Relevankah Mempertanyakan Agama Pejabat Publik?

0
0
WhatsApp
Twitter

Penggantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang baru nampaknya menemui jalan yang terjal. Pasalnya setiap pergantian pejabat publik isu sektarian selalu menjadi bumbu yang mengikuti, terlebih jika berbeda agama dengan kelompok mayoritas namun relevankah membicarakan agama pejabat publik terlebih seorang calon Kapolri yang baru?

Isu sektarian agama memang menjadi isu utama dalam menilai seseorang terlebih sebagai petinggi pejabat publik. Bak sebagai tradisi yang terus menerus, isu agama menjadi penjegal utama untuk menghentikan berbagai supremasi hukum untuk pengangkatan pejabat publik. Walaupun dikritik banyak pihak, isu pengangkatan calon Kapolri baru yang beragama non-Muslim tidak ada satupun hukum atau Undang-Undang yang mengatur tentang kriteria agama seorang menjadi calon Kapolri.

Komjen Listyo Sigit Prabowo merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si yang sebentar lagi masuk purna tugas dan akan pensiun dari jabatannya sebagai Kapolri. Tentunya, jika menggunakan rules struktur organisasi maka Jenderal Idham Azis akan digantikan oleh Kapolri yang baru, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketakutan dalam menerima pemimpin non-Muslim sangat tampak diperlihatkan oleh beberapa kelompok seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), dimana MUI mempersoalkan pencalonan Komjen Listyo Sigit Prabowo dan mempertanyakan agama dari Listyo Sigit. Tentunya MUI yang notabene merupakan kelompok agamawan wajar apabila menanyakan perihal agama, namun sayangnya sebagai agamawan MUI melupakan kapasitas sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatur perihal halal dan keagamaan bukan dalam ranah institusi kepolisian.

Egoisme sektarian memang sudah terlihat sejak lama, jauh sebelum Indonesia Merdeka egoisme keagamaan nampak dalam penyusunan dan pembentukan Pancasila sebagai falsafah negara atau philosophische grondslag. Dari egoisme sektarian, Bung Karno meminta kembali kepada panitia kecil dari anggota BPUPKI, untuk menyusun dalam rumusan yang disampaikan Soekarno pada waktu itu pun berbeda dengan susunan Pancasila yang kita kenal sekarang. Dasar negara yang disampaikan Bung Karno waktu itu secara berurutan yakni: Kebangsaan, Internasionalisme atau perikemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sehingga, Piagam Jakarta dihapuskan oleh Bung Karno dan tokoh-tokoh yang menyertai Bung Karno dalam penyusunan persiapan Republik Indonesia kala itu. Jika melihat Era sekarang egoisme sektarian memang sangat nampak terlebih sektarian dijadikan lahan politik dan juga penjegal cita-cita ataupun prestasi seperti yang dilakukan oleh MUI, yang kapabilitasnya dalam menilai kemanusiaannya masih dipertanyakan.

Menurut Puan Maharani yang memiliki kapasitas sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dalam menilai kelayakan calon Kapolri usulan Presiden, DPR RI memperhatikan berbagai aspek dan aturan yang dapat memberi keyakinan bahwa calon Kapolri baru yang diusulkan memenuhi persyaratan administratif, kompetensi, profesionalitas, serta komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Terlebih akan selalu mekanisme internal DPR yang harus dilalui, yaitu Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri dan lainnya.

Untuk meredam isu sektarian yang sudah sampai ditelinga publik dimana calon Kapolri yang baru beragama non-Muslim, Sahroni menegaskan bahwa Presiden Jokowi sendiri telah membuktikan bahwa institusi Polri merupakan lembaga yang inklusif, dan tidak memilih pimpinan berdasarkan ras atau agama. Hal itu tentu saja merujuk pada polemik yang mempermasalahkan latar belakang agama Komjen Sigit. Sahroni menyebut tugas Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan sebagai lembaga dakwah. “Polri bukan lembaga dakwah, Polri adalah instrumennya negara untuk kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Jadi, menurut saya, enggak masalah selama kapabilitasnya bagus,” kata Sahroni.

Singkatnya, permasalahan dan isu sektarian tidak akan ada habisnya serta memiliki pasarnya sendiri. Namun, isu sektarian dijadikan sebagai penjegal kemampuan untuk bertindak ataupun kepangkatan terlebih instansi negara seperti Polri akan menampar muka kemanusian yang memainkan. Sangat jelas kerdilnya cara berpikir bagi kelompok terlebih seperti MUI yang memainkan isu tersebut sehingga mampu mempertanyakan agama pejabat publik.