Kolom

Perpres Nomor 7 Tahun 2021, Perkuat BNPT Berantas Terorisme

2 Mins read
Pasukan Team Taifib Marinir melakukan penyergapan markas teroris saat melakukan Latihan Operasi Dukungan Integrasi Pasukan Khusus Laut Tahun 2019 di di Dermaga JICT II Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Latihan tersebut bertujuan untuk melatih interoperability antar satuan dan stake holder slam penanggulangan aksi terorisme pada aspek kemaritiman. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd.

Melihat demografi dan statistik kasus terorisme di Indonesia yang kian mengkhawatirkan, membuat pemerintah melalui Presiden Joko Widodo kembali mengodok Peraturan Presiden sebagai upaya pencegahan terjadi kembali kasus terorisme. Selama tahun 2020 Densus 88 menangkap tersangka tindak pidana terorisme sebanyak 228 kasus, sehingga hal ini menjadi acuan utama pembentukan Perpers Nomor 7 Tahun 2021.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE), merupakan respon pemerintah untuk memperkecil ruang gerak kelompok-kelompok terorisme baik ditengah masyarakat atau ruang publik maupun dunia maya (online). Tentunya, Perpres RAN PE tidak serta merta mulus tanpa ada perdebatan, pihak pro dan kontra dalam suatu pembuatan peraturan sudah hal biasa di Indonesia, apalagi iklim Indonesia menganut sistem demokrasi.

Jika dikalkulasikan kasus terorisme yang ditangani oleh pihak kepolisian, ditahun 2019 Polri menangkap 275 pelaku tindak pidana terorisme. Dari jumlah itu, sebanyak dua pelaku sudah divonis, 42 orang dalam proses persidangan, 220 dalam proses penyidikan dan tiga orang pelaku meninggal dunia. Sedangkan pada tahun 2020 Polri telah melakukan pencegahan aksi terorisme di wilayah Indonesia dengan menangkap sebanyak 228 tersangka dengan latar belakang dan kelompok berbeda-beda.

Berdasarkan data Global Terrorism Database (GTD), jumlah insiden terorisme pada tahun 2016 mencapai 65 kasus. Namun sejak 2001, tren aksi terorisme mulai menurun sampai dengan saat ini terus mengalami pergerakan komulatif setiap tahun, sedangkan posisi Indonesia terkomfirmasi pada urutan ke 37 turun dua poin dengan kategori negara medium impact terhitung dari 135 negara yang masuk dalam indeks Global Terrorism Database (GTD). Penangkapan terduga teroris oleh Densus 88 sebanyak 35 simpatisan Front Pembela Islam (FPI) terindikasi terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) seperti diungkapkan oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto melalui keterangan tertulis pada Jumat, 1 Januari 2021.

Tentunya, Perpres RAN PE menjadi pemerkuat Badan Nasional Penangulangan Terorisme Indonesia (BNPT), untuk mempersiapkan segala sesuatu melawan kelompok-kelompok terorisme termasuk landasan hukumnya. Walaupun sebelumnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme mengantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU TPPT), maka menjadi lengkap jika diklaborasikan.

Dikutip dari salinan Perpres RAN PE, setidaknya ada 5 poin penting dalam Perpres tersebut seperti Pertama,meningkatkan koordinasi antarkementerian/lembaga dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme (ekstremisme). Kedua,meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang dilakukan kementerian/lembaga, pemda, masyarakat sipil, dan mitra lainnya.

Ketiga, mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme. Keempat, meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme. Kelima, meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.

Point-point ini menjadi peruntungan dan peningkatan kinerja BNPT dalam menyikapi kasus-kasus terorisme di Indonesia. Menariknya, pelibatan komponen masyarakat dalam membantu BNPT menjadi kian tampak, hal ini sebenarnya sudah banyak usulan atau permintaan dari para peneliti terorisme di Indonesia, walaupun demikian setidaknya beberapa mengkritisi Perpres ini kerana akan ditakutkan menjadi kekuatan kepentingan.

Singkatnya, merupakan penambahan instrumen hukum yang mengatur atau memberikan keleluasaan terhadap perangkat pemerintah seperti BNPT dalam menangulangi terorisme. Sedangkan pelibatan masyarakat dalam sebuah aturan ataupun lainnya juga telah dilakukan sebelumnya oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam berbagai asfek. Walaupun demikian, tentunya Perpres RAN PE merupakan manifestasi bahwa pemerintah peduli akan kepentingan keamanan masyarakat luas, hal tersebut merupakan cita-cita para pendiri bangsa. Dimana keselamatan dan keamanan merupakan tangungjawab negara, yang sekarang diwakili oleh BNPT terlebih pada tindak pidana terorisme.

Related posts
Dunia IslamKolomNasihat

Proses Pengharman Minuman Keras dalam Al-Quran

Larangan minum Khamr atau minumam keras merupakan aturan makan minum yang paling terkenal dalam Islam. Sebagian besar Muslim, sangat aware dengan makanan…
Kolom

Penggiat Khilafah Adalah Penghancur Bangsa

Pasca-pembubaran HTI pada Tahun 2017 lalu, penggiat khilafah masih getol mengampanyekan sistem politik khilafahnya. Fakta itu bisa kita perhatikan ketika melihat hashtag…
Kolom

Kampanye Basi Pengusung Khilafah

Walaupun sudah dibubarkan pemerintah, kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) nampaknya belumlah berakhir. Pasalnya penyebaran ideologi dan penyebaran paham sistem khilafah kian terang-terang dengan menggunakan media sosial sebagai motor penggerak.