Kolom

Toleransi Beragama di Sekolah

2 Mins read

Perbedaan adalah suatu keniscayaan, termasuk agama di dalamnya. Maka dari itu, sikap toleransi antara umat beragama harus dapat disadari betul dengan seksama. Hal yang paling mendasar, yakni mempraktikkannya dalam kehidupan sosio-kultural masyarakat. Dalam konteks Indonesia, sila pertama Pancasila secara tegas mengamanatkan untuk bertuhan yang Esa. Yang dalam artian, bertaqwa kepada tuhan menurut agama dan kepercayaan masing-masing adalah mutlak.

Pada hakikatnya, semua agama menghargai manusia, maka dari itu semua umat beragama juga wajib saling menghargai. Dengan demikian antar umat beragama yang berlainan akan terbina kerukunan hidup. Kesadaran semacam ini yang seharusnya diketahui betul oleh masyarakat Indonesia, khususnya walikota Padang, yang baru-baru ini ramai karena instruksinya yang mewajibkan semua siswi sekolah negeri di Padang untuk memakai jilbab. Hal ini tidak saja mengundang sentimentil golongan, tetapi juga dapat menajadi cikal-bakal praktik intoleransi beragama. Padahal, pendidikan yang bernuansa toleransi sesungguhnya ditegaskan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003.

Keberagaman sebenarnya tidak hanya ditemukan di kehidupan sosio-kultural saja, tetapi juga di lingkungan sekolah. Sekolah yang merupakan wadah ilmu pengetahuan dan pencetak kader perubahan banyak menerima siswa-siswi dengan latar belakang agama, ras, budaya, dan bahasa yang berbeda-beda. Maka dari itu, sudah seharusnya pendidikan toleransi harus dapat diajarkan, agar para siswa dapat menghargai perbedaan dengan menanamkan sikap saling menghormati satu sama lain. Begitu juga dengan keberagaman agama, para siswa harus di ajarkan pentingnya toleransi beragama terjalin dengan baik. Namun, yang menjadi pertanyaan, bagaimana dengan konteks di Padang? Jawabannya jelas, ini keliru dan mesti diluruskan.

Perlunya institusi pendidikan bersikap adil dan toleran adalah salah satu jalan yang harus ditempuh oleh semua pemangku jabatan dalam mewujudkan kerukunan hidup umat beragama. Khususnya di sekolah, di mana semestinya perbedaan menjadi objek intelektualitas dan penghargaan yang mesti dirayakan. Sebab, bersikap toleran dalam beragama berarti membiarkan atau membolehkan orang lain menjadi diri sendiri, menghargai orang lain dengan menghargai asal usul dan latar belakang keyakinan yang mereka anut. Hal ini selaras dengan amanat UU No. 20 tahun 2003 pasal 4, “bahwa pendidikan itu didasarkan pada sikap hormat terhadap martabat manusia, hati nurani dan keyakinan serta keikhlasan sesama tanpa melihat agama, suku, golongan dan ideologi.”

Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal yang menampung berbagai aspek dan latar belakang siswa-siswi yang berbeda. Maka dari itu, suatu kewajiban mengembangkan sikap toleransi beragama dalam proses pembelajaran, baik antara guru dan murid, maupun murid dan murid. Hal semacam ini yang akan menghilangkan stigma dan pandangan-pandangan atau sindiran negatif terhadap agama lain. Seperti, guru selalu bersikap arif tatkala berbicara kepercayaan, agama, dan berlaku adil terhadap para siswa. Yang pada akhirnya, para murid dapat melihat keteladan dari guru. Bukankah, guru itu harus digugu dan ditiru?

UU No. 20 tahun 2003 pasal 3 mengamanatkan, bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan tujuan adanya pendidikan nasional, yakni sebagai pengembang potensi siswa-siswi agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Karena itu, jika dari pihak sekolah sendiri malah menafikan ini, jelas adalah sebuah kekeliruan.

Sikap dan pendidikan toleransi beragama di sekolah harus menjadi kesadaran paling mendasar para pemangku jabatan dan institusi pendidikan. Siswa-siswi harus dapat menikmati haknnya sebagai manusia yang dilahirkan berbeda. Oleh karena itu, pendidikan untuk membina toleransi beragama di sekolah harus terus dikembangkan, agar dapat tercipta lingkungan sekolah yang adil, harmoni, gotong-royong, dan saling rukun antar umat beragama.

Related posts
Dunia IslamKolom

Sektarianisme Sunni-Syiah Sudah Usang

Nabi Muhammad SAW. dengan ajarannya yang spektakuler, sama sekali tidak mengenal istilah Syiah maupun Sunni. Gagasan besar Nabi adalah perdamaian, kasih sayang,…
Kolom

Waspada, Buzzer PKS Lebih Berbahaya

Memasuki bulan kedua tahun 2021, fenomena buzzer memang masih terus menguat menjadi perbincangan hangat publik maya dan nyata. Hal itu didukung oleh…
Kolom

Kita Perlu Pembinaan terhadap Ustadz Mualaf

Maraknya ustadz Mualaf yang berceramah dengan ujaran kebencian dan intoleran patut menjadi perhatian kita bersama. Salah satunya yaitu ceramah kontroversial yang disampaikan…