Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, nampaknya mendapatkan perhatian khusus dikalangan masyarakat. Tentunya selain pro kontra, Perpres ini bisa dijadikan sebagai wadah pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagia bagian membela negara.
Presiden Joko Widodo kembali menandatangani Perpres, kali ini Presiden merealisasikan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 8 tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2020-2024. Perpres ini mengganti Perpres Nomor 97 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019, dengan tujuan utama lebih banyak menyerap Sumber Daya Manusia (SDM), sebagai cadangan pasukan pertahanan negara, yang langsung berada dibawah pengawasan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI), Prabowo Subianto.
Namun sayangnya, Perpres Nomor 8 Tahun 2021 tidak menjelaskan secara terperinci siapa dan kelompok apa yang menjadi peserta, sehingga terasa ambigu dalam pandangan ahli hukum Indonesia. Jika melihat fakta dilapangan, hampir 60 persen lebih masyarakat yang berumur 18 hingga 29 tahun banyak bercita-cita menjadi anggota pasukan TNI maupun Polri. Tentunya, hal tersebut merupakan didorong oleh rasa hormat terhadap dua lembaga dan juga jiwa nasionalis dari mereka. Tetapi, jika mengacu pada Perpres tersebut, akan sangat sulit menentukan kriteria seseorang menjadi pasukan cadangan.
Permasalahan lainnya, Perpres yang menggantikan Perpres Nomor 97 Tahun 2015 ini tidak menekankan terhadap ASN dan lebih kepada masyarakat umum. Padahal, ASN merupakan kelompok yang sangat baik sebagai tempat untuk merealisasikan Perpres tersebut, apalagi banyak kasus ASN yang terlibat atau menjadi simpatisan kelompok radikal, teroris, dan kelompok Islam garis keras seperti Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Wahabi, Ikhwanul Muslim, dan lainnya.
Terbaru, Densus 88 Antiteror Polri menangkap lima terduga teroris di tiga lokasi di Aceh. Dalam penangkapan, Densus 88 menyita sejumlah bahan pembuat bom dan 5 orang terduga teroris. Dari penangkapan tersebut terungkap, bahwa ada salah satu ASN yang terlibat dengan kelompok teroris yang ditangkap. Hal tersebut, menggambarkan bahwa radikalisme telah masuk kedalam lini pemerintahan dengan menggunakan ASN sebagai gerbang utama.
Menurut Survei Parameter Politik Indonesia, saat ini Indonesia tidak sedang dalam keadaan darurat radikalisme dan Islam politik, seperti yang digembar-gemborkan pemerintah. Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno memaparkan hasil survei lembaganya menyimpulkan mayoritas masyarakat Indonesia termasuk golongan moderat. Hal ini ditunjukkan dengan data bahwa 81,4 persen masyarakat menganggap Pancasila dan agama sama penting. Adapun kelompok yang menyatakan agama lebih penting dari Pancasila hanya 15,6 persen.
Selain menjadikan masyarakat umum sebagai komponen cadangan, pemerintah perlu mereformasi internalnya sendiri terlebih kepada ASN yang menjadi simpatisan kelompok radikalisme. Apalagi jika menggunakan pernyataan Menpan RB berikut: ‘Jadi jujur, saya menjabat Menpan RB itu ngeri-ngeri sedap. Setiap bulan harus teken dengan Badan Kepegawaian Negara lantaran sebanyak 70-an ASN kena sanksi akibat terpapar terorisme’. Jika menggunakan kalkulasi matematika setidaknya, dalam setahun ada ratusan ASN menjadi teroris, penyedia dana terorisme, simpatisan, mata-mata ataupun lainnya dengan menggunakan kewenangan yang ASN punya.
Maka Perpres ini akan diperlukan pemerintah sebagai payung hukum untuk membina ASN dengan program bela negara. Terlebih jika Perpres nomor 8 tahun 2021 disandingkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 kementerian, akan memudahkan kontrol pemerintah terhadap ASN. Selain Perpres nomor 8 tahun 2021, ada pula Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara menjadi penunjang dan penguat program bela negara.
Walaupun disebut sebagai cadangan perajurit atau pasukan cadangan, program bela negara bukanlah seperti perajurit TNI dan Polri asli sebagaimana semestinya. Penekanan terhadap ideologi Pancasila menjadi menu utama dalam program ini, selain itu program bela negara lebih memupuk rasa nasionalisme dan kebangsaan kepada anggotanya. Namun, jika negara dalam keadaan darurat maka pasukan cadangan akan digunakan untuk membantu pasukan utama, baik sebagai tim medis, tim pengintai ataupun tim lainnya.
Singkatnya, bela negara bertujuan untuk terwujudnya sistem pembinaan kesadaran bela negara dengan melibatkan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah,dan Komponen Bangsa Lainnya. Namun, perlunya pemerintah lebih menitik beratkan kepada ASN, terlebih ASN merupakan orang-orang yang berada dalam sistem pemerintah secara langsung, untuk menjadi pelopor bela negara.