Kolom

Lapor ke ICC, TP3 Mengada-Ngada

3 Mins read

Kasus penembakan 6 Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI) semakin menggila. Pasalnya Amien Rais, beserta kelompoknya membentuk Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3. Untuk melaporkan kasus tersebut kepengadilan International Criminal Court (ICC) dan menuntut Presiden Joko Widodo bertanggungjawab.

Jika ditelisik jauh kebelakang, sebagaimana diketahui bahwa dalam United Nations Diplomatic Conference of Plenipotentiaries 011 the Establishment of an International Criminal Court di Roma (Italy), pada tanggal 17 Juli 1998 yang lalu, telah disahkan Statute of International Criminal Court, disingkat Rome Statute 1998 (Statuta Roma 1998). Dengan pengesahan tersebut maka terbentuklah badan baru dilingkungan PBB yaitu Pengadilan Internasional (ICC). Namun Statuta Roma 1998 tentang International Criminal Court (Pengadilan Pidana Internasional) tersebut baru berlaku entry into force nantinya setelah diadopsi oleh 60 negara.

Sejauh penelusuran saya, Indonesia merupakan negara yang tidak meratifikasikan atau tidak mengadopsi perjanjian tersebut, yang menghasilkan Pengadilan Internasional seperti ICC, sehingga status Indonesia bukan anggota dan tidak bisa diadukan atau diseret kepengadilan tersebut. Selain itu, Pengadilan ICC mengadili hanya empat jenis tindak pidana yang bisa diadili olehnya seperti: Kejahatan Genosida (the crime of genocide), Kejahatan Kemanusian (crimes against humanity), Kejahatan Perang (war crimes), dan Kejahatan Agresi (the crime of aggression).

Dalam kasus 6 laskar tersebut, ada dua pendapat yang masih belum bisa diambil kesimpulan. Dilain pihak mengatakan tindakan aparat kepolisian dalam insiden itu telah melampaui batas dan di luar kewenangan alias extrajudicial killing. Sedangkan dari pihak kepolisian, berpendapat dengan analisa data serta fakta lapangan semata-mata untuk melaksanakan tugas dan meminimalisir terjadinya kehilangan nyawa.

Extrajudicial killing sendiri diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang diratifikasi/disahkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Selanjutnya, dalam pasal 6 UU 12/2005 menyebutkan; setiap manusia mempunyai hak hidup, bahwa hak ini dilindungi oleh hukum, dan bahwa tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang’. Dan Pasal 28A UUD Tahun 1945 menyebutkan setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Dari sisi lainnya, dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan penggunaan senjata api oleh polisi dilakukan apabila (Pasal 8 ayat [1] Perkapolri 1/2009): huruf (a) tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat. Huruf (b) anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut. Huruf (c) anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Laporan kasus tersebut, yang dilakukan oleh TP3 kepada pengadilan ICC, berawal pada kekecewaan atas putusan hasil investigasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM. Hal tersebut memicu pada pembentukan TP3 yang diinisiasi oleh Amien Rais Cs. Beberapa nama tokoh menjadi pengisi dan support team TP3 seperti Abdullah Hehamahua, Busyro Muqoddas, Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Abdul Chair Ramadhan, Abdul Muchsin Alatas, Neno Warisman, Edi Mulyadi, Rizal Fadillah, HM Mursalin, Bukhori Muslim, Samsul Badah, Taufik Hidayat, HM Gamari Sutrisno, dan Candra Kurnia.

Tentunya nama-nama tersebut tidak asing ditelinga masyarakat, baik sepak terjang dalam keilmuan maupun dalam dunia politik. Jika diamati dengan seksama, beberapa tokoh tersebut merupakan orang yang sangat dekat dan terafiliasi secara langsung kepada organisasi eks- FPI. Terlebih kiprah FPI sebagai kelompok ormas Islam Urban sangat diperhitungkan dalam dunia politik.

Jelas dan sangat tampak, bahwa pembentukan TP3 merupakan upaya menggeser kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, indikasi seperti kepentingan politik jelas terlihat dalam pembentukan tersebut, dan terkesan memaksakan kehendak serta mengada-ngada. Kita tahu bahwa Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law, sedangkan ICC merupakan produk hukum internasional, dimana setiap peraturan atau sumber hukum internasional harus diratifikasikan terlebih dahulu melalui parlemen atau melalui legislatif.

Sedangkan alasan lainya, pengadilan ICC yang berada di Den Haag, Belanda hanya mengadili kasus-kasus yang disebut sebagai pelanggaran HAM berat seperti yang disyaratkan dalam Statuta Roma. Sehingga sangat tidak memungkin untuk diadili, seperti yang dikatakan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik ‘Jadi, Mahkamah Internasional baru akan bekerja bilamana negara anggota Statuta Roma mengalami kondisi unable dan unwilling’, ungkapnya.

Jadi, sesuai prinsip primacy, kasus pelanggaran HAM berat mesti melalui proses pengadilan nasional terlebih dahulu. Mahkamah Internasional tidak bisa mengadili kasus tersebut bila peradilan nasional masih atau telah berjalan/bekerja. Sebab Mahkamah Internasional tidak dirancang untuk menggantikan peradilan nasional. Mahkamah Internasional hanya akan bertindak sebagai jaring pengaman, apabila sistem peradilan nasional collapsed atau secara politis terjadi kompromi dengan kejahatan-kejahatan tersebut, sehingga tidak bisa dipercaya sama sekali,” tukasnya

Singkatnya, peristiwa saling tembak antara polisi dan laskar FPI bukanlah pelanggaran HAM berat seperti penilaian kelompok Amien Rais dan TP3, kerana tidak memenuhi unsur pelanggaran HAM berat seperti yang disyaratkan Statuta Roma. Selain itu, pengadilan HAM internasional tidak bisa mengadili jika belum diadili oleh pengadilan negeri, sehingga klaim Amien Rais dan TP3, telihat hanya mengada-ngada dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Related posts
Dunia IslamKolom

Sektarianisme Sunni-Syiah Sudah Usang

Nabi Muhammad SAW. dengan ajarannya yang spektakuler, sama sekali tidak mengenal istilah Syiah maupun Sunni. Gagasan besar Nabi adalah perdamaian, kasih sayang,…
Kolom

Waspada, Buzzer PKS Lebih Berbahaya

Memasuki bulan kedua tahun 2021, fenomena buzzer memang masih terus menguat menjadi perbincangan hangat publik maya dan nyata. Hal itu didukung oleh…
Kolom

Kita Perlu Pembinaan terhadap Ustadz Mualaf

Maraknya ustadz Mualaf yang berceramah dengan ujaran kebencian dan intoleran patut menjadi perhatian kita bersama. Salah satunya yaitu ceramah kontroversial yang disampaikan…