Kenyataan bahwa Indonesia dihadiahi Tuhan dengan keberagaman masyarakatnya adalah anugerah yang harus disyukuri. Tidak hanya disyukuri, tetapi juga harus disadari jika kita diamanatkan untuk saling menghargai, menjaga keharmonisan, dan saling gotong-royong antar sesama. Adanya kasus tentang diwajibkannya siswi Non-Muslim di SMKN 2 Padang menjadi bukti, jika kita masih belum dapat menerima perbedaan. Sekolah sebagai basis ilmu pengetahuan seharusnya dapat menjadi gerbang utama putra-putri bangsa mengenal bangsanya. Bangsa dengan ruh multikultural di dalamnya. Karena itu, penting bagi sekolah menyadari hal ini.
Masyarakat multikultural merupakan suatu realitas bangsa yang sukar dinafikan. Dan sudah barang tentu, keberagaman ini harus menjadi ikon kekuatan bangsa. Tidak bisa dinafikan, menempa keberagaman menjadi satu-kesatuan bukan pekerjaan mudah. Keberagaman dapat menjadi basis rentan terhadap perpecahan. Samuel Phillips Huntington (1927-2008), sebagaimana mengatakan bahwa keberagaman di Indonesia harus diwaspadai. Hal ini disebabkan pemahaman tentang nasionalisme yang sempit, sehingga menyulutkan pada perpecahan antar sesama. Namun, bukan berarti kenyataan menyatukan multikultural suatu hal mustahil.
Membincangkan multikulturalisme sebagai ikon, Indonesia sebenarnya mempunyai filosofi dan perjalanan sejarah yang sangat kokoh dalam hal ini. Multikulturalisme di Indonesia bukan hanya sekadar wacana, melainkan praktik kehidupan sosial-politik, yang sudah mengakar kuat, bahkan menjadi jati diri bangsa. JS. Furnival (1948) memandang, Indonesia merupakan salah satu potret “masyarakat plural” yang dapat dijadikan contoh, di saat negara-negara Eropa menghadapi problem multikulturalisme. Yang menjadi persoalan, sampai kapan kemapanan merawat keberagaman ini berkembang? Apalagi, di era digitalisasi sekarang, di mana gelombang budaya dan informasi global masuk tak terbendung. Tentu, ini merupakan pekerjaan rumah yang rumit.
Adanya tragedi di SMKN 2 Padang menunjukkan bahwa sentimen dan kepercayaan yang berlebihan tentang keyakinan masyarakat terhadap salah satu kelompok akan menimbulkan konflik, baik yang bernuansa sosial, politik, maupun agama. Bukti ini juga menguatkan, jika konflik intoleransi dapat terjadi di mana saja, tak terkecuali sekolah yang merupakan wadah ilmu pengetahuan. Maka dari itu, amat perlu diadakannya upaya penegasan baik dengan cara konstitusional, maupun kebudayaan, yang dalam hal ini adalah musyawarah. Pendidikan tentang multikultularisme dalam sekolah berperan penting sebagai gerbang utama mengenal jati diri dan budaya bangsa.
Tugas berat untuk sekolah dalam menempa dan memberikan wawasan kebangsaan yang multikultural. Sebab, wawasan multikulturalisme di Indonesia masih rendah. Bagaimana pun juga, pihak sekolah dan para guru harus menyadari persoalan penting ini. Sebab, masa depan bangsa bukan kita titipkan pada punggung penguasa dan negara-negara tetangga, melainkan kepada putra-putri penerus bangsa.
Paradigma multikultural secara implisit, sebenarnya sudah menjadi salah satu concern dari pasal 4 undang-undang Nomor 20 tahun 2003 sistem pendidikan nasional. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis, tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa. Karenanya, cukup diherankan jika dalam lingkungan sekolah, justru malah terjadi praktik intoleransi dan diskriminasi antara golongan satu dengan golongan yang lain. Tentu, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa.
Gloria Ladson-Billings (1947) mengingatkan, bahwa pendidikan multikultural sebagai bentuk pendidikan yang dapat dijadikan pondasi, guna melakukan transformasi masyarakat, menghilangkan penindasan, dan ketidakadilan. Pendidikan semacam ini tidak dapat berjalan dan lahir dengan sendiri, tetapi harus ada yang berperan dan memfasilitasi di belakangnya. Yang menurut saya, dalam hal ini adalah sekolah, tentu peran negara dan keluarga tidak juga kalah penting.
Karena itu, dalam menghindari kejadian-kejadian serupa, khususnya di lingkungan sekolah harus adanya ketegasan dan rekonstruksi dalam regulasi pendidikan, agar pemahaman tentang pentingnya menjaga keharmonisan dalam multikultural masyarakat sosial disadari betul oleh setiap warga negara. Sebab, multikultural tidak lain dari pada ruh kebangsaan kita.