Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir dipastikan akan bebas murni seusai menjalani hukuman penjara. Lebih dari sembilan tahun dari vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya, ia akhirnya bebas dalam kasus tindak pidana terorisme pada pekan ini, Jumat (8/01/21). Bebasnya Ba’asyir cukup menuai perdebatan publik. Pasalnya, sejumlah pengamat memprediksi bahwa ia akan merebut massa eks Front Pembela Islam (FPI) yang kehilangan induknya serta akan menjadi ulama yang radikal dengan dakwah dan berbagai fatwanya.
Sebelumnya, Ba’asyir merupakan Pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serangan bom di Bali pada 2002. Ia pernah divonis 2,6 tahun penjara setelah dinyatakan berkomplot dalam kasus tersebut. Kemudian, dinyatakan bersalah lagi dalam kasus mendanai pelatihan terorisme di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia pada Juni 2011 lalu.
Jika ingin melihat orang tua yang keras kepala, lihatlah Ba’asyir. Fisiknya rapuh digerogoti usia, tetapi isi kepalanya cadas. Pada Januari 2019, Ba’asyir sempat akan dibebaskan oleh pemerintah melalui program pembebasan bersyarat dengan alasan kemanusiaan, akan tetapi rencana pembebasan itu akhirnya dibatalkan. Sebab, Ba’asyir sendiri menolak untuk menandatangani dokumen berisikan akan setia pada Pancasila dan NKRI yang menjadi syarat pembebasannya tersebut. Penolakan untuk meyetujui surat pembebaan dengan syarat setia pada Pancasila dan NKRI tersebut dinilai karena selain, Al-Qur’an dan hadits, baginya adalah thaghut.
Sementara itu, setelah dipastikan akan bebas murni seusai menjalani hukuman penjara. Setelah dibebaskan, pihak keluarga menyatakan bahwa Ba’asyir akan kembali melakukan dakwah, akan tetapi, salah satu putra Ba’asyir, Abdul Rochim Ba’asyir mengaku tak bisa menjamin isi dakwah yang akan disampaikan pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut. Sedangkan Kepolisian Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memastikan tetap akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang dilakukan Ba’asyir. Sebab, ia disebut tidak menjalani program deradikalisasi selama dalam tahanan.
Bagi Ba’asyir, dakwah merupakan kewajiban sebagai seorang ulama dan bagian dari menyampaikan ajaran Islam kepada masyarakat, akan tetapi harus tetap diwaspadai, pesan dakwah yang akan disampaikan oleh Ba’asyir nantinya akan menjurus kepada dakwah yang radikal atau tidak. Sebab, tak dapat dipungkiri bahwa selama ini Ba’asyir selalu menyuarakan soal hukum Islam dan bagaimana negara ini diatur secara Islam.
Adapun untuk dapat mewaspadai dakwah radikal Ba’asyir terdapat tiga hal, diantaranya pertama sering mengklaim kebenaran tunggal dan menyesatkan kelompok lain yang tak sependapat. Artinya, klaim kebenaran selalu muncul dari kalangan yang seakan-akan mereka adalah Nabi yang tak pernah melakukan kesalahan ma’sum padahal mereka hanya manusia biasa. Dakwah dengan Klaim kebenaran tidak dapat dibenarkan karena manusia hanya memiliki kebenaran yang relatif dan hanya Allah SWT yang tahu kebenaran absolut. Biasanya, dakwah dengan muatan seperti ini telah mencatut kewenangan Allah SWT.
Seolah-olah apa yang dilakukan oleh penafsir teks lalu dianggap itulah “kehendak Tuhan”. Dakwah yang tidak lagi berbicara tentang Tuhan, melainkan berbicara “atas nama Tuhan” atau bahkan menjadi “corong Tuhan” untuk menyampaikan pesan-pesan moral di atas bumi. Akhirnya mereka memahami agama hanya sebagai simbol, bahkan untuk melegitimasi setiap gerakannya yang tak jarang merugikan manusia secara materi maupun imateri melalui perilaku-perilaku anarkis
Kedua, mewaspadai pesan dakwah yang radikal adalah dengan menolak praktik keagamaan yang cenderung berlebihan, perilaku keberagamaan yang lebih fokus pada persoalan ibadah sunat dan mengesampingkan yang wajib. Bersemangat dalam merespon salawatan, pembacaan barzanji di masyarakat yang dianggapnya bid’ah dan ibadah yang sesat, dibanding dengan kepeduliannya dalam merespon kemiskinan masyarakat muslim. Selain itu, dakwah dengan mewajibkan untuk jihad melawan orang-orang kafir dan musyrik.
Ketiga, isi dakwah yang mudah mengkafirkan orang lain yang berbeda pendapat. Di masa klasik sikap seperti ini identik dengan golongan Khawarij, kemudian di masa kontemporer identik dengan Jamaah Takfir wa al-Hijrah dan kelompok-kelompok puritan. Kelompok ini mengkafirkan orang lain yang berbuat maksiat, mengkafirkan pemerintah yang menganut demokrasi, mengkafirkan rakyat yang rela terhadap penerapan demokrasi, mengkafirkan umat Islam di Indonesia yang menjunjung tradisi lokal, dan mengkafirkan semua orang yang berbeda pandangan dengan mereka, sebab mereka yakin bahwa pendapat mereka adalah pendapat Allah SWT yang harus diikuti.
Dengan demikian, setelah bebasnya Ba’asyir gerakan dakwah radikal Ba’asyir harus tetap diwaspadai. Mengingat Ba’asyir merupakan seorang pemimpin oportunis dan populis yang sepak terjangnya berperan besar dalam menyebarkan idelogi salafi jihadi ke Indonesia. Oleh karena itu, pembebasan Ba’asyir dengan dakwahnya jangan sampai berpengaruh pada sel-sel terorisme yang sedang tidur.