan memberi sanksi tegas kepada oknum yang terbukti berhubungan dengan FPI ataupun HTI. Karena itu, perlu dukungan dari semua pihak. Jangan sampai, mereka yang berusaha merusak negara dan mengganti ideologi negara, justru mendapat berbagai macam fasilitas dari negara.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, sedikitnya ada dua alasan yang bisa disebutkan, kenapa kita harus mendukung langkah pemerintah tersebut? Pertama, FPI dan HTI adalah ormas yang telah dilarang dan dibubarkan. Mereka telah terbukti menolak Pancasila dan mengusung Khilafah. Karenanya, siapapun yang membela, mendukung, menjadi simpatisan, dan terlibat dalam kegiatannya harus ditindak tegas.
Kedua, banyaknya ASN yang menolak Pancasila harus menjadi kewaspadaan kita bersama bahwa negara jangan sampai dirongrong dari dalam internalnya sendiri. Harus ada aturan yang mengatur seorang ASN yang terbukti membela, mendukung, menjadi simpatisan, dan terlibat dalam kegiatan FPI ataupun HTI mendapat sanksi berat dari negara. Hal ini penting dilakukan agar ASN sadar bahwa mereka hidup dan mencari penghidupan dari negara, bukan dari FPI ataupun HTI.
Dengan demikian, langkah pemerintah yang melarang ASN untuk berhubungan, berafiliasi, membela, mendukung, dan menjadi simpatisan FPI ataupun HTI harus didukung sepenuhnya. Tak ada ruang lagi bagi ASN yang menolak Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Mereka yang masih membelot dan tidak mengikuti aturan, sudah seharusnya ditindak tegas dan mendapat sanksi yang berat. Dengan begitu, tak ada lagi ASN yang akan berani bermain-main dengan negara. Pancasila harus tetap di hati, NKRI harga mati.