Presiden Joko Widodo kembali menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Hal ini sejalan dengan janji Jokowi kala kembali mencalonkan Presiden RI untuk yang kedua kalinya, namun Perpers tidaklah bisa bejalan jika polisi kurang tegas menindak kelompok-kelompok radikal.
Ektrimisme kekerasan (violent extremism) merupakan tindakan kekerasan yang sudah dikenal dipercakapkan publik internasional kurang lebih dalam 15 tahun terakhir. Perkembangannya, jika ditarik ke belakang hingga tahun 2005 tidak bisa dilepaskan dengan kebijakan Pemerintah George Bush yang gencar memerangi terorisme pasca serangan bom 9/11. Istilah yang dipakai adalah perang global terhadap teror atau Global War on Terror (GWOT). Karena terlalu vulgar, menurut Dr. Alex P. Schmid, peneliti dari ICCT istilah tersebut lalu diperlunak menjadi perjuangan melawan ekstremisme kekerasan atau Struggle Against Violent Extremism (SAVE). Istilah ini dianggap lebih soft, bahkan dapat mengembangkan strategi menggandeng kelompok-kelompok ekstremisme tanpa kekerasan dalam pencegahan ekstremisme kekerasan.
Sedangkan di Indonesia, kelompok radikal bertransformasi menjadi organisasi kemasyarakatan (Ormas) berbasis keagamaan. Tentunya berbeda dengan kelompok-kelompok radikal di negara-negara lainnya yang over power melawan pemerintahan dan negara. Kelompok radikal yang awalnya kecil namun dengan ideologi dan kesamaan tujuan mampu mengoyahkan stabilitas politik dan keamanan dinegara tersebut, biasanya kelompok seperti ini akan membangun basis semi militer seperti Al-Qaeda, Boko Haram, Abu Sayap Group, Islamic State Iraq and Syiria (ISIS/ISIL).
Walaupun demikian, kelompok radikal seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) merupakan kelompok non- militer yang digaris bawahi oleh pemerintah sebagai kelompok berbahaya bagi keberlangsungan negara. Walaupun tidak mengunakan kekuatan militer kelompok-kelompok ini, senantiasai menyebarkan paham-paham radikal yang berujung kepada ektremisme dan terorisme. Fakta dilapangan mengungkapkan setidaknya ada puluhan kasus kekerasan yang menyeret ideologi dan puluhan kasus terlibat tindak pidana terorisme melibatkan kedau organisasi ini.
Penyebaran ideologi radikal dari kelompok ini bukan hanya sekadar masyarakat awam, namun sudah memasuki berbagai lini seperti pendidikan, instansi pemerintahan, tokoh publik, hingga tokoh politik dan kepartaian. Meskipun HTI dan FPI dibubarkan serta dilarang beroperasi di Indonesia, namun sayap-sayap kedua ormas ini masih berkeliaran dengan bebas tanpa ada sanksi yang memberatkan. Terlihat, instansi kepolisian masih menunggu momentum dan masih bergerak secara perlahan tanpa ada kejelasan yang pasti.
Terkait pembubaran FPI baru-baru ini, meskipun secara resmi (de jure) diambil alih oleh hukum tetapi tetap saja sayap organisasi menjalankan kegiatannya. Terlebih peran penting tokoh-tokoh FPI sangat arogansi dengan membentuk organisasi baru mengunakan angaran dasar dan angaran rumah tangga (AD/ART) yang sama. Hal tersebut sangat tampak menentang atau melawan hukum yang ada dan harus ditindak agar menjadi pelajaran bagi ormas-ormas lainnya.
Sedangkan kemunculan gerakan islam radikal di Indonesia disebabkan oleh dua faktor: Pertama, faktor internal dari dalam umat islam sendiri yang telah terjadi penyimpangan norma-norma agama. Kedua, faktor eksternal di luar umat Islam, baik yang dilakukan penguasa maupun hegemoni Barat, seperti kasus gerakan Warsidi, Salaman hafidz dan Imron atau yang dikenal sebagai komando Jihad telah membangkitkan radikalisme di Indonesia.
Peran pemerintah memperkecil pergerakan kelompok radikal hal tersebut sangat tampak dalam Perpres nomor 7 tahun 2021, akan menjadi jembatan antara polisi dan penindakan paham radikalisme di Indonesia. Namun, peran masyarakat merupakan jambatan utama untuk menyelesaikan carut-marutnya radikalisme yang ada. Hanya saja, pemerintah harus memberikan pemahaman yang memadai terkait permasalahan radiklasime, hal ini disebabkan sipat ambigu yang masih melekat dimasyarakat kita.
Singkatya, radikalisme muncul di Indonesia disebabkan seiring perubahan tatanan sosial, politik, dan politik. Terlebih kehadiran individu, kelompok, atau tokoh agamawan yang beraliran keras dengan pandangan agama haruslah kaffah, tidak mementikan kenegaraan ataupun kultur lainnya. Disinilah penegakan hukum sangat diperlukan, terlebih pihak kepolisian harus memiliki ketegasan untuk melindungi warga negara dari paham-paham kelompok radikal.