Publik kembali dihebohkan oleh kasus intoleransi yang terjadi di lingkungan sekolah. Hal ini diketahui melalui video viral yang memperlihatkan orang tua siswi dengan pihak sekolah SMK Negeri 2 Padang yang tengah beradu argumen terkait penggunaan jilbab. Dalam video tersebut, terdengar orang tua siswi menjelaskan jika ia dan anaknya merupakan non-Muslim, sehingga ia meminta toleransi kepada pihak sekolah untuk tidak menggunakan jilbab. Namun, pihak sekolah menyebut bahwa penggunaan jilbab merupakan sebuah kewajiban dan aturan sekolah. Melihat kasus ini, jelas bahwa ini bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Kewajiban memakai jilbab bagi non-Muslim, merupakan bukti pihak sekolah, tidak Pancasilais.
Pancasila merupakan ideologi bangsa kita, yang ditetapkan sebagai dasar negara dan menjadi sebuah dasar atau landasan agar negara Indonesia tidak mudah goyah, dan terombang-ambing dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Bukan hanya itu, Pancasila juga sebagai falsafah bangsa. Yang mana, Pancasila lahir sebagai ideologi kolektif, yaitu cita-cita bersama seluruh bangsa Indonesia.
Dalam hal bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, Pancasila harus dijadikan sebagai dasar atau landasan untuk melakukan suatu tindakan. Bangsa ini bisa sejahtera jika potret diskriminatif sudah tidak ada atau sudah dihapuskan. Tetapi, kasus yang terjadi pada siswi di SMKN 2 Padang ini merupakan potret diskriminatif, dan kejadian ini tentu melanggar nilai-nilai Pancasila.
Pertama, pelanggaran terhadap nilai Ketuhanan. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran para pihak di lingkup sekolah untuk menghargai sesama ciptaan Tuhan. Kita tahu bahwa tidak ada satu agama pun yang mengajarkan untuk membeda-bedakan. Semua agama yang ada, jelas mengajarkan untuk saling menghargai dan toleransi. Adanya tindakan diskriminatif yang mengatasnamakan agama, merupakan kasus yang sangat melanggar nilai Ketuhanan.
Pasalnya, para pihak di lingkup sekolah tersebut tidak mengamalkan akhlak Pancasila. Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa sistem pendidikan dan orang-orang yang berada dalam lingkup sekolah tersebut, tidak bisa menghargai umat yang beragama lain dan potret diskriminatif masih mengakar dalam lingkup pendidikan.
Kedua, pelanggaran terhadap nilai Kemanusiaan. Dapat kita katakan, bahwa pihak yang melakukan diskriminatif terutama mengatasnamakan agama adalah seseorang yang tidak beradab. Sebab, ia tidak terbuka, atau tidak mau menerima dan menghargai perbedaan terutama perbedaan dalam beragama. Manusia yang beradab adalah manusia yang memperlakukan sesamanya sesuai harkat dan martabat yang sama derajatnya, hak dan kewajiban.
Lebih parah lagi, sekolah yang berbasis Negeri, yang seharusnya tidak membeda-bedakan dalam kategori apapun, malah menerapkan aturan yang mendiskriminasi. Hal ini menunjukkan bahwa sekolah berbasis Negeri, gagal menerapkan kebhinekaan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila, mengajarkan kita agar tidak bersikap diskriminasi terhadap orang lain atas dasar apapun karena manusia diciptakan sama derajatnya di mata Tuhan. Manusia memiliki hak yang sama terutama dalam memeluk agama atau kepercayaan, dan itu telah tercantum dalam Konstitusi. Kasus ini merupakan bentuk diskriminasi yang sangat keji, karena sudah menyangkut ciri khas sebuah agama.
Ketiga, melanggar nilai Persatuan Indonesia. Sila ketiga mengajak kita untuk menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, juga mengajarkan kita untuk menumbuhkan rasa nasionalisme dengan membina kerukunan terhadap segala perbedaan dan menghargai dengan sepenuh hati terhadap segala keragaman yang ada. Diskriminasi terhadap minoritas adalah suatu tindakan yang mengancam keutuhan Negara.
Kasus ini menunjukkan bahwa bangsa ini belum bisa dikatakan bangsa yang menjunjung asas persatuan karena masih ada sebagian orang atau kelompok yang melakukan hal-hal yang dapat memecah belah persatuan bangsa. Sikap diskriminasi terhadap orang lain yang didasari karena perbedaan agama, tentu dapat mengancam lemahnya persatuan bangsa dalam hal toleransi antar umat beragama.
Keempat, melanggar nilai Kerakyatan yang tercantum dalam sila keempat. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap asas permusyawaratan. Yang mana, seharusnya, jika ingin menetapkan peraturan, harus melalui musyawarah.
Namun, aturan ini malah keluar langsung dari instruksi Wali Kota Padang yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa mewajibkan jilbab bagi siswi yang menempuh pendidikan di sekolah negeri Padang. Instruksi tersebut tentu bertentangan dengan Pasal 34 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Selain itu, juga bertentangan dengan Konstitusi dan Pancasila.
Kelima, nilai Keadilan Sosial. Kasus ini jelas merupakan bentuk ketidakadilan. Pasalnya, aturan yang dibuat, telah mendiskriminasi non-Muslim. Seharusnya, ketika siswi Muslim diberikan kebebasan untuk memakai jilbab, siswi non-Muslim pun, harus diberikan kebebasan untuk tidak memakai jilbab.
Dengan demikian, jelas bahwa mewajibkan jilbab bagi non-Muslim, telah mencederai nilai-nilai Pancasila. Dalam hal ini, bukan hanya pihak sekolah, tetapi juga pemerintah daerah, yakni Wali Kota sebagai pelaku utamanya. Maka dari itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) perlu melakukan pengecekan ke seluruh sekolah di Indonesia dan menindak tegas jika ada kasus yang sama seperti ini.
Bukan hanya itu, para murid pun perlu diberikan pendidikan multikulturalisme, yang bertujuan untuk menumbukan sikap toleransi agar tidak merendahkan siswa atau siswi lain yang berbeda. Kasus ini bukan kasus pertama di lingkungan pendidikan, tetapi, kasus ini harus menjadi kasus yang terakhir. Kemendikbud harus membersihkan lingkungan sekolah dari tindakan diskriminasi, sebagai bukti jika sekolah benar-benar menjadi tempat yang aman untuk semua golongan.