Ujaran kebencian masih merebak di media sosial. Pernyataan ini secara eksplisit dikuatkan oleh sebuah video viral berdurasi 21 detik, menunjukkan sekelompok pemuda menghina petugas gabungan dari Satgas Covid-19 yang tengah melintas di jalan raya Kota Probolinggo. Tiga orang pelaku video tersebut kini berakhir di sel tahanan pada Minggu (3/1/2025). Padahal, generasi milenial adalah penggerak utama media sosial yang mampu membuat perubahan, termasuk menyelamatkannya dari ujaran kebencian.
Pertama, generasi milenial sebagai pengguna aktif media sosial dapat memberantas ujaran kebencian dengan cara melaporkannya ke pihak berwenang. Beberapa saat setelah melakukan laporan, hate speech tersebut akan segera dihapus atau diblokir, sehingga konten ujaran kebencian tidak menyebar dan dikonsumsi lebih banyak pengguna.
Baik dalam hukum tentang informasi dan transaksi elektronik dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 (Kemenkumham, 2008), maupun fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial (Komisi Fatwa, 2017) adalah bentuk respons pemerintah terhadap fenomena ujaran kebencian yang harus ditiadakan keberadaannya.
Mendukung hal ini, Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah menyediakan layanan aduan konten untuk masyarakat. Konten negatif, termasuk SARA atau hate speech yang terkandung dalam situs, akun media sosial, aplikasi, atau software yang mengganggu ekosistem yang aman dan nyaman sekaligus melanggar UU akan diproses secara hukum.
Bayangkan jika kebanyakan pengguna media sosial yang didominasi milenial abai dan enggan melapor. Di samping penyisiran yang dilakukan oleh Polda, berapa banyak ujaran kebencian yang terlewatkan atau berada di luar jangkauan pihak berwenang, sampai narasi tersebut sampai dan menjadi santapan sehari-hari masyarakat awam.
Kedua, milenial berperan aktif memproduksi konten positif. Tak jarang, produk generasi milenial, baik berupa tulisan, gambar, maupun video yang mewarnai media sosial, menjadi perbincangan publik (trending topic). Baik konten seputar beasiswa, gaming, Hal ini disebabkan, milenial masuk ke dalam usia produktif yang memiliki kecenderungan inovatif dan kreatif. Maka dari itu, demi menenggelamkan ujaran kebencian, milenial sebaiknya mempublikasikan konten-konten positif yang baik dan mendidik.
Peran sentral milenial di media sosial, faktanya dapat meminggirkan sisi buruk media sosial. Ketika setiap orang bebas mengunggah ide, pikiran, dan gagasan dalam pelbagai fitur yang disediakan platform tertentu, milenial dapat berpartisipasi, berinteraksi, dan berbagi narasi positif kepada pengguna lain.
Dengan demikian, generasi milenial, sebagaimana halnya pengguna aktif media sosial lainnya, memiliki tanggung jawab, menyelamatkan narasi publik dari ujaran kebencian. Kontribusi paling minimal, berpikir sebelum mengetik, atau mengunggah secara sadar postingan apapun. Menyebarluaskan konten positif yang baik, tanpa hoaks dan hate speech.[]