Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jendral Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal yang dipilih Presiden Joko Widodo untuk menduduki posisi Kepala Kepolisan Negara Repubulik Indonesia (Kapolri) untuk menggantikan Jendral Idham Aziz yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2021 mendatang.
Penunjukkan Komjen Listyo Sigit Prabowo adalah pilihan yang tepat, melihat kedekatannya dengan Presiden dan rekam jejak yang cukup mentereng. Harapan untuk calon Kapolri baru nanti, tentu harus lebih baik dari Kapolri sebelumnya. Bersama Kapolri yang baru, diharapkan mampu menjadikan kepolisian republik Indonesia sebagai lembaga yang lebih berintegritas dalam melindungi, melayani, dan mengayomi rakyat.
Meskipun Komjen Listyo Sigit Prabowo memiliki rekam jejak dan prestasi yang istimewa, namun tugas Kapolri juga tidak mudah. Sejumlah rapor merah Polri telah menanti untuk segera dibenahi. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), membeberkan permasalahan pada kinerja Polri sepanjang 2019 hingga 2020.
Pertama, tingginya kasus penyiksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Pada 2019 terdapat 1.847 korban dari 160 kasus pelanggaran fair trial, yang mana aparat kepolisian merupakan aktor yang paling banyak melakukan pelanggaran fair trial tersebut, angkanya mencapai 57 persen. Angka tersebut meningkat drastis dibandingkan tahun 2018 yakni 88 kasus, dengan jumlah korban 1.144 orang.
Kedua, menurut catatan YLBHI, keterlibatan personel Polri dalam konflik lahan dan perampasan tanah rakyat. Bahkan, polisi menjadi salah satu aktor yang dominan yang terlibat dalam perampasan lahan, tercatat lebih dari 75 persen. Perampasan lahan itu menurut YLBHI, berupa untuk kepentingan modal ataupun pemerintah atas nama pembangunan kepentingan umum.
YLBHI juga menemukan, bahwa Polri saat ini telah menjadi bagian dalam praktik-praktik otoriterisme pemerintah. Terlihat dari pembatasan penyampaian berpendapat di muka umum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 dan penggunaan pasal makar oleh kepolisian secara sembarangan.
Selain itu, masih ada beberapa kinerja kepolisian yang perlu di evaluasi, terutama dalam hal melayani dan mengayomi masyarakat. Berdasarkan laporan warga kepada Kompolnas, terdapat pelanggaran-pelanggran yang masih dilakukan kepolisian, sepeti pelayanan yang buruk, penanganan masalah yang berlarut-larut hingga tidak dikirimi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), lalu kemudian penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, diskresi yang keliru, dan korupsi.
Belum lagi peristiwa baku tembak yang melibatkan eks ormas terlarang pengikut Rizieq Syihab yang belum tuntas. Lalu kemudian, masih banyaknya peristiwa yang membentuk sentimen negatif terhadap Polri akibat tindakan represif yang dilakukan anggota Polri dalam menangani aksi unjuk rasa. Reserse pun juga harus diperbaiki betul, pasalnya, menurut data Kompolnas, setiap tahun ada sekitar 3.000 pengaduan kasus, dengan 93 persen diantaranya mengeluh soal kinerja reserse.
Persoalan selanjutnya, yang penulis memandang sebagai hal yang tak kalah penting untuk dievaluasi ialah penanganan kasus cyber. Ini menjadi penting mengingat kemajuan teknologi yang kemudian tanpa kontrol lalu disalahgunakan. Akibatnya, tindak pidana cyber semakin meningkat. Berdasarkan data Polri, selama tahun 2020 tercatat sebanyak 4.800 kasus, dengan pembagian kasus pencemaran nama baik sebanyak 1.587 kasus, penipuan sebanyak 1.190 kasus, pornografi sebanyak 354 kasus, akses ilegal sebanyak 268 kasus, ujaran kebencian sebanyak 195 kasus, dan hoaks sebanyak 179 kasus. Sayangnya, hanya 1.462 kasus atau sekitar 30 persen yang terselesaikan.
Melihat begitu banyak persoalan ataupun kasus-kasus di atas, memang bukan pekerjaan yang mudah. Namun saya meyakini, dengan Kapolri yang baru nanti, akan dapat menyelesaikan tugas-tugas itu, atau setidaknya mengurangi. Kapolri yang baru nanti juga agar dapat membenahi Korps Bhayangkara, meningkatkan kinerja, profesionalisme Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, serta meningkatkan integeritas Polri.
Terlebih, sampai saat ini bangsa kita tengah menuju kebangkitan akibat pandemi virus Covid-19 dengan vaksinasi yang menjadi ikhtiar. Untuk itu perlu campur tangan Polri untuk ikut serta memulihkan perekonomian dan kesehatan nasional. Juga ikut mengawal, memberi pengamanan pendistribusian vaksin ke masyarakat seluruh Indonesia, serta memberi pencerahan dan meyakinkan masyarakat bahwa vaksinasi tersebut aman. Untuk itu, Tribrata Polri atau tiga asas kewajiban yang menjadi nilai dasar dan penuntun nurani setiap anggota Polri mesti tetap dijaga dan ditingkatkan. Karakter Tribrta tersebut harus lebih diperkokoh, untuk meningkatkan kinerja Polri.
Dalam kondisi demikian, cara pandang dan langkah menangani masalah-masalah yang tumbuh di masyarakat tentu berbeda. Polri harus lebih persuasif, lebih ramah, dan lebih peka, sehingga masyarakat merasa aman dan tentram saat berdekatan dengan polisi.
Polri sebagai lembaga penegak hukum harus senantiasa bersikap adil, agar tidak ada lagi ketimpangan hukum. Polri juga harus kuat, tidak terintervensi oleh siapapun agar tidak melemahkan kinerja Polri. Lemahnya Polri akan berdampak sangat luas terhadap perjalanan dan perkembangan bangsa ini. Kepolisian yang kuat adalah prasyarat penting dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, karena di tangan kepolisian yang kuat, maka Undang-Undang akan menjadi hukum yang hidup, sebaliknya ditangan kepolisian yang lemah, Undang-Undang hanya barang mati.
Dengan demikian, kita semua tentu berharap, Kapolri yang baru nanti mampu memperbaiki kualitas peneggakkan hukum, membersihkan institusi Polri dari tindak korupsi, memperbaiki citra Polri, menciptakan kembali rasa aman di masyarakat, menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Itulah segelintir harapan untuk calon Kapolri baru.