Kasus SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, mewajibkan non Muslim memakai jilbab mencuat intoleransi di sekolah. Lembaga sekolah yang mestinya mendidik, justru peserta didik sejak awal sudah didikte untuk minim toleransi terhadap perbedaan keyakinan. Ini bukan peristiwa kali pertama di Indonesia, tetapi situasi demikian tidak biasa dibiarkan. Mesti ada kerjasama antar masyarakat, pemerintah daerah dan lembaga pendidikan untuk mengikis intoleransi di sekolah.
Pada dasarnya lembaga pendidikan merupakan arena dalam memberikan keteladanan, baik dalam sikap, keagamaan, sosial dan sebagainya. Namun, rendahnya perhatian terhadap masyarakat minoritas menjadikan lembaga pendidikan tak luput sebagai pelaku intoleransi. Karena itu, wawasan multikulturalisme perlu mendapat sorotan khusus untuk dikaji, khususnya bagi sekolah-sekolah yang lingkungan sekitarnya ditempati masyarakat yang beragam agama.
Sebagaimana kasus di atas, Menteri Kebudayaan dan Pendidikan, Nadiem Makarim, merespons cepat peristiwa intoleransi ini melalui akun instagram resminya @nadiemmakarim, menyatakan agar pihak yang bersangkutan diberikan sanksi pelanggaran yang tegas dan kemungkinan akan ada pembebasan jabatan (24/1). Respons cepat ini disambut baik dari beberapa pihak, akan tetapi sepertinya ada tanggapan yang terlewat mengingat kasus seperti itu kerap terjadi di sejumlah sekolah daerah. Oleh karenanya, penyelidikan intoleransi di sekolah-sekolah lain juga harus ditelusuri dan ditindaklanjuti.
Persoalan kewajiban berjilbab di sekolah bukan kali pertama kasus intoleransi di Indonesia. Fenomena intoleransi serupa ini nyatanya telah lama ada dan terjadi di sejumlah daerah. Pada 2017 kasus pelarangan jilbab di SMAN I Maumere dan pada 2019 di SD Gunung Kidul, mewajibkan siswa kelas I seragam berbusana Muslim. Pada 2019 di SD Inpress 22 Wosi Manokwari. Pada 2014 kasus serupa sejumlah di daerah Bali terjadi demikian. Mengutip harian kompas (25/1), Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menduga ada banyak kasus serupa yang terjadi di beberapa daerah Indonesia.
Nampaknya, pendidikan di Indonesia masih banyak yang gagap dalam merespons keragaman peserta didik dalam satu ruang lingkup, utamanya di bidang keagamaan. Itu sebabnya, tak sedikit sekolah-sekolah yang mewajibkan jilbab, sementara telah jelas sasaran yang dituju merupakan seorang non Muslim yang berbeda keyakinan. Padahal, penggunaan jilbab di kalangan Muslim tidak semuanya sepakat bahwa jilbab itu diwajibkan.
Adakalanya, peserta didik menyesuaikan peraturan sekolah dan peraturan sekolah menyesuaikan peserta didik. Namun, keagamaan bukan sesuatu yang bisa digadaikan, apalagi ditawar. Keterbatasan kesediaan sekolah bagi pemeluk agama minoritas, berpengaruh pada peserta didik non Muslim yang mau tidak mau berbaur di sekolah yang mayoritas Islam. Namun, perluasan sekolah agama bukan sesuatu yang sehat bagi dunia pendidikan, karena akan mendorong segregasi sosial.
Kendati demikian, untuk mengkomparasikan sekaligus memberi contoh, sebenarnya ada banyak sekolah yang dinilai berhasil menerapkan toleransi melalui wawasan multikulturalisme, seperti sekolah Muhammadiyah di Kupang yang menerima peserta didik dari agama Kristen Protestan, Katolik, bahkan Islam di sana menjadi agama yang minoritas. Sekolah Muhammadiyah di Kupang diminati banyak non Muslim di sana bukan semata karena agama Islam minoritas, melainkan karena toleransi yang tinggi, hingga mereka nyaman dan tercukupi dengan fasilitas yang ada.
Di sisi lain, sekolah Muhammadiyah tersebut juga menggunakan kebijakan hidden curriculum. Istilah hidden curriculum merupakan praktik kegiatan yang tidak tertulis dalam kurikulum, tetapi lebih menekankan pada praktik atau kegiatan yang nantinya dapat berpengaruh pada aspek sosial dan spiritual, hingga melahirkan moral yang adiluhung. Dalam hidden curriculum ini tidak ada unsur yang bersifat paksaan. Itu sebabnya sebelum pelaksanan, ada kesepakatan yang terjalin dari yang bersangkutan dalam kegiatan belajar mengajar.
Wawasan multikulturalisme ini menarik diterapkan untuk pengembangan pendidikan multikulturalisme, tak terkecuali di seluruh wilayah Indonesia yang beragam agama, ras, suku, dan budaya. Kesadaran multikulturalisme dari segi berpakaian, peribadatan dan pembelajaran harus terpenuhi bagi lingkungan sekolah yang menerima siswa beragama agama, hal ini diupayakan demi mengikis intoleransi yang terjadi di sekolah.
Untuk memastikan, pemerintah daerah juga harus mensurvei lembaga pendidikan di wilayahnya masing-masing agar semua anak terjamin kenyamanannya dalam belajar. Sebab problematika intoleransi di sekolah mengandung keterlibatan regulasi struktural yang sistematik, yang terkadang dari pemerintah daerah itu sendiri.
Berdasarkan pemaparan dari Fauzi Bahar, Eks Wali Kota Padang, yang dikutip dari newsdetik.com (23/1) memaparkan, bahwa peraturan mewajibkan berjilbab atau berpakaian Muslimah sudah diterapkan ada sejak 15 tahun yang lalu (2005). Aturan itu mulanya berawal dari himbauan dan kemudian di tetapkan dalam aturan berbusana instruksi Wali Kota Padang No. 451 442/BINSOS-iii/2005.
Kendati demikian, bukan berarti peraturan tersebut tidak bisa diubah. Sebab peraturan daerah bisa digugat dengan mengacu pada asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis. Seumpama peraturan daerah di atas, dapat digugat dengan UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penegasan ini sebagai alternatif atau antisipasi agar jangan sampai peristiwa pada 2017 di sebuah SMP Banyuwangi, Jawa Timur terjadi lagi, yakni seorang siswa tidak jadi mendaftar sekolah, akibat paksaan menggunakan jilbab, sementara ia bukan seorang Muslim.
Mengikis intoleransi di sekolah sudah sepatutnya menjadi perhatian utama para jajaran tenaga pendidik, termasuk masyarakat dan pemerintah daerah. Upaya lain mengantisipasi terjadinya intoleransi di sekolah, seperti harus ada pelatihan multikulturalisme bagi segenap tenaga pendidikan, baik dalam pembuatan kurikulum, rancangan jadwal, berpakaian, peraturan sekolah dan sebagainya yang kiranya berkenaan atau segala hal yang memicu intoleransi.
Sejatinya, toleransi lebih tinggi ketika peserta didik mempelajari semua agama. Demikian cara keberagamaan seseorang menunjukkan bagaimana cara kita bersikap. Jika sekolah saja sudah menjadi batu pijak intoleransi, maka para generasi bangsa harus belajar kemana untuk saling menghargai, hidup rukun, dan duduk berdiskusi bersama, tanpa saling membedakan agama, suku, kasta sosial dan budaya. Jangan sampai guru yang semestinya digugu dan ditiru, justru kini menjadi bumerang keteladanan atau agen intoleran.