Bareskrim Polri kembali menetapkan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka kasus swab test di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat pada Senin (11/01/2025). Jeratan sebagai tersangka ini merupakan status keempat yang disandang MRS sejak ia pulang dari Arab Saudi pada medio November tahun lalu. Dengan kata lain, MRS kini mencatatkan quattrick sebagai tersangka dalam kasus-kasusnya.
Sebelumnya, MRS telah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka pada kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan tindak pidana dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas terkait kasus Petamburan. Ini merupakan status tersangka kedua yang ia terima.
Penyidik Bareskrim Polri juga telah menetapkan status MRS sebagai tersangka pada kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, MRS diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. Ia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut, karena ia bertindak sebagai penyelenggara sekaligus penanggung jawabnya sendiri. Dan ini adalah status ketiga MRS sebagai tersangka.
Adapun status keempat MRS sebagai tersangka adalah terkait chat mesum MRS dengan aktivis Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein. Hal ini setelah majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut SP3 kasus tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dengan demikian, jelas sudah bahwa MRS kini telah mencatatkan rekor quattrick sebagai tersangka. Ia mencatatkan rekor tersebut hanya dalam waktu sekitar dua bulan sejak kepulangannya dari tanah Arab. Catatan rekor tersebut juga menegaskan bahwa MRS telah berulang kali melakukan kasus tindak pidana yang sangat merugikan banyak orang.
Dalam konteks tersebut, semua itu membuktikan bahwa MRS adalah seorang kriminal, penjahat, dan biang kerok yang telah berulang kali melakukan tindak kejahatan. Karenanya, MRS tak sepantasnya mendapat pengawalan, pembelaan, dan perlindungan dari siapapun, termasuk dari para simpatisan dan laskar khusus FPI. Apalagi kok sampai merelakan dirinya mati demi MRS. Itu adalah sebuah tindakan bodoh sekaligus konyol.
Namun, MRS kini harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. Tak ada lagi ampunan dan perlindungan yang diberikan kepadanya. Aparat dan penegak hukum harus mengambil tindakan hukum yang tegas kepada MRS. Semua itu harus dilakukan agar tidak menjadi preseden yang buruk di masa depan. Sebab, apabila tindakan MRS yang kerap merugikan banyak orang tersebut tidak diambil tindakan hukum yang tegas, maka ke depan hukum di negeri ini akan disepelekan. Orang-orang yang merasa angkuh, sombong, dan kebal hukum akan bertindak seenaknya sendiri tanpa mempedulikan orang di sekitarnya.
MRS juga bukanlah habib yang pantas dielu-elukan dan diagung-agungkan seperti halnya Nabi. MRS bukan juga ulama yang layak diamini semua perkataan dan petuah-petuahnya. MRS hanyalah orang biasa yang pernah melakukan tindak pidana secara berulang kali, bahkan ia mencatatkan quattrick sebagai tersangka. Kasus chat mesum yang baru saja dicabut SP3nya juga membuktikan ia seorang manusia biasa seperti pada umumnya, bukan habib atau Nabi yang suci dari segala dosa.
Karenanya, saya berpesan kepada simpatisan dan pengikut MRS khususnya, untuk selalu menggunakan nalar warasnya dalam menerima setiap perkataan, seruan, dan perintah MRS. Terlebih MRS kini telah ditetapkan menjadi tersangka sebanyak empat kali dalam satu waktu. Sudah seharusnya kalian sadar bahwa MRS tak pantas kalian jadikan panutan lagi. MRS tak layak kalian dijadikan teladan dan pimpinan. MRS juga tak sepatutnya kalian beri sanjungan yang berlebihan. Semua itu demi kebaikan MRS sendiri agar ia menyadari bahwa setiap manusia selalu memiliki keterbatasan dan jauh dari kesempurnaan.
Akhir kata, catatan quattrik MRS yang menyandang status tersangka membuktikan kepada kita semua bahwa MRS memanglah seorang kriminal dan pelaku kejahatan. Karenanya, siapapun tak perlu membela dan melindunginya lagi. MRS harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. Proses hukum harus tetap berjalan demi kebaikan kita bersama.