Kasus yang dialami oleh Muhammad Rizieq Shihab (MRS), tampaknya banyak menyeret nama-nama lain. Banyaknya nama yang dipangil polisi untuk dimintai keterangan dan ditersangkakan, terlihat banyak tokoh serta simpatisan FPI dipangil oleh penyidik. Terbaru penyidik telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Ummi sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus menghalang-halangi penyidikan.
Kasus kerumunan Petamburan, Megamendung, dan kasus penghasutan merupakan kasus yang dialami oleh Rizieq setelah kepulangannya dari Arab Saudi yang merupakan tempat pelarian Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Menariknya sebelum pergi ke negara Arab Saudi, MRS telah lebih dahulu melakukan kasus seperti kasus pornografi, kasus penghinaan terhadap lambang negara, dan kasus penghinaan terhadap negara.
Terbaru, MRS melibatkan menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi, Bogor, Dr. Andi Tatat dalam kasus menghalangi penanganan wabah penyakit di RS Ummi pada November 2020 lalu. Tentunya dalam hal penegakan hukum positif tentunya Hanif Alatas dan RS Ummi yang diwakili oleh Dr. Andi Tatat sebagai pemimpin utama. Jika mengunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan setidaknya Hanif Alatas dan RS Ummi dihukum penjara dengan kurungan 1 tahun serta membayar denda sebanyak 100 Juta Rupiah. Hal tersebut tercantum pada pasal 93 dan Pasal 94 ayat 1 hingga ayat 5 UU Kekarantinan Kesehatan yang berbunyi: Ayat 1 dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, dan pasal 92 dilakukan oleh korporasi pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Ayat 2 Korporasi dikenai pertanggungjawaban secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan/atau atas nama korporasi jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan. Ayat 3 Pidana dijatuhkan kepada korporasi jika tindak pidana: a. dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah dan/atau, d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.
Ayat 4 Dalam hal tindak pidana dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau pengurus korporasi, pidana pokok yang dijatuhkan adalah pidana penjara maksimum dan pidana denda maksimum yang masing-masing ditambah dengan pidana pemberatan 2/3 (dua pertiga). Ayat 5 Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah dengan pidana pemberatan 2/3 (dua pertiga).
Namun menariknya jika mengunaka Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, setidaknya RS Ummi bisa dikenakan hukuman pidana dan keperdataan, jika merugikan kepentingan penyidakan serta menghalang-halangi hukuman terberatnya dicabut izin usaha dan operasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang, hal tersebut biasa disebut sebagai tindak pidana korporasi atau corporate crime.
Di Indonesia, tindak pidana korporasi sangat sulit ditemukan dan Undang-Undang yang membendungpun sangatlah sedikit, terlihatnya pada fakta lapangan bahwa korporasi yang melakukan tindak pidana umum ataupun pidana khusus selalu dilimpahkan kepada aktor intelektualnya. Sedangkan menurut hukum internasional, korporasi merupakan lembaga atau entitas yang sama dimata hukum. Jika penyidik kepolisian menjatuhi hukuman kepada RS Ummi (Tersangka/Terdakwa) maka sangat memungkinkan bagi penyidik mengunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penangangan Perkara Tindak Pidana Dilakukan Oleh Korporasi.
Dalam Pasal 24 ayat 1 putusan pemidanaan dan putusan bukan pemidanaan terhadap Korporasi dibuat sesuai dengan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebagaiman dalam bagian kesatu tentang penjatuhan pidana pasal 23 ayat 3 Penjatuhan pidana terhadap Korporasi dan/atau pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak menutup kemungkinan penjatuhan pidana terhadap pelaku lain yang berdasarkan ketentuan undang-undang terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Terlebih jika mengacu pada kondisi sekarang seperti wabah pandemi Covid-19 maka RS Ummi juga bisa dikenakan dugaan pidana menghalangi penanggulangan wabah itu sesuai pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman hukumannya satu tahun (penjara) dan atau pasal 216 KUHP dengan ancaman empat bulan penjara. Singkatnya, jika RS Ummi terbukti dan melanggar ketentuan perundang-undang yang berlaku hendaknya diproses secara tegas. Terlebih, RS Ummi merupakan korporasi yang menyembunyikan hasil swab MRS yang terbukti sekarang terkena Covid-19, hal tersebut bisa dipidanakan apalagi Dirut RS Ummi menjadi tersangka.