Harapan bebas dari penahanan, Muhammad Rizieq Syihab (MRS) tampaknya hanya sekadar mimpi disiang bolong. Mengingat praperadilan yang diajukan, ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta menolak seluruhnya permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq pada (12/1/2025).
Praperadilan bukanlah hal yang tabu saat ini, dimana hampir 35 persen kasus yang melibatkan nama besar seorang tokoh public akan mengambil jalur praperadilan demi mengintervensi penyidikan dan dasar hukum tersangka serta penahanan. Namun sejarah hukum mencatatkan, bahwa dari sekian banyak kasus yang ditangani diantaranya yang paling menarik perhatian publik adalah permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Budi Gunawan (BG), berkaitan dengan penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Praperadilan yang ditangani oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi tersebut ingin menguji keabsahan penetapan tersangka BG dimana status itu ditetapkan KPK setelah nama BG diusulkan menjadi kandidat Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. Seperti yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP yang menjadi objek praperadilan adalah “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Sehingga sangat lumrah bagi seorang tokoh publik seperti MRS melakukan upaya praperadilan tersebut, mengingat MRS merupakan tokoh yang mampu menggerakan massa hingga jutaan orang dan tidak dipungkiri pula MRS merupakan tokoh ormas Islam garis keras. Praperadilan sendiri diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124. Adapun yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP adalah Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. (b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Mengutip pendapat Andi Hamzah, praperadilan adalah salah satu jelmaan dari Habeas Corpus sebagai prototype, yaitu sebagai tempat untuk mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam suatu proses pemeriksaan perkara pidana. Jika menggunakan pendapat ini maka setiap orang berhak melakukan praperadilan, jika seseorang merasa dirugikan atau menyalahi aturan Undang-Undang dan Hukum Pidana atas penetapan tersangka dan penahanan. Namun, dalam kasus MRS sangat tepat apabila menahan dan mentersangkakan sesuai aturan pasal 160 KUHP, yang mana bisa menimbulkan bibit-bibit baru ektreamisme dan cikal bakal terorisme jika salah diartikan.
MRS melalui kuasa hukumnya memohonkan dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam artian secara luas petitum yang disampaikan oleh MRS merupakan pernyataan bahwa ia tidak melakukan kesalahan, selain itu petitum tersebut menganggap bahwa penetapan tersangka padanya tidak memiliki dasar hukum yang tepat.
Terlebih pemeriksaan sah atau tidaknya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) merupakan salah satu lingkup wewenang praperadilan. Pihak penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan pemeriksaan (praperadilan) tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan. Permintaan tersebut diajukan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya (pasal 1 angka 10 huruf b jo. pasal 78 KUHAP). Namun sayangnya, walaupun lebih 40 bukti tertulis yang dibawakan oleh kuasa hukum dari pihak MRS tetap saja tidak dapat menaklukan meja hakim sehingga berakhir pada penolakan sepenuhnya.
Sehingga Hakim tunggal Pengadilan Negeri Selatan, Akhmad Sayuti membacakan putusan akhir hakim “Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” saat ia membacakan putusan. “Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah,” kata Sayuti. Dengan bukti yang diajukan oleh penyidikan ditambah dengan pendapat para ahli, maka hakim menilai bahwa permohonan dari pihak MRS merupakan permohonan tak beralasan dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta harus ditolak.
Singkatnya, MRS dan kuasa hukumnya tidak memiliki bukti yang cukup untuk memuluskan ia dalam praperadilan. Terlebih praperadilan tersebut berisikan alasan yang tidak berdasar dalam petitum yang diajukan sehingga harus ditolak oleh hakim dan memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan penyidikan yang tertunda. Walaupun demikian, nampaknya MRS tidak akan kapok dalam manuver hukum meskipun telah ditolak oleh hakim dalam praperadilan