Saatnya Negara Putus Rantai Kekerasan Seksual

0
0
WhatsApp
Twitter

Kabar gembira untuk seluruh rakyat Indonesia. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kembali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2021. Hal ini tentu menumbuhkan kembali harapan besar bagi kita semua, khususnya bagi para korban kekerasan seksual yang selama ini menanti keadilan. Setelah bertahun-tahun bersabar dalam menanti payung hukum yang dapat memberikan perlindungan terhadap korban, dan memberikan efek jera bagi pelaku. Kali ini, sudah saatnya negara menunjukkan keseriusannya dalam memutus rantai kasus kekerasan seksual melalui pengesahan RUU PKS.

Berdasarkan catatan tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), pada 2019, kekerasan dalam ranah personal, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencapai angka 71% atau sebanyak 9.637 kasus. Selain ranah personal, banyak kasus-kasus kekerasan perempuan yang terjadi di ranah publik dan komunitas. Yang mana, tercatat 64% atau sebanyak 3.915 kasus. Bahkan, di masa pandemi, kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 75%.

Melihat angka kekerasan seksual yang selalu bertambah setiap tahun. Indonesia dapat dikatakan dalam kondisi darurat masalah kekerasan seksual. Kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena gunung es. Artinya, jumlah data kasus di atas, hanya sebagian kasus-kasus yang dilaporkan, dan masih jauh lebih banyak kasus-kasus yang tidak diungkapkan. Hal ini yang mendasari para aktivis perempuan untuk mendorong DPR dan pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang yang secara spesifik mengatur masalah kekerasan seksual.

Tuntutan dari masyarakat agar DPR segera mengesahkan RUU PKS, selalu bermunculan dan semangatnya tidak pernah padam. Baik itu perempuan, maupun laki-laki. Baik dewasa, maupun anak-anak. Semuanya mendorong disahkannya payung hukum yang dapat melindungi korban kekerasan seksual. Hal ini terlihat dari berbagai sosial media yang konsisten dalam mengampanyekan #StopKekerasanSeksual dan #SahkanRUUPKS. Selain itu, juga mengumpulkan tanda tangan melalui petisi, dan melakukan aksi massa di berbagai daerah.

Aksi-aksi tersebut merupakan gambaran kekecewaan atas respons pemerintah yang dinilai lamban dalam mengesahkan suatu Undang-Undang. Padahal, RUU PKS merupakan bentuk kebutuhan masyarakat akan adanya suatu hukum yang responsif. Sebagaimana pandangan Philippe Nonet dan Philip Selznick yang menyatakan bahwa hukum responsif merupakan fasilitator atau sarana menanggapi kebutuhan dan aspirasi sosial.

RUU PKS juga merupakan suatu upaya pembaharuan hukum dalam mengatasi berbagai persoalan terkait kekerasan seksual. Sebab, selama ini peraturan perundang-undangan mengenai kekerasan seksual, masih diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terpisah. Belum ada yang mengaturnya secara spesifik.

RUU PKS ini mengatur secara rinci, seperti melakukan pencegahan terhadap terjadinya peristiwa kekerasa seksual, mengembangkan dan melaksanakan mekanisme penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang melibatkan masyarakat serta berpihak kepada korban, memberikan tindakan tegas yakni ancaman pidana bagi pelaku. Oleh karena itu, RUU PKS yang mengakomodir hak-hak korban, tentu mutlak dibutuhkan sebagai payung hukum.

Perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, kerap mendapatkan perlakuan tidak adil di masyarakat. Seringkali masyarakat memberikan komentar dan tuduhan menyakitkan terkait bagaimana korban seharusnya dapat membela diri atau bagaimana korban berpenampilan. Padahal, menurut psikolog, ketika seseorang menghadapi ancaman atau ketakutan, salah satu respons yang muncul adalah sikap freeze alias membatu. Kondisi freeze terjadi karena bagian otak yang merespons rasa takut. Oleh karena itu, korban pelecehan seksual tidak melakukan perlawanan, bukan karena ia mau, tapi ia berada dalam situasi ketakutan yang luar biasa.

Selain itu, pakaian korban pun kerap disalahkan. Perempuan yang memakai pakaian terbuka, lebih sering dimaklumi, dan disalahkan, ketika menjadi korban pelecehan seksual. Padahal, faktanya, menurut hasil survei yang dipaparkan Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) pada (17/7/2024), terdapat 17% responden berhijab mengalami pelecehan seksual. Bahkan, yang berhijab dan bercadar pun mengalami pelecehan seksual. Melihat hal tersebut, dapat kita katakan bahwa kekerasan seksual tidak memandang pakaian. Baik itu terbuka, maupun tertutup, manusia tidak boleh dilecehkan. Tidak ada pemakluman untuk pelaku.

Oleh karena itu, negara sudah saatnya memiliki aturan yang menghapus stigma dan diskriminasi terhadap perempuan yang umumnya menjadi korban. Apalagi, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi CEDAW atau kesepakatan internasional untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Ratifikasi itu tertuang jelas dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1984.

Bukan hanya perempuan, tetapi laki-laki juga bisa menjadi korban. Kekerasan seksual tidak memandang gender. Meskipun perempuan yang lebih banyak mengalami kasus tersebut, tetapi laki-laki pun tidak sedikit yang pernah mengalaminya. Berdasarkan data survei dari Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA), 1 dari 10 (11%) laki-laki pernah mengalami pelecehan di ruang publik. Melihat hal ini, kita harus menyadari bahwa siapapun bisa menjadi korban, dan bisa menjadi pelaku.

RUU PKS merupakan sebuah payung hukum yang ditujukan untuk semua gender. Sebab, dalam UUD 1945, khususnya mengenai perlindungan HAM yang menyatakan bahwa setiap orang sama di hadapan hukum, dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, serta setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan, dan keselamatan individu. DPR dan pemerintah tentunya harus menjalankan amanat konstitusi dengan cara mengesahkan RUU PKS agar korban segera mendapatkan keadilan.

Dengan demikian, negara sudah saatnya memutus rantai kekerasan seksual, dan RUU PKS, merupakan sebuah upaya, juga solusi dalam memutus rantai kekerasan seksual. Oleh karena itu, DPR harus segera mengesahkan RUU PKS sebagai sinyal, bahwa negara berkomitmen dalam memutus rantai kekerasan seksual. []