Presiden Joko Widodo, resmi usulkan Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal (Pol) Idham Aziz. Penunjukkan Komjen Listyo sebagai calon tunggal memang telah diprediksi sebelumnya. Bahkan, telah menjadi perbincangan publik beberapa bulan ini. Misalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mempersoalkan agama Komjen Listyo yang merupakan seorang non-Muslim. Hal ini sebenarnya tidak perlu menjadi persoalan. Sebab, di negara hukum, semua diberikan kesempatan yang sama sepanjang memenuhi kriteria yang ditentukan. Kapolri Muslim, atau non-Muslim, semuanya sama, dan tidak bertentangan dengan aturan hukum kita.
Indonesia adalah negara hukum. Hal itu jelas disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Salah satu ciri dari negara hukum yaitu adanya hak asasi manusia (HAM) dalam penyelenggaraan negara. Dalam konteks HAM, setiap orang harus diberikan kesempatan yang sama, tidak terbatas oleh suku, ras, gender, ataupun agama. Semua tindakan diskriminasi, tidak dapat dilanggengkan begitu saja.
Dengan diusulkannya Komjen Listyo sebagai calon tunggal Kapolri, tentu tidak ada persoalan dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menjelaskan mengenai tata cara pengangkatan dan syarat menjadi Kapolri. Dalam Pasal tersebut, tidak menyebutkan agama manapun. Yang ada hanya mewajibkan calon Kapolri harus perwira tinggi yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karir.
Sangat disayangkan ketika MUI malah bersikap diskriminatif. Hal ini tentu hanya akan menimbulkan perpecahan antar umat Muslim dan non-Muslim. Jika ingin menilai pantas atau tidak pantas untuk menjadi Kapolri, seharusnya lebih fokus melihat rekam jejaknya selama di Kepolisian, bukan malah fokus terhadap agama yang dianutnya. Jangan sampai, seseorang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas, tidak diberikan ruang hanya karena persoalan tidak seiman.
Kapolri memiliki beberapa tugas, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 Undang-Undang Kepolisian NRI, yaitu menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian. Kemudian, pada ayat 2 juga disebutkan bahwa Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian NRI, dan penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian NRI.
Sedangkan tugas pokok Kepolisian NRI disebutkan dalam Pasal 13 adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat. Dengan begitu, Kapolri baru harus mampu melaksanakan tugas tersebut.
Situasi pandemi saat ini yang butuh penanganan cepat, membutuhkan kesigapan Polri dalam melayani masyarakat. Kapolri harus berkomitmen membenahi internal Kepolisian agar dapat bekerja cepat, sigap, dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Sebab, banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.
Dengan demikian, Kapolri pilihan Presiden, diharapkan mampu membantu Presiden dalam melaksanakan tugas negara, yakni menjaga ketertiban dan keamanan, juga menegakkan hukum seadil-adilnya. Berdasarkan berbagai pertimbangan, Presiden pun yakin mengusulkan Komjen Listyo sebagai calon tunggal Kapolri.
Saat ini, masyarakat Indonesia harus terbuka. Harus mampu menerima perbedaan yang ada. Bagaimanapun, negara ini merupakan negara yang majemuk. Tidak hanya ada satu agama, tetapi terdapat berbagai macam agama. Mengingat kembali, bahwa bangsa ini di bangun oleh seluruh rakyat Indonesia, dari berbagai macam perbedaan, yang akhirnya disatukan dalam rumah besar, NKRI yang berpondasi Pancasila.
Semua aturan yang ada, tentu tidak boleh hanya menguntungkan golongan tertentu. Sebab, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Tidak boleh dibedakan, apalagi mengotak-otakan antara mayoritas dan minoritas. Saya tegaskan bahwa tidak ada istilah mayoritas dan minoritas di Republik ini. Maka dari itu, Kapolri non-Muslim tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan apapun.