Kolom

Rapor Merah FPI Dalam Pelanggaran HAM

2 Mins read

Semenjak pengumuman SKB 6 Menteri membubarkan secara de jure Front Pembela Islam (FPI), eksistensi FPI kian memudar. Apalagi Muhammad Rizieq Shihab terlibat berbagai kasus membuat FPI semakin terkucilkan ditengah-tengah masyarakat, terlebih banyak rekam jejak FPI melakukan pelangaran HAM.

Dalam sistem keorganisasian di Indonesia salahsatu syarat penting untuk mendapatkan SKT adalah menandatangani surat pernyataan dan mengaku setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar bisa tetap aktivitas di Indonesia. Hal tersebut diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

Hadirnya UU Ormas merupakan pertimbangan pemerintah atas kewajiban menjaga kedaulatan NKRI dari kelompok perusuh dan penentang. Fakta lapangan membuktikan berapa banyak Ormas yang melakukan main hakim sendiri, dan semena-mena mengunakan atribut Ormas melawan pemerintah seperti yang dilakukan oleh kelompok FPI, tentunya akan menjadi boomerang bagi pemerintah jika tidak segera diundangkan.

FPI didirikan oleh Muhammad Rizieq Shihab (MRS) pada Agustus 1998 di Kampung Hutan, Ciputat, Tangerang Selatan. Gerakan FPI di tangan Rizieq saat itu tidak ubah seperti tentara bayaran (Semi Militer). Ketika sebagian besar gerakan rakyat dan mahasiswa bersuara melawan Presiden Soeharto dan rezimnya, Rizieq justru mendapat permintaan dari loyalis Presiden Soeharto untuk menjadi tandigan gerakan kelompok mahasiswa dan masyarakat tersebut. Meskipun, saat itu Rizieq belum punya basis massa yang terlalu banyak seperti beberapa tahun belakang, Namun MRS menguasai puluhan pesantren dan menjadi bagian dari anggota Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII).

Hal tersebut, membuat banyak mubaligh, ulama, habib, dan tokoh agama konservatif bergabung terhadap perjuangan Rizieq dengan emblem Islam sebagai landasan perjuangan. Menurut Shahram Akbarzadeh, berjudul Routledge Handbook of Political Islam (2012), Robert W. Hefner menulis kebanyakan personel Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (PAM Swakarsa) bergabung dengan FPI setelah Sidang Istimewa MPR November 1998. Tugas terakhir yang diemban PAM Swakarsa adalah menjaga keamanan sidang dari demonstrasi mahasiswa. ‘PAM Swakarsa dibubarkan setelah SI selesai, tapi bagian intinya, FPI, tetap hidup. FPI akan memulai petualangan politik paling ambisius pada periode pasca-Soeharto’ tulis Hefner.

Selama perjalan FPI dari 1998 hingga 2020, tidak luput dari aksi-aksi main hakim sendiri tentunya membuat semakin runcing penilaian masyarakat terhadap FPI seperti pada 1998 FPI terlibat bentrok dengan preman Ambon di Jakarta. Kericuhan antara FPI dan orang-orang Ambon akhirnya menimbulkan korban jiwa dan itikad balas dendam. Selain itu, terlibat dalam tragedi Semangi I dan memakan korban setidaknya 17 orang mahasiswa, pada 7 November tahun 2002, bentrok antara Laskar Jihad Ahlusunnah dan Laskar FPI dengan pendukung terdakwa Mixil Mina Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengakibatkan 3 aktivis mahasiswa cidera.

Ulah lainnya yang dipertontonkan FPI pada masyarakat adalah 1 Juni 2008, FPI kembali berulah dengan mengeruduk acara Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang tengah merayakan Hari Lahir Pancasila di lingkungan Monumen Nasional (Monas), dengan mengunakan senjata tajam, batu, dan lainnya. Pada 14 Februari 2012, empat anggota FPI menganiaya Koordinator aksi “Indonesia Tanpa FPI” Bhagavad Sambadha. Di tempat lain, massa FPI kembali menyerang Aktivis Perdamaian Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (JUK) di HKBP Filadelphia Bekasi, Jawa Barat, pada 6 Mei 2012.

Tentunya, keberutalan FPI yang dirangkum dalam tulisan ini belum seberapa dibandingkan tingkat kriminalitas FPI ditengah masyarakat. Selain biang keributan dan kegaduhan, FPI diam-diam menjadi afiliasi kelompok teroris Jammah Islamiyah (JI) Pimpinan Abu Bakar Baasyir dan lainnya. Hanya saja, sebagai ormas kaki tangan elit politik, FPI sangat licin untuk dihukum sehingga banyak para aktivis dan peneliti takut untuk mengungkapkan kekejaman FPI di Indonesia.

Wajar apabila pemerintah melarang atribut FPI di Indonesia, mengingat FPI berulang kali dan terus melakukan pelangaran Hak Asasi Manusia (HAM), kemerdekaan berpendapat, dan beragama. Namun sayang, banyak dari masyarakat tidak berani bersuara apalagi FPI terkenal kejam dan kedekatannya dengan beberapa politisi kelas atas saat ini.

Singkarnya, pemerintah telah menuaikan kewajibanya sebagai pelindung bagi setiap suku, etnis, dan kepercayaan dengan cara menyingkirkan kelompok-kelompok radikal seperti FPI. Banyaknya kasus membuat FPI semakin jelek dimata masyarakat, terlebih adanya rapor merah FPI dalam pelangaran HAM.

Related posts
Kolom

Vaksinasi Lintas Agama, Memperkuat Persatuan Bangsa

Masjid Istiqlal menjadi tempat untuk melakukan vaksinasi para pemuka agama. Kegiatan tersebut dilaksanakan bukan hanya kepada yang beragama Muslim saja, tetapi untuk semua agama. Aktivitas yang melibatkan tokoh lintas agama ini menjadi salah satu alat untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Pasti, nantinya hal tersebut akan menambah kerukunan warga antar agama. Sebab, para pemuka agama memiliki peran sentral demi meyakinkan masyarakat untuk membuktikan keamanan vaksin, sehingga program vaksinasi dapat berjalan dengan lancar.
Kolom

Indonesia Sehat Tanpa Hoaks

Angka penyebaran berita bohong atau hoaks masih terus tumbuh dengan pesatnya. Hoaks telah banyak menguasai media-media sosial, meracuni akal sehat pikiran manusia…
BeritaKolom

Edukasi Komunikasi Netizen Indonesia

Hasil laporan tahunan Microsoft tengah menampar netizen Indonesia. Pasalnya, netizen Indonesia dinilai paling tidak sopan se-Asia Tenggara oleh Microsoft dalam laporan yang…