Bencana banjir yang menimpa sejumlah daerah di Kalimantan Selatan sejak 12 Januari 2021 lalu, merupakan bencana banjir terbesar yang pernah terjadi di wilayah yang kaya akan hutan dan alamnya, setidaknya dalam beberapa dekade terakhir. Musibah ini patut menyadarkan manusia dari kesombongan dan kecongkakan eksploitasi alam yang menyimpang. Para pendakwah seperti yang sudah sering terjadi, mulai mempromosikan taubat bagi korban musibah ini, sebab bencana ini dianggap sebagai teguran Tuhan atas dosa dan maksiat manusia.
Rata-rata masyarakat Muslim dianjurkan untuk berdoa dan bertaubat setelah menghubungkan banjir sebagai kehendak Tuhan dan konsekuensi dari maksiat manusia. Hal demikian memang mendatangkan kedamaian batin dan ketenangan jiwa yang luar biasa dalam menghadapi bencana alam besar. Namun, pandangan teologis yang mendefinisikan bencana alam sebagai murni kehendak tuhan, atau mengkaitkannya dengan kekurangan ritual ibadah manusia, tak jarang justru menjelma menjadi deretan spekulasi belaka dan tidak melahirkan perbaikan signifikan.
Penafsiran bencana alam sebagai akibat dari perbuatan maksiat, sangat kental di masyarakat religius tradisional. Misalnya, salah satu himbauan MUI Hulu Sungai Selatan menjelang pergantian tahun kemarin. Mereka menyarankan pergantian tahun baru diisi dengan kegiatan ibadah peringatan agar masyarakat terhindar dari musibah dan bencana. Seperti, muhasabah diri dan evaluasi ketakwaan dengan bermunajat kepada Allah SWT.
Saat musibah banjir terjadi, Tidak semua korban keganasan hukum alam adalah pelaku dari pelanggaran atas hukum alam, bahkan dapat dikatakan bukan. Kenyataannya, tragedi bencana alam selama Ini, kebanyakan merupakan akibat langsung dari kerusakan ekologis oleh pihak-pihak yang mengekploitasi alam secara ganas. Seperti, banjir besar yang saat ini terjadi di Kalsel, disinyalir dipicu oleh degradasi hutan secara massif dan brutal yang berkaitan langsung dengan kebijakan izin tambang dan perkebunan sawit. Data lain menunjukkan bahwa Indonesia telah menjadi negara penghancur hutan tercepat di dunia pada tahun 2008.
Beberapa solusi agama yang tidak menyentuh inti masalah, pada akhirnya berubah menjadi perangkap teologis. Kecenderungan untuk menunjuk murka Tuhan dan kelalaian ibadah manusia, sebagai faktor utama penyebab musibah adalah bagian dari pandangan teologi masyakat yang cenderung fatalistik, hal demikian tentu bukan rumusan teologis yang dapat ideal tentang bencana alam.
Masyarakat Muslim pada akhirnya memiliki kepekaan yang rendah terhadap lingkungan yang mengalami pengrusakan. Memang betul bahwa bencana disebabkan dosa dan maksiat, tetapi bukan dosa semata-mata karena kurangnya zikir, shalat, atau puasa masyarakatanya, melainkan dosa dan maksiat pada tatanan ekologis, yakni melalaikan perhatian terhadap ekologi atau lingkungan hidup. Para ulama dan ustadz kebanyakan begitu sensitif membahas jilbab, gerakan shalat, atau sunnah-sunnah puasa, tetapi tidak peka terhadap persoalan kerusakan lingkungan di sekitarnya.
Kebanyakan ustadz dan ulama kita lebih fokus pada ketentuan Tuhan tentang ibadah-ibadah ritualistik, seperti shalat, puasa, dan haji (Qadha tasyri’iy). Padahal, di samping Qadha tasyri’iy, Tuhan juga menetapkan ketentuan alamiah berdasarkan hukum sebab akibat dalam sunnatullah (Qadha takwiniy), yang mestinya melahirkan refleksi spiritual yang sangat kontekstual.
Masyarakat Muslim perlu diajarkan untuk memperhatikan Sunnatullah yang berkenaan dengan alam semesta. Kita perlu didorong untuk menanggapi secara serius berbagai permasalahan lingkungan hidup dan segala yang berkaitan dengan Itu. Dalam bukunya Islam Jalan Tengah, Yusuf al-Qaradhawy menuturkan, di antara kezaliman terbesar manusia atas dirinya sendiri ialah ketika dia tidak melihat hubungan keharusan timbal balik antara manusia, alam sekitar, dan masyarakat. Hal demikian mengakibatkan manusia mengabaikan perannya dan tidak meletakkan dirinya pada posisis sebagai penduduk dan pengurus penjuru-penjuru alam, sesuai dengan asas-asas hukum alam yang terkandung didalamnya.
Dari sini, perlu disadari pentingnya ajaran Islam yang menggugah manusia untuk melihat lebih cermat, lebih tajam, dan lebih dalam lagi seputar keharmonisan antara manusia, bumi, dan alam sekitarnya. Bencana akibat kerusakan ekologis mengindikasi ketidakberesan yang amat serius antara manusia dan alam yang dapat dikategorikan sebagai dosa dan maksiat ekologis. Sangat diperlukan keterlibatan dan tanggung jawab moral-etik ajaran agama untuk mengharmonisasikannya kembali. Ada ingatan di dalam diri setiap Muslim tentang alam sebagai teater Kreativitas dan Kehadiran Ilahi. Maka dari itu, penting untuk menyadari kembali bahwa alam sangat penting bagi umat manusia, dalam istilah Seyyed Hosen Nasr, ‘Resakralisasi Alam’.
Dalam bukunya yang berjudul Religion and The Order Of Nature, Seyyed Hosen Nasr menurutkan bahwa alam telah disakralkan oleh Tuhan. Resakralisasinya berarti transformasi dalam diri manusia yang telah kehilangan Pusat Suci dalam dirinya, untuk melihat kembali kualitas sakral alam, sehingga dapat menemukan kembali spiritualitas dalam dirinya.
Pada daasarnya, ekologi adalah bagian tak terpisahkan dari ‘Pandangan Dunia’ (Weltanschauung) Islam. Pesan-pesan untuk menjaga keseimbangan alam sangat kuat di dalam al-Quran. Seperti, pesan agar tidak melupakan peran duniawi dalam mencegah kerusakan lingkungan (QS. Qashsas: 77), konsekuensi musibah yang sebenarnya akibat dari kerusakan yang dibuat manusia (Q.S. Asy-Syura: 30), Mempertanggungjawabkan kerusakan alam yang disebabkan karena perbuatan tangan manusia (QS. Ar-Rum: 41), serta manusia dianugerahi potensi untuk mengatasi musibahnya (Qs. At-Taghabun: 11).
Penamaan surat-surat al-Qur’an dengan nama tumbuhan, hewan, unsur alam, dan sumber daya alam, sepererti an-Naml, at-Tin, Az-Zariyat, al-Hadid, adalah isyarat yang menarik. Menurut Yusuf al-Qaradhawy dalam bukunya yang lain, Islam Agama Ramah Lingkungan, mengatakan bahwa pemberian nama-nama surat yang berhubungan dengan alam tersebut, merupakan simbol-simbol yang mengarah pada petunjuk kepada manusia untuk ramah dan menjaga harmonisasi dengan lingkungan.
Alam penuh dengan tanda-tanda (ayat) Tuhan, mempelajari dan memahaminya merupakan sebuah ibadah. Ajaran Islam mencakup juga interaksi umat Islam dengan lingkungan alam. Banyak pemikir Islam kontemporer yang mengemukakan ‘solusi monoteistik’ untuk krisis lingkungan. Misalnya, gagasan tentang hubungan antara etika Islam dan alam dari Parvez Manzoor, yang dituangkannya dalam makalah berjudul Environment and Values: The Islamic Perspective. Ia menyatakan bahwa, memakmurkan semesta alam dengan etika transenden (wahyu) adalah tujuan utama manusia menurut al-Quran.
Prinsip-prinsip Islam berupa al-tawhid (kesatuan yang juga menyiratkan keterkaitan), khilafah (penataan dan pengelolaan), amanah (kepercayaan), al-Syari’ah (etika), ‘adl (keadilan), dan i’tidal (keseimbangan atau moderasi), merupakan nilai-nilai yang perlu digunakan sebagai tanggapan Islam terhadap krisis Alam yang mengancam umat manusia.
Dengan demikian, siapapun yang berbicara tentang bencana alam atas nama Islam, perlu menghadirkan pemikiran-pemikiran spiritual-teologis yang lebih bersifat transformatif dan holistik. Anjuran taubat yang sering disuarakan para ulama dan pendakwah, berlu diupgade menjadi bukan sekadar taubat ritual di masjid-masjid, tetapi juga taubat yang berupa aksi dan tindakan perbaikan dan pelestarian alam, mencegah pihak manapun yang mengekploitasi alam secara menyimpang. Transformasi semacam itu hanya dapat terjadi melalui kebangkitan kembali kepekaan agama tentang tatanan alam. Pandangan agama amatpenting untuk mengarahkan dan mengubah aktivitas manusia, serta memberikan makna spiritual pada hubungan antara manusia dan tatana ekologis. Inilah pentingnya ‘Resakralisasi Alam’.