Praperadilan Rizieq Ditolak, Neno Warisman Ngerti Apa

0
304
WhatsApp
Twitter

Lagi-lagi praperadilan kasus yang membelit Muhammad Rizieq Shihab (MRS), menjadi isu sedap untuk dimainkan dan digoreng. Terbaru, mantan penyanyi dan artis 80-an, Neno Warisman mengkritisi atas ditolaknya praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lucunya Neno yang kini digelar sebagai ustazah tidak memberikan argumen hukum sebagai landasannya.

Setelah kekalahan Prabowo-Sandi di pilpres tahun 2019, Neno Warisman lebih akrab dipanggil ustadzah Neno kini sedang berupaya menggerek namanya kembali, dengan menggunakan kasus praperadilan MRS yang ditolak seluruhnya oleh pengadilan. Dalam kanal YouTube miliknya dengan judul GRRHH!! HAKIM PRA PERADILAN TIDAK MEMENUHI RASA KEADILAN BAGI MASYARAKAT!!! (ADVOCAT JUJU PURWANTO) dipublikasikan pada 14 Januari 2021, membahas kasus, pasal, hukum, dan opini Neno Warisman dalam kasus MRS.

Dalam videonya, Neno Warisman menggunakan kata ‘menyesatkan’ untuk mengomentari permasalahan praperadilan tersebut dengan mengutip kata-kata dari tim advokat (kuasa hukum) MRS. Terlebih kuasa hukum MRS akan melakukan Judicial Review untuk pasal 160 KUHP yang menjadi boomerang bagi Rizieq “rencananya kami ajukan Judicial Review, saya mau menguji KUHAP tentang sidang prapereadilan itu hakimnya harus tiga, majelis, jangan hakim tunggal karena semau-maunya saja. Pendapat tiga ahli dikesampingkan, pakainya pendapat dia saja, nah ini bisa menghasilkan peradilan yang sesat,” ungkap Alamsyah Hanafiah kepada wartawan, Selasa (12/1/2025).

Neno sendiri mengakui dalam videonya bahwa ia tidak mengerti hukum apalagi mengenai pasal-pasal yang dibahas. Sehingga membuat saya geli sendiri terhadap kesimpulan yang ia unggah tersebut dan menyimpulkan Neno Warisman hanya sekadar mencari sensasi dengan menunggangi kasus tersebut, selain itu ia lebih menekankan pada pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal 160 KUHP berbunyi ‘barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.’ Namun, pasal 160 KUHP oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil. Artinya, pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya.

Dalam delik materiil selalu diperlukan karena jenis delik ini mengandung suatu unsur di dalamnya yang berupa akibat tertentu yang dilarang. Selain itu, sebab akibat hukum itu juga diperlukan dalam delik yang dikualifikasikan oleh akibatnya. Menurut Von Buri dalam teori Conditio Sine Qua Non. Ia berpendapat bahwa semua syarat untuk timbulnya suatu akibat adalah sama sebagai sebab yang tidak dapat dihilangkan dan harus diberi nilai yang sama. Disebut juga teori ekuivalen karena semua syarat harus diberi nilai yang sama atau teori syarat karena tidak ada perbedaan antara syarat dengan sebab.

Jika mengunakan perubahan yang dilakukan oleh MK maka pasal 160 KUHP yang disangkakan oleh penyidik adalah tepat, dimana ceramah MRS pada acara Maulid Nabi dan Pernikahan anaknya di Petamburan yang berkonotasi menghasut tersebar dikalangan publik. Sedangkan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, memiliki andil sebagai penyebab utama Rizieq serta simpatisan FPI melakukan kerumunan didua tempat yaitu Petamburan dan Megamendung, Bogor.

Sedangkan masa berlakunya Undang-Undang tersebut dimulai berlaku 30 hari semenjak dikeluarkan, merujuk pada Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945, aturan itu menyebutkan ‘Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan’.

Terlebih dalam pasal pasal 95 UU Nomor 6/2018 berbunyi ‘pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur karantina udara dan karantina laut tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. Dan pasal 96 ayat 1 ‘peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pada ayat 2 ‘pemerintah pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

Pada pokok lainnya yang disorot oleh Neno Warisman dan tim kuasa hukum MRS adalah penggunaan ‘Hakim Tunggal’ dalam sidang praperadilan tersebut. Sebagai upaya hukum yang bisa digunakan siapa saja, praperadilan menganut prinsip cepat dan sederhana serta menggunakan hanya satu hakim atau hakim tunggal. Hal tersebut terdapat dalam buku Yahya Harahap tentang Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 13) menjelaskan bahwa Hakim yang duduk dalam pemeriksaan sidang praperadilan adalah hakim tunggal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 78 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi; ‘Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang panitera’.

Singkatnya, ada tiga poin penting yang dikritisi oleh Neno Warisman seperti pasal 160 KUHP yang bernuansa materiil, berlakunya UU kekarantinaan, dan hakim tunggal. Sangat tampak Neno Warisman hanya sedang berandai-andai dalam permasalahan hukum terlebih pada kasus MRS. Walaupun demikian, hukum adalah hukum yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun termasuk Neno Warisman yang tidak mengerti literasi hukum di Indonesia.