Provokasi dan ujaran kebencian masih saja dilakukan oleh gerombolan eks Front Pembela Islam (FPI). Meski ormas tersebut telah resmi dilarang, namun para pengikut eks FPI tersebut terus bergrilya menyebarkan hoaks, fitnah, provokasi, dan ujaran kebencian melalui media sosial. Adalah Hanif Alatas yang diduga kuat menjadi orang dibalik semua itu. Melalui media sosial Youtube, Telegram, dan Twitter dengan nama akun @angingunung_212, Hanif Alatas melancarkan aksi-aksinya. Oleh karenanya, polisi harus segera bertindak tegas, tangkap Hanif Alatas, otak provokasi media sosial FPI.
Hanif Alatas tidak saja menjadi otak provokasi media sosial FPI, dia pula orang yang membenarkan pemenggalan kepala seorang guru di Prancis karena membuat karikatur Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, pemenggal kepala tersebut adalah pahlawan umat Islam. Entah umat Islam yang mana yang dimaksud, menurut saya itu pernyataan sepihak yang tidak berdasar.
Tak hanya itu, Hanif Alatas juga dalam Aksi Bela Nabi 211 di dekat Gedung Kedutaan Prancis, Jalan MH Tamrin, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2024) dalam orasinya mengecam Presiden Prancis, Emmanuel Macron. Dia meminta perwakilan Prancis di Indonesia diusir dari Tanah Air. Teranyar, Hanif Alatas bersama MRS dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab terhadap MRS di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Pihak kepolisian seharusnya tidak lagi beralasan untuk menangkap Hanif Alatas. Pasalnya, sudah terlalu banyak tindakan provokasi yang ia gencarkan. Bahkan akun Youtube atas nama @angingunung_212 masih dengan bebasnya membuat konten-konten yang berisi narasi ujaran kebencian dan penghasutan. Jika dibiarkan berlarut-larut, akan semakin meluas berita-berita hoaks yang Hanif Alatas sebarkan. Lebih dari itu, provokasi-provokasi itu akan semakin merusak moral bangsa, merusak moral generasi muda. Anak-anak muda yang banyak menjadi pengikutnya, harus segera diselamatkan, diluruskan pandangannya. Para pengikutnya mesti disadarkan, bahwa apa yang dilakukan Hanif Alatas tidak hanya salah dan keliru, namun juga berbahaya.
Provokasi-provokasi Hanif Alatas melalui media sosial jangan dianggap remeh dan suatu hal yang lazim. Sebab kita semua tau, golongan mereka bisa dibilang kelompok yang cukup militan. Segala cara pasti akan dijalani, termasuk menghalalkan kekerasan, demi pimpinan mereka, MRS, dibebaskan dari penjara. Dengan provokasi, fitnah, dan ujaran kebencian mereka akan coba memecah belah umat dan mengadu domba, agar membenci pemerintah yang sah.
Dalam postingan pesan berantai Telegram menyoal kasus tewasnya 6 laskar FPI misalnya, sang admin memprovokasi, bahwa 6 laskar tersebut tewas akibat dibantai oleh polisi. Dalam pesan itu, kita diprovokasi untuk membenci dan memusuhi polisi dan pemerintah. Menurutnya, tindakan polisi itu bisa menimpa siapa saja, tinggal menunggu waktunya. Provokasi tersebut pertama kali saya terima di grup Telegram @backupangingunung, Senin (18/1/2025) pukul 18.15 WIB. Sebelumnya pun banyak sekali pesan-pesan yang sama persis isi kontennya. Ini menjadi sangat berahaya jika dibiarkan, mengingat para pengguna media sosial kebanyak adalah anak-anak muda, yang secara emosialonal belum matang, maka dengan mudah menelan berita itu mentah-mentah. Pada akhirnya, bibit-bibit radikal akan terbentuk dengan doktrin-doktrin semacam ini.
Atas lelakunya itu, Hanif Alatas jelas melanggar Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan dapat dipidanakan berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, dengan pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar. Selain itu, provokasi Hanif Alatas juga dapat dijerat dengan Pasal 160 KUHP, yang mana isinya adalah “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti, baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Tindakan Hanif Alatas, menurut saya adalah sebuah tindakan pengecut. Tidak sepantasnya, seorang yang tau dan memiliki ilmu agama, bertindak semena-mena menghasut memusuhi negara. Tindakan memprovokasi untuk memicu perpecahan sungguh tidak elok betul, di tengah keadaan masyarakat yang sedang sulit. Rakyat dan pemerintah tengah sulit melawan pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai. Belum lagi menghadapi berbagai bencana, banjir Kalimantan Selatan, gempa bumi di Mamuju, longsor di Sumedang, pesawat jatuh Sriwijaya Air, dan sebagainya, yang semuanya menelan banyak korban, semakin membuat keadaan ruwet negara ini.
Hanif Alatas sebagai tokoh muda, seharusnya menjadi garda terdepan untuk mengajak seluruh rakyat bersatu, menghadapi cobaan negara ini, bersama-sama membangkitkan ekonomi dan kesehatan nasional. Saat ini, yang paling dibutuhkan adalah kesadaran dan kelogowan untuk saling menguatkan, bahu-membahu, bersatu padu dalam membebaskan negeri ini dari kesengsaraan bencana alam dan pandemi Covid-19. Virus-virus kebaikanlah yang hendaknya kita tebaran, bukan malah memprovokasi, hoaks, dan ujaran kebencian. Itu hanya akan membuat kita semakin terjerembab dalam lubang kesengsaraan, karena dengan provokasi, hoaks, dan ujaran kebencian, maka perpecahanlah yang pasti akan ditimbulkan.
Saya menyesalkan perilaku Hanif Alatas ini. Disatu sisi ia kerap menyebut dirinya sebagai tokoh, tetapi di sisi lain perilaku mereka tidak mencerminkan hal itu. Hanif Alatas sangat tidak memberikan teladan yang baik di masyarakat. Saya sejatinya berharap, Hanif Alatas sebagai tokoh muda yang tau agama dapat berubah sikap dan perilaku seperti selayaknya keluarga ulama, keluarga habaib. Sudah sepatutnya, mengatasnamakan keluarga keturunan Nabi memberikan contoh yang baik, mengedepankan kepentingan bangsa dan negara terlebih dahulu, ketimbang mementingkan ego probadi dan kelompok.
Tentu menjadi tanggung jawab kita semua yang masih memiliki pikiran yang waras untuk menyadarkan generasi muda seperti Hanif Alatas ini. Juga menyadarkan masyarakat agar berfikir cerdas, tidak mudah terprovokasi, tidak ikut menyebar hoaks, dan ujaran kebencian. Apabila Hanif Alatas masih menjadi dalang provokasi-provokasi tersebut, maka tidak boleh lagi ada toleransi padanya. Pemerintah harus bertindak tegas kepada pelaku pembuat kerusuhan di masyarakat. Tidak hanya pelaku secara umum, namun juga otak dibalik provokasi di media sosial FPI seperti Hanif Alatas. Tangkap segera!