Beredar kabar yang membuat heboh masyarakat, bahwa Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, menerima transaksi dengan koin dinar dan dirham. Apalagi, parahnya pasar tersebut tidak mengantongi izin. Perlu kita ketahui, dinar dan dirham merupakan alat tukar masa lalu. Sedangkan, saat ini kita hidup di Nusantara yang nilai mata uangnya adalah rupiah. Kita harus berhati-hati, sebab dengan perubahan nilai tukar oleh pihak tertentu, akan menyesatkan nasionalisme yang kita miliki.
Dalam kasus ini, Lurah Tanah Baru, Zakky Fauzan telah melaporkan kasus tersebut ke Kecamatan Beji dan Satpol PP Kota Depok, atas keberadaan Pasar Muamalah yang bertransaksi menggunakan koin dinar dan dirham serta tidak memiliki izin itu. Mereka di sana menjual barang-barang yang bernuansa Timur Tengah. Tidak akan ada masalah, jika tempat itu sudah memiliki izin dan mentaati peraturan serta menggunakan mata uang yang sah, yakni rupiah.
Tentunya, kasus tersebut melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berlaku sejak 1 Juli 2015. Adanya peraturan ini adalah untuk mendukung stabilitas keuangan dan ekonomi nasional. Apabila negeri ini memiliki bermacam-macam mata uang, maka keseimbangan keuangan nasional akan terganggu, sehingga dapat merusak dan menggoyah perekonomian negara.
Selain itu, jika ada transaksi jual beli tanpa menggunakan mata uang rupiah di wilayah NKRI, maka akan dikenakan sanksi pidana, karena itu adalah tindakan yang melanggar hukum. Pada Bab X Pasal 33 Ayat 1a Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, menyebutkan, bahwa setiap orang yang tidak menggunakan mata uang rupiah dalam bertransaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, dapat dikenakan pidana. Pidana tersebut antara lain berupa kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 200 juta. Maka itu, setiap transaksi jual beli yang dilakukan di wilayah NKRI, wajib menggunakan nilai tukar rupiah.
Menanggapi kejadian tersebut, Bank Indonesia (BI) melalui Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono dalam siaran pers, pada Kamis (28/1/2025) angkat bicara, “Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, BI menegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).” Dia pula mengatakan, rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah sesuai dengan Pasal 23b UUD Tahun 1945 Jo Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU tentang Mata Uang.
Sementara itu, biasanya peristiwa seperti ini digunakan dan dimanfaatkan oleh sebagian kelompok atau individu untuk meraih keuntungan. Selain itu, melalui cara ini pula mereka dapat meraih suatu kekuasaan negara. Sebab dengan menggunakan taktik tersebut, pelan-pelan perekonomian negara akan mereka kuasai. Karena bertahannya suatu negara salah satunya adalah disebabkan oleh perputaran keuangan dan perekonomiannya.
Yang mengejutkan, kabarnya penggerak dari Pasar Muamalah tersebut diduga adalah anggota organisasi terlarang, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut pemilik akun Twitter Remaja Muslim, dari hasil penelusurannya melalui akun Twitternya menyebutkan, “sudah ada beberapa Pasar Muamalah di sejumlah daerah Nusantara. Seperti di Yogyakarta, Bekasi, dan di Depok Jawa Barat. Penggeraknya adalah Zaim Zaidi (diduga HTI) yang anti terhadap sistem finansial saat ini, karena dianggap sebagai kapitalisme riba.”
Dengan demikian, kita harus selalu waspada terhadap kebangkitan kelompok-kelompok terlarang di negeri ini. Di samping itu, siapapun di balik Pasar Muamalah tersebut harus ditindak dengan cepat dan tegas. Pasar Muamalah dapat meruntuhkan nasionalisme anak bangsa, karena dengan cara demikian, mereka akan memengaruhi pikiran kita untuk menjauhkan masyarakat dari mata uang resmi negara ini. Menggunakan cara itu, warga akan perlahan lupa dengan sejarah bangsa ini, sebab pada uang resmi negara ini tercantum gambar-gambar sejumlah para pahlawan bangsa, budaya negeri, dan alam Ibu Pertiwi. Maka dari itu, kita patut hati-hati serta waspada dengan mereka.
Oleh karena itu, kelompok yang menggunakan alat tukar dinar dan dirham tersebut, terlihat tidak menghargai keberadaan uang rupiah. Nampaknya, nilai rupiah di mata mereka adalah sebuah hal yang riba atau haram. Maka itu, mereka seperti menghindari jual beli menggunakan alat tukar rupiah. Dalam hal ini, pihak berwajib harus segera bertindak cepat dan tepat, supaya kasus ini segera menemukan titik temu dan selesai. Jangan biarkan kegiatan seperti ini terulang kembali, karena peristiwa tersebut dapat menyesatkan nasionalisme kita dan akan mengancam keamanan negara.