FPI Baru, Harus Bervisi Kebangsaan

0
0
WhatsApp
Twitter

Setelah Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan resmi menjadi ormas terlarang, muncul FPI baru, yakni Front Persatuan Islam. Padahal, FPI sebelumnya dilarang bukan karena permasalahan nama, tetapi karena berbagai alasan, seperti kerap melakukan tindakan radikal, dan tidak berasaskan Pancasila. Hadirnya FPI baru, bukan hanya sekadar pengubahan nama, tetapi harus memiliki dan menanamkan visi kebangsaan. Dengan mengikuti segala bentuk aturan, serta ikut menjaga persatuan.

Undang-Undang No.16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, merupakan sebuah upaya membatasi ormas agar tetap sejalan dengan misi dan visi kebangsaan. Yang mana, di dalam Undang-undang tersebut, melarang adanya ormas yang mengusung visi-misi separatisme, menistakan agama, bertindak bak aparat penegak hukum, penodaan agama, serta mengajarkan nilai-nilai yang bertentangan dengan Pancasila.

Sejauh ini, FPI menjadi ormas kedua yang dilarang, setelah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Keputusan pelarangan ini sudah sangat tepat. Meskipun di satu sisi Ormas merupakan bentuk kebebasan berserikat yang dimiliki oleh setiap warga negara, yang dilindungi dan dijamin pelaksanaannya oleh negara. Namun, kehadiran ormas yang meresahkan, dan bertentangan dengan ideologi Pancasila, ataupun tata aturan negara, tentu tidak dapat dibiarkan. Oleh karena itu, bebas bukan berarti bebas berkeliaran tanpa aturan, melainkan sadar dalam menjaga persatuan.

Sejarah pun telah mencatat, bahwa ormas hadir, tumbuh, dan berkembang seiring dengan dinamika sejarah bangsa ini. Ormas merupakan salah satu wadah utama dan motor pergerakan dalam melawan kolonialisme penjajahan dalam rangka merebut kemerdekaan dan mempertahankan, serta mengisinya dengan pembangunan. Misalnya, Sarekat Islam dan Budi Utomo.

Dengan begitu, kehadiran ormas di dalam bangsa ini, gerakan dan tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara yang didasarkan pada ideologi bangsa, yakni Pancasila, serta nilai-nilai keindonesiaan yang didasari oleh semangat nasionalisme yang tinggi. Bukan malah menentang Pancasila, dan jadi pemecah belah bangsa. FPI baru, harus berasaskan Pancasila. Sebab, percuma jika hanya nama yang dimodifikasi, tetapi isinya masih sama.

Menurut Suharto (2019), organisasi kemasyarakatan keagamaan yang selanjutnya disebut ormas keagamaan adalah organisasi non-pemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintahan daerah setempat, serta bukan organisasi sayap partai politik. Dengan berasaskan Pancasila, ormas yang bersifat keagamaan bebas merumuskan berbagai tujuan dan menyusun program kerja sesuai dengan aspirasi bersama, yang kemudian mencerminkan keyakinan ajaran agama yang dianut.

Sebab, dengan menetapkan Pancasila sebagai asas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan benegara, tentu sama sekali tidak mengurangi keutuhan iman dan keyakinan agama bagi para anggota. Selain itu, juga tidak berarti membatasi keluasan pengembangan agama dan kegiatan yang sesuai dengan tata nilai yang dianjurkan oleh agama. Sebagai contoh, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, yang merupakan ormas Islam terbesar yang memiliki visi kebangsaan yang tinggi, dan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai keislaman.

Maka dari itu, FPI baru, harus memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh negara dalam Undang-Undang organisasi kemasyarakatan. Gerakan FPI hari ini, harus sesuai dan berlandaskan dengan nilai-nilai keagamaan, serta kebangsaan. mengubah narasi-narasi yang memicu perpecahan, menjadi narasi yang mengandung perdamaian dan menjaga persatuan. Dengan demikian, FPI baru, harus menjadi ormas yang berasaskan Pancasila, dan memiliki visi kebangsaan agar dapat diterima oleh negara, dan warganya.