Perjalanan demokrasi Indonesia sama panjangnya dengan usia kemerdekaan bangsa. Banyak dinamika demokrasi yang telah dilewati dari masa ke masa. Namun, perdebatan tentang masihkah relevan atau tidaknya demokrasi masih saja mengudara. Proses demokrasi yang terjadi dalam pemilu 2019 di Indonesia dan pilpres 2020 di Amerika Serikat, yang dihujani dengan hujan caci-maki, kebencian, dan propaganda dijadikan alasan beberapa kalangan masyarakat, bahwa demokrasi sudah tidak lagi relevan diterapkan menjadi sistem negara, khususnya Indonesia. Sejujurnya, saya merupakan yang tidak setuju dengan pandangan ini.
Kenyataan bahwa demokrasi masih belum dapat menjadi representasi kemerdekaan rakyat sepenuhnya, iya kita akui itu. Namun, bukan berarti kekurangan dianggap sebagai kegagalan. Sebaliknya, kekurangan mestinya menjadi refleksi dan pelajaran untuk dijadikan evalusi dalam jalannya roda demokrasi. Seorang teman dalam diskusi ihwal masa depan demokrasi, (20/1/2025) mengatakan, jika demokrasi sudah tidak lagi relevan. Apalagi, jika ditilik dari sejarah bangsa, bukanlah demokrasi yang melekat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat kita, melainkan kerajaan (monarki).
Mendengar alasannya demkian, tentu tidak sepenuhnya salah. Namun, yang perlu diketahui para pendiri bangsa mendeklarasikan negara Indonesia merdeka tidak tanpa perhitungan dan pertimbangan, justru sebaliknya. Adanya demokrasi dijadikan sistem negara, justru karena tidak lagi relevannya sistem monarki untuk kita. Walau dalam sejarah Nusantara kita menapaki fase kejayaan, bukan berarti di balik kejayaan itu tidak terjadi praktik kesewang-wenangan, justru sebaliknya. Terlepas pro dan kontra dari relevansi demokrasi, menurut saya demokrasi masih tetap relevan. Namun, harus ada penataan ulang terhadap demokrasi, sehingga dapat menjadi representasi kemerdekaan rakyat yang konkrit.
Dalam mewujudkan semua itu, sedikitnya membutuhkan dua kajian dan penataan ulang yang komprehensif. Pertama, harus adanya keseimbangan antara regulasi hukum demokrasi. Demokrasi dan hukum dalam suatu negara adalah konsepsi mekanisme kekuasan dalam menjalankan roda pemerintahan. Kedua konsepsi tersebut harus saling berkaitan, satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan, karena pada satu sisi demokrasi memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. Sedangkan, pada sisi yang lain negara hukum memberikan patokan bahwa yang memerintah dalam suatu negara bukanlah manusia, tetapi hukum.
Dalam tataran praksis, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Para perintis kemerdekaan, adalah mereka yang mengerti apa yang telah terjadi pada bangsanya, punya gambar masa depan bangsanya, dan tahu apa yang harus dilakukan, untuk menyelamatkan bangsa, agar bangsa dapat mencapai cita-cita luhurnya.
Kedua, memperkuat kembali gagasan demokrasi Pancasila. Pengalaman dan perjalanan demokrasi Indonesia merupakan keniscayaan menuju kedewasaan dan kematangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bencana demokrasi yang terjadi di Indonesia perlu segera dicarikan solusi. Kembali kepada demokrasi Pancasila ala Bung Karno dan Bung Hatta merupakan jalan terbaik bagi bangsa Indonesia. Demokrasi Pancasila ala Bung Karno dan Bung Hatta adalah kontekstualisasi pemikiran Bung Karno dan Bung Hatta untuk merekonstruksi bencana demokrasi di Indonesia. Sebab, pemahaman demokrasi dari keduanya merupakan demokrasi yang kontekstual dan selaras dengan prinsip-prinsip kebangsaan kita, bahwa kedaulatan rakyat baik dalam politik, maupun ekonomi harus ditegakkan.
Dalam setiap sistem kenegaraan, pastinya masing-masing memiliki nilai positif dan negatif, tidak terkecuali demokrasi. Para pendiri bangsa telah merekonstruksi demokrasi yang cocok dan relevan untuk kita. Dengan ditata ulangnya demokrasi, harusnya demokrasi kedepan dapat menjadi representasi keadilan dan kemerdekaan rakyat.