Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, berharap aparat kepolisian tak meninggalkan tugas utamanya mengayomi masyarakat dan menjaga keamanan. Hal ini tak lepas dari wacana Kapolri baru, Komjen Listyo Sigit Prabowo, yang berencana mewajibkan anggota Polri mempelajari kitab kuning. Ia mengatakan, “Tapi jangan sampai pindah arah. Polisi jangan sampai menjadi santri, kiai, karena tugas jadi polisi jaga keamanan, melindungi umat. Tapi nilai-nilai yang mengajarkan, yang menceramahi itu tetap ulama,” kata Cholil (22/01/2025).
Sebelumnya, Kapolri baru, Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan hal tersebut saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/01/2025). Ia menyatakan bakal mewajibkan anggota Polri untuk mempelajari kitab kuning. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah perkembangan radikalisme dan terorisme, sebagaimana yang pernah ia lakukan saat menjabat sebagai Kapolda Banten. Di tengah meningkatnya kasus radikalisme dan terorisme, maka sudah seharusnya MUI mendukung wacana Kapolri yang akan mewajibkan anggota Polri mempelajari kitab kuning. Kenapa demikian?
Kitab kuning merupakan istilah nusantara bagi karya para ulama salaf yang paling banyak dikaji di pesantren. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren disebutkan, Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.
Disebut kitab kuning karena pada umumnya kitab-kitab tersebut dicetak di atas kertas berwarna kuning dan berkualitas rendah. Ciri lain dari kitab kuning ini adalah sistem penjilidannya dengan koras, yaitu sistem lembar-lembarannya dapat dipisahkan, sehingga memudahkan para pembaca untuk menelaahnya sambil santai atau tetiduran, tanpa harus menggotong semua kitab yang kadang mencapai ratusan halaman (Masdar F. Mas’udi, 2020: 268).
Namun demikian, menurut Azyumardi Azra (2002), kini ciri-ciri kitab kuning tersebut telah mengalami perubahan. Kitab kuning cetakan baru sudah banyak memakai kertas putih yang umum dipakai di dunia percetakan. Dan sudah banyak yang tidak “gundul” lagi karena telah diberi syakl untuk memudahkan santri membacanya. Sebagian besar kitab kuning juga sudah dijilid.
Di antara kitab kuning yang sangat dikenal di pesantren adalah kitab-kitab biasanya terkait dengan ilmu fikih, tasawuf, tafsir, hadis, tauhid dan tarikh. Selain itu ada juga kajian kitab kuning yang meliputi ilmu nahwu, sharaf dan lain-lain yang sangat dibutuhkan dalam memahami kitab-kitab kuning lainnya.
Dalam tradisi pesantren, kitab kuning memiliki posisi yang sangat penting. Menurut Kiai Masdar, di kalangan masyarakat pesantren, kedudukan kitab kuning ini melengkapi kedudukan kiai. Kitab kuning merupakan kodifikasi tata nilai yang dianut masyarakat pesantren, sedang kiai adalah personifikasi yang utuh dari sistem nilai-nilai tersebut. Lebih lanjut, Kiai Masdar menegaskan bahwa kitab kuning merupakan pedoman hidup dan kehidupan yang sah dan relevan bagi kalangan masyarakat pesantren.
Karenanya, penulis memandang kitab kuning memiliki peran penting dalam tata nilai kehidupan di masyarakat, khususnya pesantren. Kitab kuning menjadi sumber nilai, norma, etika, dan moral ideal bagi masyarakat pesantren. Kitab kuning mengajarkan segala nilai kebaikan yang adi luhung pada masyarakat pesantren. Nilai-nilai seperti moderasi, toleransi, keadilan, dan nilai-nilai kebaikan lainnya banyak bersumber dari ajaran kitab kuning tersebut. Karenanya, tidak heran bila masyarakat pesantren menjunjung tinggi nilai keadilan dan tumbuh dengan budaya toleransi yang sangat tinggi.
Dalam konteks ini, wacana Kapolri baru yang akan mewajibkan anggota Polri untuk mempelajari kitab kuning patut diapresiasi dan disambut dengan baik. Pasalnya, kitab kuning yang di pesantren menjadi rujukan utama dan sumber nilai ideal bagi masyarakat pesantren perlu dikembangkan dan disebarkan juga di lingkungan kepolisian. Sebab, bukan tidak mungkin lingkungan kepolisian akan terpapar virus radikalisme dan terorisme, sebagaimana yang pernah terjadi pada Bripda Nesti Ode Samili. Ia ditangkap Densus 88 Antiteror Polri karena diduga terpapar paham radikal pada tahun 2019 lalu.
Penulis jadi teringat kisah teroris yang mengaku ia menjadi teroris karena membaca terjemahan al-Quran. Hal ini tentu berbahaya, bila hal itu terjadi pada anggota kepolisian. Polisi yang harusnya menjadi garda terdepan dalam melawan radikalisme dan terorisme, malah menjadi aktor dari radikalisme dan terorisme. Di sinilah pentingnya mempelajari kitab kuning, yaitu belajar agama tidak merujuk pada sumber al-Quran dan hadis langsung yang tekstual, melainkan dari saripati yang telah peras oleh para ulama salaf terdahulu.
Karena itu, wacana Kapolri baru tersebut perlu didukung MUI, bukan malah dicurigai. Polisi sebagai pengayom masyarakat dan penjaga keamanan harus dibekali dengan nilai-nilai yang moderat dan toleran, seperti yang terkandung dalam kitab kuning. Hal itu penting dilakukan sebagai upaya mencegah berkembangnya radikalisme dan terorisme yang mungkin merangsek ke dalam tubuh kepolisian.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, setidaknya ada beberapa alasan yang dapat disebutkan, kenapa MUI harus mendukung wacana Kapolri yang baru tersebut. Pertama, kitab kuning merupakan kitab yang di dalamnya mengajarkan nilai-nilai moderat, toleran, dan keadilan. Kedua, pembelajaran kitab kuning sebagai upaya mencegah berkembangnya radikalisme dan terorisme yang mungkin masuk dalam internal kepolisian. Ketiga, polisi sebagai pengayom dan penjaga keamanan masyarakat harus memiliki wawasan kebangsaan yang moderat, toleran, dan berkeadilan.
Yang menjadi persoalan di sini adalah bagaimana Polri mempersiapkan hal tersebut. Melihat banyaknya ragam kitab kuning, mulai dari jenis kajian, ajaran, bahkan madzhab, maka Polri perlu memilih dengan cermat dan tepat. Polri harus mempersiapkan dengan saksama, mulai dari pilihan kitab kuning, pengajarnya, dan relevansinya terhadap perkembangan radikalisme dan terorisme dewasa ini.
Dengan demikian, dukungan MUI terhadap wacana Kapolri baru yang akan mewajibkan anggotanya untuk mempelajari kitab kuning menjadi suatu keharusan. Di tengah maraknya perilaku radikalisme dan terorisme, bahkan pernah masuk dalam internal kepolisian, maka pembelajaran berbasis kitab kuning bisa menjadi salah satu upaya untuk mencegah berkembangnya perilaku tersebut. Dukungan dari semua pihak tak bisa ditawar-tawar lagi, termasuk dukungan dari MUI.