Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) secara de jure, nampaknya masih menjadi buah bibir dikalangan masyarakat dan para politisi. Hal tersebut banyak menarik pendapat dari berbagi sudut pandangan seperti akademisi termasuk Musni Umar, dengan gelar profesor yang dipegang ia sangat getol membela FPI.
Sebelumnya, penyampaian bubarnya FPI melalui mekanisme Surat Keputusan Bersama (SKB) enam Menteri, dengan nomor 220-4780 tahun 2020, nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam itu terbit Rabu, 30 Desember 2020. Sehingga mendapatkan pertentangan dikalangan akademi hingga sekarang, dengan mengemukakan berbagai argumen yang jauh dan tidak penting.
Namun, saya mencoba merangkum berbagai argumen yang hingga sekarang masih diperdebatkan, termasuk argumen pembelaan Musni Umar terhadap FPI, demi mengaet berbagai atensi publik seperti kedudukkan SKB 6 Menteri dimata hukum, tidak melalui pengadilan, dan melanggar kebebasan berserikat serta hak asasi manusia (HAM). Dari argumen tersebut poin kedudukkan SKB 6 Menteri dan pembubaran FPI tidak melalui pengadilan menjadi bola panas ditengah-tengah masyarakat apalagi masyarakat hanya sekadar mendengar melalui pihak-pihak yang dipercai saja.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang pada Bab III Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan Undang-Undang pasal 8 ayat 1 berbunyi; Ayat 1 jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Sedangkan pasal 8 ayat 2 berbunyi: Ayat 2 peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Selain itu, Musni Umar membeberkan argumennya yang lain terkait FPI dibubarkan tanpa melalui sistem peradilan sehingga ia menilai pembubaran tersebut tidak sah dan keotoriteran sebuah negara terhadap masyarakat dan organisasi masyarakat.
Jika pahami lebih mendalam pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, maka pembubaran sebuah organisasi haruslah melalui sistem peradilan dan pembuktian. Namun sayangnya, Perppu tersebut sudah digantikan mengunakan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), yang menghilangkan pasal harus melalui pengadilan dan telah disahkan secara rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Selain itu, jika mengunakan sistem kenagaraan maka sifat yang bisa mewakili adalah sifat memaksa. Sifat memaksa adalah sikap yang ekslusif hanya dimiliki oleh negara-negara beriklim domokrasi, monarki, ataupun monarki absolut. Hal tersebut, dikeranakan semata-mata untuk melindungi fungsi negara serta tujuan sebuah negara dari ancaman yang mengangu.
Argumen yang lainnya disampaikan kepada publik adalah pelangaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjegal FPI di Indonesia. Tentunya lucu, jika mendengar atau membaca argumen Musni Umar yang menjabat sebagai rektor perguruan tinggi, terlebih argumen tersebut seolah dipaksakan dan mengunakan ilmu cocok-kologi.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 24 ayat (1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai. Ayat (2) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan danpenyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika hanya sekadar menterjemahkan pasal 24 ayat 1 dan ayat 2 sebagai landasan argumen tentunya sangat akan bias, dimana setiap undang-undang dibuat selalu disertai larangan dan sanksi. Sedangkan hak manusia (warga negara) haruslah memenuhi seperti yang terdapat dalam BAB IV Kewajiban Manusian pada pasal 67 setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 68 setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 69 ayat (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ayat (2) Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggungjawab untuk menghormati hak asasi orang lain serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
Pasal 70 dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan sertan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Dengan melihat fakta dan track record FPI selama ini, bagi saya sangat tepat dibubarkan terlebih FPI sudah mencoba mengadu domba anatar masyarakat dan umat beragama. Selain itu, FPI merupakan pendukung beberapa organisasi semi militer seperti Islamic State Iraq and Syiria (ISIS). Singkatnya, argumen yang disampaikan oleh Musni Umar merupakan argumen yang tidak berdasar, terlebih ia sebagai seorang rektor dan profesor seharusnya bijak dalam mengambil argumen agar tidak menjadi boomerang dikemudian hari. Walaupun demikian, tetap saja Musni Umar dengan ponggahnya membela FPI yang telah terbukti melakukan berbagai masalah ditengah-tengah masyarakat.