Berita

Terbukti FPI Melawan Polisi

3 Mins read

Seperti kita pahami bersama bahwa persoalan ekstremisme kekerasan dan radikalisme merupakan masalah yang tak kunjung ada perbaikan dari pemerintah. Pada periode kedua Presiden Joko Widodo menjabat sebagai presiden, beberapa kebijakan mengenai penanggulangan berbasis aksi kekerasan yang diterbitkan oleh pemerintah, dinilai menjadi langkah maju yang bersifat pencegahan.

Misalnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Tindak Pidana Terorisme Nomor 15 Tahun 2003. UU yang disetujui oleh DPR RI ini menjadi landasan hukum dalam penanganan tindak pidana terorisme yang memenuhi berbagai kebutuhan dalam perkembangan terkait masalah yang dihadapi masyarakat. Dengan kodifikasi UU ini, aparat keamanan dapat menangkal berbagai rencana jahat terorisme sebelum aksi teror itu terjadi dan jatuh korban.

Peristiwa yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang mengakibatkan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) meninggal dunia, merupakan bentuk pertahanan terhadap manuver pengawal Muhammad Rizieq Shihab. Mereka telah memprovokasi aparat kepolisian. Berdasarkan berita portal online nasional.sindonews.com pada Minggu (17/1/2025), Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menemukan temuan-temuan bahwa para laskar FPI sambil tertawa mempermainkan aparat, bahkan menikmati baku tembak dengan polisi.

Seorang laskar tertembak dan menangis kesakitan, tapi kemudian laskar yang lain mengintruksikan untuk menyerang balik. Komnas HAM memiliki semua rekaman suara yang lebih lengkap. Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkapkan bahwa ada langkah mereka (laskar FPI) untuk menunggu polisi. Memang mereka (laskar FPI) ingin berhadapan dengan aparat kepolisian.

Celakanya, masih banyak kalangan melakukan pembelaan terhadap laskar FPI. Entah motif politik karena bersebrangan dengan pemerintah, atau hanya sekadar simpati. Mereka sudah jelas-jelas terbukti melawan aparat kepolisian dalam sebuah misi tugas pengintaian. Tidak hanya itu, laskar FPI yang meninggal dianggap mati syahid.

Seorang yang dianggap mati syahid tentu dalam rangka bertahan terhadap serangan. Dengan fakta yang sudah gamblang menunjukkan laskar FPI berusaha mempermainkan dan melawan aparat, bahkan sambil tertawa dan seakan-akan mengejek, sudah dipastikan mereka sudah terpapar virus radikalisme yang akut. Dan tentu bukan dalam kategori mati syahid.

Justru yang masuk kategori mati syahid adalah aparat kepolisian jika saja ada yang meninggal dari pihaknya dalam insiden baku tembak dengan laskar FPI. Mengapa demikian? Karena mereka sedang berada pada tugas mulia. Selain dalam rangka pekerjaan yang akan menafkahi keluarga, mereka juga tengah melakukan misi mulia dalam rangka membela negara. Sesuai dengan pertempuran semasa Nabi menjadi pemimpin Madinah, yakni membela dan melindungi negara dan penduduk Madinah dari serangan kafir Quraisy.

Apalagi kita semua telah mengenal sepak terjang FPI yang kerap membuat resah dengan aksi-aksi anarkis radikal yang sama sekali tidak mencerminkan Islam ini. Para tokoh FPI yang senang melakukan propaganda politik, telah membuat para simpatisannya mengacungkan pedang perlawanan terhadap siapapun yang berbeda dengannya, termasuk penguasa.

Mimbar-mimbar yang mengajarkan misi kerasulan, diubah menjadi panggung provokasi yang menghasut dan menyulut permusuhan kepada siapapun yang tidak sehaluan. Para da’i dan mubaligh yang bersimpati terhadap FPI, lebih tepat disebut sebagai juru kampanye atau bahkan provokator umat yang meluapkan emosi dengan kata-kata kotor. Kata-kata yang jauh dari ajaran Islam dan dibenci oleh Rasul mereka sendiri.

Ruang-ruang virtual yang merupakan salah satu bagian integral, menjadi sirkulasi ujaran kebencian menggunakan sentimen agama yang dibenturkan dengan negara. Bahkan tidak segan-segan, mereka memproduksi retorik dan narasi hoaks untuk membenarkan dan menyerang, menghina, mencaci-maki, dan menghakimi pihak-pihak yang bersebrangan, yang tidak sesuai dengan kepentingan.

Padahal, mereka semua Muslim yang berarti Muslim satu dengan yang lain—menurut Nabi Muhammad SAW—bersaudara; tidak boleh saling menghina; tidak boleh saling menjengkelkan, tidak boleh saling melukai. Masing-masing harus menjaga nyawa, kehormatan, dan harta saudaranya (KH. Ahmad Mustofa Bisri: 2019, 207). Pemerintah yang mereka hina, ulama yang tidak sefaham, mereka caci-maki, dan para pakar, intelektual dan cendekiawan yang mereka rendahkan, realitasnya juga seorang Muslim.

Semua itu adalah gejala penyakit kaum jahiliyah, yang sukanya berperang dan terus melakukan konfrontasi. Mewabahnya fanatisme agama dan sektarian secara berlebihan. Kadang-kadang kaum Islamis—seperti FPI dan HTI yang telah dibubarkan pemerintah—kekuasaan politik melebihi tingkat fanatisme melebihi agama.

Pemahaman mengenai demokrasi dan politik pemerintahan yang masih minim, disertai pemahaman agama yang dangkal, menjadi sebuah fanatisme campur aduk emosional yang tidak karuan antara kepentingan politik, agama, dan nafsu. Politik untuk kepentingan agama, atau agama untuk kepentingan politik, atau bahkan politisasi agama untuk kepentingan hawa nafsu? Semua tidak jelas.

Beruntung belum lama ini, Presiden Jokowi akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Kebijakan yang berisi 125 rencana aksi ini, ditandatangani Presiden pada Rabu (6/1/2025). Menurut penilaian Yenny Wahid, Direktur Wahid Foundation, kebijakan ini mampu menjadi payung bagi kebijakan anti terorisme yang sifatnya komprehensif.

Dengan adanya kebijakan tersebut, semua elemen masyarakat sipil dapat terfasilitasi dalam penanganan masalah radikalisme. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan aksi intoleransi, radikalisme, sampai kepada terorisme. Kolaborasi pemerintah dan masyarakat merupakan satu langkah kemajuan dalam bentuk perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari kekerasan ekstremis.

Karena untuk menanggulangi persoalan radikalisme, tidak hanya bisa dilakukan melalui pendekatan keamanan saja. Perlu ada upaya serius untuk mencegahnya yang dapat diselesaikan melalui pendidikan keberagaman, pendekatan keagamaan, dan tentu saja pendekatan kemanusiaan.

Dengan begitu maka masyarakat menjadi salah satu kekuatan penanggulangan radikalisme di Tanah Air. Fakta bahwa laskar FPI yang secara terang-terangan melawan aparat kepolisian, mesti jadi pembelajaran kita bersama agar jika muncul hal-hal radikal serupa, harus cepat dicegah sebelum penyakit radikalisme kekerasan itu mewabah di lingkungan sosial masyarakat kita. []

Related posts
BeritaDunia IslamKolom

Puasa Ibadah Istimewa

Tiba sudah kita di penghujung Sya’ban, umat Muslim pun akan menyambut gempita bulan Ramadhan yang di dalamnya puasa disyariatkan. Jika bulan Sya’ban…
Berita

MUI Kok Bela Ustadz Intoleran?

Dua petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik keras keputusan PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) terkait polemik daftar penceramah kegiatan…
Berita

Bela Rizieq Bukan Mati Syahid Tapi Mati Konyol

Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme di dua tempat berbeda, yakni Bekasi dan Tangerang Selatan mengungkapkan fakta terbaru. Selain akan melakukan aksi teror di Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan beberapa toko milik orang Tionghoa di wilayah DKI Jakarta. Kelompok teroris yang berisikan anggota FPI tersebut memiliki misi untuk membebaskan Rizieq dan ingin mati syahid.