Pernyataan sikap Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terkait penolakan pembubaran Front Pembela Islam (FPI), menuai reaksi beberapa kalangan masyarakat. Dari peristiwa tersebut, BEM UI tampaknya tidak menyadari permasalahan awal kasus FPI. BEM UI yang identitasnya sebagai mahasiswa, seharusnya mempunyai idealis tinggi, sebab mereka adalah organisasi terpendidik. Maka itu, kita harus selamatkan mahasiswa dari virus radikal.
Perlu kita ketahui, alasan pemerintah melarang keberadaan FPI adalah untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum, karena FPI terindikasi menjadi kelompok radikal. Pernyataan BEM UI dalam menolak pembubaran FPI merupakan sikap yang salah. Dalam menanggapi hal tersebut, BEM UI sepertinya telah berafiliasi dengan FPI. BEM UI yang mengeluarkan pernyataan tersebut, telah mencederai mahasiswa sebagai agent of change. Di media sosial pun penuh kritikan untuk BEM UI, karena ulahnya tersebut.
Walau BEM UI telah memberikan klarifikasi soal pernyataan sikapnya, tetapi masyarakat sudah terlanjur kecewa dengan pernyataan itu. FPI dibubarkan pemerintah, karena organisasi tersebut tidak memiliki kedudukan hukum, serta AD/ART FPI berseberangan dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Kemudian, FPI terbukti mendukung segala tindakan terorisme yang berkaitan dengan Islamic State Iraq and Syiria (ISIS).
Di satu sisi, dalam UU No 17 Tahun 2013, pencabutan izin ormas dilakukan melalui pengadilan berdasarkan permohonan pemerintah. Namun, UU tersebut telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2017, tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang pencabutan izin ormas saat ini dilakukan oleh pemerintah yang kemudian dapat digugat ke pengadilan. Selain itu, ormas FPI tidak memiliki legal standing yang pembubarannya tidak harus melalui proses pengadilan.
Sementara itu, menurut penelitian yang dilakukan Setara Institute pada Februari-April 2019, yang bertema, Wacana dan Gerakan Keagamaan di Kalangan Mahasiswa di 10 Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Penelitian tersebut menghasilkan, 10 PTN menjadi tempat tumbuhnya kelompok Islam eksklusif transnasional yang berpotensi berkembang ke arah radikalisme.
10 PTN itu yakni, Institut Pertanian Bogor (IPB), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Indonesia (UI), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Brawijaya, dan Universitas Mataram. Dari 10 PTN tersebut, salah satunya adalah UI, yang kemarin BEM UI menuai perbincangan, karena membuat pernyataan yang mengakibatkan masyarakat resah.
Dari pernyataan sikap yang dirilis BEM UI, kita bisa simpulkan, banyak mahasiswa Indonesia yang harus diselamatkan dari paparan virus radikalisme. Mahasiswa yang terpapar virus radikal, akan mencoreng wajah pendidikan bangsa ini. Lalu bagaimana caranya agar mahasiswa terhindar dari paham jahat tersebut? Pertama, pimpinan kampus harus memilah antara mahasiswa yang anti Pancasila dan pro Pancasila. Dengan cara menyaring mahasiswa baru yang akan masuk ke kampus. Melalui cara tersebut, maka pihak kampus dapat dengan mudah mengetahui mahasiswanya yang terpapar virus radikal.
Kedua, rektor sebagai pimpinan tertinggi PTN harus berani mengeluarkan kebijakan secara tepat. Artinya, jika ada mahasiswa yang membandel, maka kampus harus mengambil tindakan tegas. Karena, saat ini penyebaran paham radikalisme tidak pandang bulu. Para kaum radikal dalam menebar paham tersebut, awalnya menyasar organisasi resmi yang ada di dalam kampus. Sebab, jika sudah berhasil menyebarkan radikalisme di organisasi, maka virus radikal akan dengan mudah menghampiri mahasiswa lainnya.
Ketiga, kampus harus memfasilitasi mahasiswanya tempat belajar yang nyaman agar menunjang semangat mahasiswa untuk menjalani proses belajar yang sesuai dengan keinginan mahasiswa. Selain itu, bagi para dosen di tuntun untuk membuat bahan ajar yang memuat pelajaran mengenai nasionalisme. Maka itu, dosen juga harus mengetahui cara-cara penanggulangan paham radikal melalui materi yang mereka miliki.
Dengan demikian, kampus harus membimbing mahasiswanya untuk selalu mencintai Tanah Air yang berideologi Pancasila dan bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika. Dengan cara demikian, universitas sebagai instansi pendidikan bisa menyelamatkan mahasiswa dari virus radikal. Selain itu, seyogyanya pemerintah bertindak tegas, cepat, dan tepat, agar virus radikalisme tersebut tidak menyebar luas.