Dalam perjalanan bangsa ini berjibaku menangani pandemi Covid-19, banyak sekali sikap tak etis yang diperlihatkan sejumlah pihak. Tak terkecuali lapis elite pemerintahan. Salah satu yang masih hangat ialah perihal Pemprov DKI Jakarta yang memilih untuk menunda proses vaksinasi Covid-19 serentak. Vaksinasi yang semula dijadwalkan pada Kamis (14/01/2025) diundur menjadi Jumat (15/01/2025) karena pihak-pihak terkait disebut sedang berpuasa sunah hari Kamis.
Apabila dicermati, alih-alih Islami nan mengagumkan, sikap Pemprov DKI ini justru kontraproduktif dengan nalar ilmiah-medis serta maslahat publik. Selaku kiblat warganya, pejabat pemerintahan seharusnya dengan rendah hati lebih mengedepankan kepentingan bersama dibanding urusan pribadi, sekalipun itu ibadah sunah.
Ada yang berpikir bahwa menyoal penundaan sehari vaksinasi adalah sesuatu yang berlebihan. Namun, perkara tidak semata-mata pada selisih hitungan hari. Lebih dari itu, otoritas pemerintahan semestinya lebih bijak. Orientasi sikap pejabat publik harus mengarah kepada maslahat umum, terlebih di tengah kondisi mendesak seperti sekarang. Mengingat liarnya gerak virus ini, penangguhan mitigasi barang sehari, dapat berpotensi menambah lonjakan kasus, yang pasti akan menjadi beban lebih.
Cukup menggelikan sebenarnya, ketika ibadah sunah perseorangan dijadikan alasan untuk menunda ikhtiar sosial kolektif penanganan wabah. Padahal, secara hukum normatif Islam, injeksi vaksin tidak akan membatalkan puasa seseorang. Karena cairan obat atau nutrisi tadi tidak masuk melalui rongga terbuka seperti mulut, hidung, telinga, ataupun dua kemaluan. Pendapat ini yang diamini mayoritas ulama. Selain itu, ada ulama yang berpendapat, jika yang disuntikkan ialah cairan nutrisi, maka itu bisa membatalkan puasa, tidak dengan vaksin/obat. Sedangkan pendapat terakhir, menyatakan mutlak batalnya puasa seseorang jika menerima injeksi.
Beragamnya keterangan para sarjana Muslim semacam ini adalah wujud dari fleksibilitas dan keterbukaan hukum Islam. Untuk itu, semestinya puasa sunah tidak menjadi penghalang proses vaksinasi. Karena jelas sudah dalilnya. Bahkan, jika cermat menakar maslahat dalam konteks etika publik, pihak terkait dari Pemprov DKI sebenarnya bisa memilih untuk tidak berpuasa. Dan tetap menjalankan program yang telah dicanangkan.
Bersikukuh untuk mengunggulkan ibadah individu seperti ini, tak lain hanya memerlihatkan wajah egoisme dan pseudo agamis. Maka dari itu, tidak heran jika kemudian muncul persepsi, bahwa Pemprov DKI tidak lebih dari sekadar mencari citra dan sensasi. Jika tidak demikian, maka mereka sedang terjebak pada agama ritual-simbolik. Belum sepenuhnya paham bagaimana spiritualitas sosial yang dimandatkan agama itu menduduki posisi prioritas.
Diperlukan konstruk berpikir ilmiah berbasis maslahat dalam memahami pandemi sebagai fenomena kebaruan. Bernalar ilmiah berarti percaya dan mendasarkan tindakan pada acuan ilmiah-medis yang telah dicanangkan oleh otoritas kesehatan untuk menghadapi wabah ini. Tidak menyepelekan protokol kesehatan maupun mementahkan vaksin begitu saja. Ketika prinsip maslahat dijadikan kesadaran berpikir, maka yang ada hanyalah keinginan untuk saling menjaga. Dan tidak mengambil tindakan yang akan memperburuk keadaan.
Hal terpenting yang harus digarisbawahi adalah masifnya penyebaran virus serta tingginya angka kematian karena munculnya variabel-variabel penghambat mitigasi Covid-19 ini. Merebaknya anakronisme perspektif di masyarakat menjadi salah satu faktor yang turut andil dalam menghambat penanganan wabah. Anakronisme perspektif ini dimaknai sebagai cara pandang yang kurang tepat dalam merespons pandemi.
Contoh kasus Pemprov DKI di atas dapat dikategorikan pada anakronisme pemahaman keagamaan. Mereka keliru dalam memahami ajaran agama sehingga berlawanan dengan upaya mitigasi wabah Covid-19, dalam hal ini vaksinasi. Penyuntikan vaksin adalah upaya hifdz al-nafs (menjaga jiwa) dalam kerangka maqashid syariah. Dan penjagaan atas jiwa adalah prioritas utama dalam hierarki tujuan syariat.
Anakronisme pemahaman keagamaan juga terlihat dari sini. Dari narasi, bahwa kita pantang takut apapun—termasuk korona—kecuali kepada Tuhan. Ini adalah salah kaprah dalam membedakan antara urusan teologis dengan gejala psikis manusia dalam mewaspadai bencana. Nalar fatalis demikian menyebabkan keengganan berpikir solutif dan hampir mustahil kooperatif dengan aturan kesehatan yang telah dibakukan.
Supremasi dalam komunitas publik adalah kemaslahatan umum, bukan kepentingan perseorangan atau golongan. Teori supremasi maslahat ternyata dikonfirmasi oleh al-Thufi melalui Risalah al-Thufi fi Ri’ayah al-Maslahat, di mana ia menuturkan bahwa dengan memelihara maslahat, di situlah hakikatnya titik pangkal tujuan syariat. Dalam kacamata Ibnu Ashur, maslahat merupakan sifat suatu perbuatan yang bisa merealisasikan manfaat atau kebaikan secara umum bagi orang banyak ataupun individu. Kerangka pikir demikian merupakan modal utama untuk aktualisasi sikap hidup seseorang.
Periode pandemi ini kembali mengingatkan bagaimana semestinya porsi sikap kita sebagai makhluk sosial yang berelasi dengan sesama. Kesadaran diri harus lebih digugah agar terbangun etika publik untuk menuju keseimbangan hidup versi pandemi. Paradigma etis dan supremasi maslahat harus menjiwai seluruh pihak, mulai dari elite hingga kalangan arus bawah. Dengan demikian, akhlak sosial-pandemi diharapkan dapat menemu wujudnya. Dan egoisme dapat terkikis perlahan.
Jangan sampai ada lagi penistaan kemanusiaan dengan tindak korupsi di tengah wabah dan kapanpun itu. Jika etika dan maslahat yang dipegang, bisnis birokrasi tidak lagi akan laku, isu agama juga tidak akan digulirkan sebagai bidak politik dan kepentingan. Dan yang paling esensial, haluan-haluan yang ditetapkan otoritas kesehatan akan dimaknai sebagai ibadah sosial.
Kembali pada contoh yang penulis ketengahkan. Ibadah puasa memang menjadi hak masing-masing individu. Pembahasan ini bukan untuk meminggirkan keutamaan puasa sunah ataupun menyalahkan orang yang berpuasa. Akan tetapi, lebih kepada bagaimana kita bernalar kritis untuk menimbang apakah ibadah komplementer yang kita jalankan tidak menghalangi urusan banyak orang. Di masa pandemi ini, agama akan berfungsi sebagai penolong atau penghambat ikhtiar manusia melawan virus, semua itu tergantung pola nalar pemeluknya. Karena agama adalah otoritas pasif.
Maslahat dan etika merupakan pakem yang harus dihadirkan dalam ruang sosial. Jangan memainkan ajaran agama hanya demi urusan domestik segelintir pihak. Elite harus menunjukkan sikap yang berkelas dan penuh pertimbangan, bukan kekonyolan. Saat ini, kearifan, etika, dan orientasi maslahat menjadi sumbu untuk terus menempa kestabilan di tengah ketimpangan yang disebabkan wabah. Dengan keyakinan dan kerja sama, kondisi serba sulit ini akan sanggup kita hadapi sekaligus menjadi wahana mengasah kemampuan diri untuk bertahan. Wallahu a’lam. []