Investigasi Komnas HAM Buktikan FPI Bawa Senpi

0
0
WhatsApp
Twitter

Komnas HAM telah merilis hasil pekerjaannya selama sebulan penuh, dengan melibatkan beberapa ahli termasuk ahli senjata api dari perusahaan Pindad. Pengumpulan data, kesaksian, dan sejumlah barang bukti lapangan membuat kesimpulan akhir yang sangat menarik diikuti, apalagi Komnas HAM mempertaruhkan kredibilitas atas apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat, terlebih terhadap ormas seperti FPI membawa senjata api (senpi) dengan bebasnya.

Polri dan Komnas HAM dalam hal ini, memiliki dan mendapatkan hasil investigasi yang hampir sama. Bukti-bukti yang telah dimiliki pihak kepolisian tentang senjata api FPI bukanlah sekedar rekayasa atau tipuan untuk mengelabui publik. Berbeda, dengan pengakuan pihak FPI seperti Munarman, dan tokoh publik yang ikut memperkeruh suasana sebelumnya yang menyatakan mereka tidak punya senjata api (senpi).

Tekanan serta tuntutan atas kematian 6 Laskar Khusus Front Pembela Islam (LP FPI) berdengung kencang dari berbagai tokoh, namun pada akhirnya dengungan tersebut hilang seiringnya waktu. Terlebih jika menggunakan hasil investigasi Komnas HAM yang sebelumnya ngotot bahwa ingin membuktikan FPI tidak bersalah. Jika menggunakan perspektif hukum positif maka seharusnya tokoh-tokoh yang sengit membela FPI, hingga mengeluarkan kesaksian bohong seharusnya dihukum menggunakan pasal 28 ayat 1 UU ITE, JO Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun begitulah hukum di Indonesia menunggu laporan barulah bisa dihukum.

Komnas HAM merilis barang bukti kepada publik melalui pres rilis dihadiri oleh wartawan media nasional maupun media swasta, menurut Choirul ‘7 Barang bukti yang diduga bagian dari proyektil peluru dinyatakan 2 barang bukti bukan bagian dari proyektil dan 5 barang bukti merupakan bagian dari proyektil. Dari 5 proyektil tersebut, sebanyak 2 proyektil identik dengan senjata rakitan’.

Menjadi pukulan telak bagi pihak FPI dan tidak bisa lagi untuk mengelak terkait barang bukti tersebut, terlebih kepemilikan atas senpi yang digunakan oleh 6 laskar tersebut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU darurat 12 Tahun 1951 dan diatur pula dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI. Terlebih 6 laskar menggunakan senjata api jenis rakitan dimana diatur dalam UU diatas maka setidaknya harus di penjara sekurang-kurangnya 4 tahun penjara.

Dari hasil investigasi Komnas HAM pula publik mengetahui, bagaimana dan siapa yang melakukan penyerangan sehingga terjadi tembak-menembak. Sejauh ini, Komnas HAM menyebutkan bahwa pihak FPI melakukan penembakan terlebih dahulu, untuk melukai petugas kerana mengikuti mobil yang dikendarai oleh laskar dan juga Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Syihab (MRS). Tentunya dalam upaya melindungi diri seperti dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (1) untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Terlebih sudah menyangkut nyawa petugas, maka polisi boleh mengambil langkah yang terukur dan juga terperinci.

Walaupun sedemikian rupa data dan fakta yang ditunjukan, nyatanya kelompok FPI dan simpatisan FPI tidak menerima dengan baik, sehingga menganggap kasus tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dalam pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai

makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Jika menggunakan analogi serta pemikiran kelompok FPI dan simpatisannya, sah petugas polisi melanggar HAM, namun sayangnya jika menggunakan hukum positif maka hal tersebut tidak berlaku terlebih petugas kepolisian juga memiliki hak yang sama atas HAM. Namun, sayangnya warga sipil berpikir Hukum HAM merupakan ekslusifitas yang dimiliki oleh masyarakat, bukan pihak kepolisian ataupun tentara.

Hal tersebut, sudah pernah ditulis oleh Reza Indragiri Amriel Penulis Buku Polisi [Bukan] Manusia, Alumnus Psikologi Forensik The University of Melbourne yang diterbitkan oleh media republika pada 25 Januari 2016 dengan judul ‘Polisi Juga Punya Hak Asasi’ ‘Polisi bertugas melindungi hak asasi manusia (HAM) warga sipil. Tapi publik kerap abai bahwa polisi, baik selaku manusia pribadi maupun individu profesi, juga mempunyai HAM yang harus dijamin pemenuhannya. Diasumsikan, faktor mendasar di balik pengabaian HAM polisi itu adalah anggapan polisi sebagai makhluk yang melampaui manusia. Tidak hanya membuat polisi tidak mungkin jatuh sebagai korban, kondisi omnipotent tersebut justru memosisikan mereka sebagai satu-satunya pihak yang selalu disalahkan ketika terjadi pergesekan antara polisi dan masyarakat’.

Singkatnya, hasil investigasi Komnas HAM membuktikan dalam hal ini FPI merupakan kelompok maupun ormas yang sangat berbahaya, apalagi sudah menggunakan senjata api. Sudah sepatutnya pula FPI dibubarkan, terlebih sebelum menjadi pemecah ditengah-tengah masyarakat. Kekerasan yang dilakukan oleh FPI termasuk laskarnya dikit demi sedikit sudah dibuka oleh Komnas HAM kepada publik, apalagi atas kepemilikan senjata api secara ilegal di Indonesia.