Berita

MUI Tetapkan Vaksin Halal, Umat Islam Wajib Vaksinasi

2 Mins read
Sumber: Covid19.go.id

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapakan vaksin virus corona produksi Sinovac, China, halal digunakan. Keputusan itu diambil usai Komisi Fatwa MUI menggelar sidang pleno untuk membahas aspek kehalalan vaksin Covid-19 pada Jumat (08/01/2025). Dengan ditetapkannya halal vaksin tersebut, maka umat Islam wajib ikut vaksinansi. Kenapa demikian?

Sebelumnya, banyak beredar kabar di media sosial bahwa vaksin Sinovac yang berasal dari China haram, karena mengandung unsur babi. Masyarakat banyak menyuarakan penolakannya terhadap vaksin Sinovac. Bahkan, tagar “TolakDivaksinSinovac” menjadi salah satu trending di twitter. Tentu saja ini berbahaya jika masyarakat menolak vaksinasi. Pasalnya, vaksinasi adalah satu-satunya cara mencegah penyebaran virus Covid-19 dan mengatasi pandemi ini agar tidak terus berlanjut.

Namun, dengan ditetapkannya vaksin Sinovac suci dan halal oleh MUI, masyarakat dan umat Islam tak perlu khawatir lagi. Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 02 Tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19, MUI menyimpulkan bahwa vaksin Covid-19 produk Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) dalam proses produksinya tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Karena itu, tak perlu diragukan lagi kesucian dan kehalalan vaksin tersebut.

Maka dari itu, dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 dan mengatasi pandemi ini agar tidak meluas, umat Islam wajib melakukan vaksinasi. Setidaknya ada beberapa alasan yang bisa disebutkan, kenapa umat Islam wajib vaksinasi. Pertama, vaksin Sinovac telah ditetapkan suci dan halal oleh MUI. Hal ini sekaligus menepis isu keliru yang berkembang di masyarakat bahwa vaksin itu haram dan membahayakan. Faktanya, temuan tim MUI menyatakan vaksin Sinovac telah mendapat jaminan keamanan (safety), mutu (quality), serta kemanjuran (efficacy) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kedua, vaksinasi adalah upaya menyelamatkan kehidupan bangsa dan negara. Sebagaimana diketahui, pertanggal 11 Januari 2021, total kasus Covid-19 di Indonesia dari hari ke hari kian meningkat. Bahkan, hampir satu tahun berjalan, pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Berdasarkan data BNPB, KawalCOVID19.id, dan pemberitaan Kompas, kasus positif Covid-19 mencapai 836.718, dirawat sebanyak 123.636, dan meninggal dunia mencapai 24.343.Jika hal ini dibiarkan, bukan tidak mungkin bangsa dan negara ini akan lumpuh dalam segala bidangnya.

Tidak bisa dipungkiri bahwa pandemi Covid-19 ini telah menimbulkan efek domino dalam segala bidang. Banyaknya orang yang terpapar virus membuat rumah sakit penuh. Rumah sakit yang penuh akhirnya menggangu layanan kesehatan masyarakat. Layanan kesehatan yang terganggu memungkinkan angka kematian yang meningkat. Di sisi lain, efek yang ditimbulkan dari pandemi ini tidak hanya pada bidang kesehatan saja. Lebih dari itu, bidang ekonomi, politik, sosial, agama, budaya, dan pendidikan. Karenanya, vaksinasi menjadi keniscayaan yang tak terelakkan untuk memutus efek domino tersebut.

Ketiga, vaksinasi dalam rangka menjalankan syariat Islam. Kenapa demikian? Dalam maqasid syari’ah disebutkan bahwa syariat Islam diturunkan dengan tujuan untuk memelihara agama, jiwa, akal, nasab (keturunan), dan harta. Kelima pokok hal tersebut mutlak ada pada manusia dan wajib dilindungi. Agama memerintahkan untuk melakukan segala upaya untuk menjaga keberadaan dan kesempurnaannya. Sebaliknya, agama melarang segala upaya yang dapat menghilangkan atau mengurangi kelima hal pokok tersebut.

Vaksinasi adalah salah satu upaya menjaga dan melindungi kelangsungan hidup manusia. Artinya, vaksinasi berupaya menjalankan perintah agama untuk menjaga jiwa, keturunan, dan kehidupan manusia dari ganasnya virus Covid-19. Sebab, tanpa adanya kehidupan manusia, syariat Islam tak mungkin dapat dilaksanakan. Karena itu, vaksinasi menjadi kewajiban bagi umat Islam dalam rangka menjalankan syariat Islam.

Pada intinya, umat Islam wajib vaksinasi demi kemaslahatan umum bersama. Vaksinasi menjadi kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera dilakukan. Vaksinasi menjadi agenda penting dalam rangka menyelematkan kehidupan bangsa dan negara. Vaksinasi menjadi keniscayaan demi menjaga dan melindungi jiwa, keturunan, dan kelangsungan hidup manusia.

Dengan ditetapkannya vaksin halal oleh MUI, maka tak ada alasan lagi untuk menolak vaksinasi. Terlebih kepada umat Islam, vaksinasi menjadi wajib karena bagian dari menjalankan syariat Islam dan upaya mengatasi pandemi Covid-19 secara bersama-sama.

Related posts
BeritaKolom

Edukasi Komunikasi Netizen Indonesia

Hasil laporan tahunan Microsoft tengah menampar netizen Indonesia. Pasalnya, netizen Indonesia dinilai paling tidak sopan se-Asia Tenggara oleh Microsoft dalam laporan yang…
BeritaKolomNasihat

Wali Kota Bukittingi Gagal Paham Agama dan Negara

Erman Safar, seorang pejabat negara berkedudukan sebagai Wali Kota Bukittinggi baru-baru ini ramai menjadi perbincangan di dunia jaringan maya. Ia mengusulkan satu…
BeritaKolomNasihat

Sebagian Khalifah Mabuk Miras, Masih Mendewakan Khilafah?

Belakangan, publik dihebohkan dengan wacana soal investasi minuman keras atau miras. Dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2001 (Perpres No 10/21),…