Kolom

Menolak Vaksinasi, Haruskah Dipidana?

3 Mins read

Kecemasan masyarakat terhadap vaksin Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) terbilang rumit dan membingungkan. Pasalnya, vaksin Covid-19 dianggap ancaman bagi sebagian orang, karena diduga bahan baku vaksin tersebut haram. Selain itu, banyaknya isu hoaks yang menyudutkan muasal daerah vaksin tersebut diciptakan, menjadi salah satu alasan seseorang tidak mau divaksinasi. Di sini, mulai muncul pernyataan pemerintah untuk memidanakan seorang yang tidak mau divaksin. Kemudian melahirkan pertanyaan warga, mengenai menolak vaksin, apakah bisa dipidana?


Awalnya ada beberapa masyarakat yang menolak vaksinasi tanpa alasan yang jelas. Mereka menolaknya dengan banyak cara. Mulai dari, menyuruh Presiden yang divaksin duluan, menggratiskan vaksin, hingga menginginkan kehalalan vaksin. Semua itu telah direalisasikan oleh pemerintah. Namun, alasan yang tidak jelas mulai digunakan oleh sejumlah warga yang menolak vaksin.


Sepertinya, dalam menanggapi peristiwa tersebut, pemerintah harus mengeluarkan tindakan cepat, tepat dan tegas. Di situasi begini, pemerintah bisa menerbitkan aturan secara khusus yang mengatur mengenai hukum vaksinasi agar warga negara mengerti perihal kedaruratan global dan pemerintah dapat dengan mudah bekerja dengan tupoksinya masing-masing.


Sementara itu, menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum atau yang biasa disapa Prof. Eddy Hiariej menyatakan, ada sanksi pidana bagi masyarakat yang tidak mau disuntik vaksin Covid-19. Sebab, vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan rakyat.


Sanksi pidana tersebut, menurut Prof Eddy bisa berupa denda hingga kurungan penjara, atau bahkan keduanya sekaligus. Hal ini mengacu pada, Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp. 100 juta.


Sebenarnya, pasal tersebut tidak hanya berlaku untuk warga yang menolak vaksinasi saja, tetapi semua orang yang tidak mematuhi dan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan juga bisa mendapatkan sanksi. Seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Namun, hukum pidana dalam kasus ini menjadi sarana paling akhir. Maksudnya adalah hal ini dilakukan setelah penegakan hukum yang lain tak berfungsi. Artinya, sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter dan tenaga medis sangat penting dilakukan untuk menciptakan kesadaran masyarakat.


Di sini, pemerintah harus mengeluarkan tindakan hukum yang tepat agar masyarakat tetap memerhatikan kesehatan dirinya dan orang lain. Sebab, dalam bekerja pemerintah pasti menggunakan asas Salus Populi Suprema Lex Esto yang berarti, hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat. Apabila ada warga yang tidak mau divaksin, karena keegoisan mereka atau tidak suka terhadap pemerintahan dan benci terhadap asal dimana vaksin tersebut diciptakan, maka dia bisa dikenakan sanksi dan termasuk melanggar hukum serta dapat dipidana.


Sebelumnya, Alhamdulillah vaksin telah dinyatakan suci dan halal oleh MUI. Vaksin juga terlebih dahulu telah melalui proses uji coba, untuk memastikan keamanan dan efektivitasnya. Selain itu, Presiden serta jajarannya menyatakan, siap disuntik vaksin pertama kali sebelum rakyat yang disuntik. Dari beberapa proses yang dijalani, vaksin Covid-19 berhasil melalui proses tersebut. Dan demi mewujudkan keselamatan bersama, seluruh warga negara diwajibkan untuk disuntik vaksin. Dalam hal ini, pemerintah selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk menjaga keselamatan rakyat.


Di sisi lain, DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Diseases 2019 (Perda DKI Jakarta No 2 Tahun 2020). Dalam Perda tersebut mengatur pemberlakuan sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19. Namun, perlu diketahui lingkup peraturan tersebut hanya untuk Provinsi DKI Jakarta.


Memang aturan khusus di tingkat pusat mengenai kewajiban masyarakat untuk divaksin masih belum ada, tetapi ada beberapa peraturan yang dapat menjatuhi pelanggar untuk mendapatkan sanksi pidana. Seperti, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


Dalam Pasal 69 UU No 31 Tahun 1999 tentang HAM, dinyatakan pula bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Dalam hal ini adalah hak atas kesehatan dengan mengikuti vaksinasi Covid-19. Sebagai masyarakat, kita mempunyai hak dan kewajiban. Maka itu, melaksanakan vaksinasi merupakan kewajiban kita sebagai warga negara dan kewajiban kita dalam rangka mematuhi serta menghormati hak orang lain untuk mendapatkan pemenuhan kesehatan yang layak.


Apabila masyarakat sudah memahami vaksinasi dan mau divaksin, maka upaya paksa dengan menjatuhkan sanksi pidana tidak perlu lagi dilaksanakan. Selain itu, pentingnya vaksinasi Covid-19 bagi kesehatan menjadi hal yang darurat. Sebab, dengan vaksin masyarakat dapat hidup tenang tanpa dibebani dengan bayang-bayang Covid-19.


Di samping itu, setelah diteliti oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), vaksin ini mempunyai efek samping ringan hingga sedang dan tidak mempunyai efek samping berat. Namun, vaksin tersebut mempunyai sejumlah manfaat untuk imun atau kekebalan tubuh. Oleh karena itu, kita semua diwajibkan untuk divaksinasi agar tubuh kita kebal dari Covid-19. Sementara itu, bagi masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat vaksin, maka harus segera melapor ke fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelayanan vaksinasi atau ke Dinas Kesehatan setempat.


Dengan demikian, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi. Sebab vaksinasi bersifat wajib bagi warga negara. Selain itu, mengacu pada pernyataan Prof. Eddy Hiariej, maka seseorang yang menolak vaksinasi itu dapat dikenai sanksi pidana, baik berupa denda maupun penjara. Oleh karena itu, menurut saya, demi menciptakan keadaan masyarakat yang damai, sejahtera, dan sehat, maka seluruh warga negara wajib melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Related posts
Kolom

Demokrat Sudah Menjadi Partai Dinasti Bukan Demokrasi

Peralihan kekuasaan, posisi Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat (PD) dari orang tua ke anak, menjadikan organisasi tersebut dicap sebagai partai dinasti. Pada umumnya di negeri ini, partai-partai menganut sistem demokrasi. Namun, apa yang dilakukan PD telah melukai sistem demokrasi partai. Awalnya hal itu terjadi, karena dipilihnya secara aklamasi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Kongres ke-V PD tanggal 15 Maret 2020. Maka itu, terlihat sekali bahwa PD sudah menjadi partai dinasti, bukan lagi demokrasi.
KolomNasihat

Diskursif Agama dan Negara Kontemporer

Gelombang populisme Islam menguat sejak kran reformasi dibuka. Berbagai arus aliran Islam transnasional masuk dan menginfiltrasi kaum Muslim Indonesia. Negara penganut Islam…
BeritaKolom

Zuhairi Misrawi, Jubir Arab Saudi

Tersebar berita, bahwa Kiai Zuhairi Misrawi atau yang akrab disapa Gus Mis ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai Duta Besar Indonesia untuk Arab…