Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, angkat suara terkait pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Hal itu setelah pemerintah secara resmi melarang aktivitas FPI melalui Keputusan Bersama enam pimpinan lembaga tinggi negara. Menurut Anwar, seharusnya pemerintah bisa melakukan cara-cara yang merangkul, bukan memukul terkait FPI ini.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan apakah ormas tersebut begitu berbahaya bagi pemerintah, sehingga perlu untuk dibubarkan. Ia mengatakan, “Pertanyaan saya seberapa berbahayakah FPI ini dilihat oleh pemerintah? Apakah kehadiran FPI itu mengancam eksistensi bangsa, karena dia mau mengganti Pancasila dan UUD 1945?,” ujar Anwar, Kamis (31/12/2024).
Anwar juga menambahkan bahwa FPI tidak ada niatan mengganti Pancasila. Pasalnya, pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sendiri tengah mempersiapkan disertasi di Universitas Malaya tentang Pancasila. Jadi, menurutnya pelarangan FPI tidak bersifat ideologis. Ia mengatakan, “Kalau tidak bersifat ideologis, maka berarti kehadiran FPI tidak akan mengancam dan akan merusak eksistensi bangsa. Kalau begitu apa kira-kira dosa dan kesalahan dari FPI?,” terang dia.
Dari pernyataan Anwar Abbas di atas, nampaknya kita perlu mengingatkan kembali dosa dan kesalahan apa yang telah diperbuat FPI. Sebagaimana diketahui, sejak berdirinya tahun 1998, FPI merupakan ormas yang sangat populer karena aksi-aksinya yang kontroversial. Kegiatan utama mereka antara lain merazia tempat-tempat hiburan yang mereka percaya sebagai tempat maksiat. Lebih dari itu, FPI juga kerap melakukan aksi-aksi yang mengarah pada tindak kekerasan.
Dalam hal ini, Abdul Wahab Jamil dalam buku Manajemen Konflik Keagamaan (2014) menyebutkan bahwa FPI kerap dikritik berbagai pihak karena main hakim sendiri yang berujung pada perusakan hak milik orang lain. Rangkaian aksi penutupan tempat perjudian, pelacuran, klub malam, ancaman terhadap warga negara tertentu, sweeping warga negara tertentu, konflik dengan ormas lain, merupakan wajah FPI yang paling sering muncul di media massa.
Apa yang tengah diperlihatkan FPI tersebut, tentu bisa menjadi ancaman serius bagi prospek persaudaraan, persatuan, dan keutuhan NKRI ke depan. Di sinilah letak bahayanya. Aksi-aksi FPI yang serampangan, melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum, memecah belah umat, bahkan tindak kekerasan bukanlah persoalan sepele. Jika hal ini dibiarkan, maka negara seolah tidak hadir, karena membiarkan aksi-aksi tersebut dilakukan oleh FPI.
Persoalan lain yang perlu diingat adalah penghinaan MRS terhadap Pancasila, yang menyatakan ‘Pancasila Sukarno ketuhanan ada di pantat’. Ini membuktikan bahwa MRS sebagai pimpinan FPI sangat tidak menghargai Pancasila sebagai dasar negara kita. Kalau Anwar Abbas menyatakan apakah FPI akan mengganti Pancasila, tentu saja jawabannya tidak. Sebab, FPI bukanlah lembaga negara yang memiliki kewenangan mengubah konstitusi negara. Namun, penghinaan terhadap Pancasila mengindikasikan adanya upaya dari FPI untuk mengubah dasar negara Pancasila pada tataran mindset di masyarakat.
Hal ini juga didukung oleh visi dan misi FPI yang secara eksplisit bertentangan dengan Pancasila. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 6 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI yang menyebutkan, visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah Islamiyyah. Bukankah ini jelas sebuah bentuk pengkhianatan terhadap Pancasila?
Lebih dari itu, satu hal yang tak boleh dilupakan adalah bahwa FPI secara eksplisit mendukung organisasi teroris dunia, yaitu ISIS dan Al-Qaeda. Hal ini bisa kita lihat kembali maklumat yang pernah dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat FPI pada 8 Agustus 2014. Dalam maklumat tersebut berisi dukungan FPI kepada pimpinan Al-Qaeda Ayman Az-Zawahiri dan Muhammad Al-Jaulani. FPI juga mendukung seruan dan nasihat pimpinan ISIS, Abu Bakar Al-Baghdadi untuk berjihad bersatu dan bersaudara dengan segenap Muslim di seluruh dunia untuk melanjutkan jihad di Syria, Iraq, Palestina dan negeri-negeri Islam lainnya.
Dukungan FPI terhadap ISIS juga diperkuat oleh video yang ditayangkan oleh pemerintah saat konferensi pers pelarangan dan pembubaran FPI di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta. Dalam tayangan video tersebut, memuat orasi MRS yang berisi dukungannya terhadap ISIS. Ia mengatakan, “Apa yang baik dari ISIS kita akui. Cita-cita mulianya menegakkan syariat Islam, hal yang baik. Cita-cita mulianya untuk menegakkan Khilafah Islamiyah hal yang baik,” begitu kata MRS, seperti yang ditampilkan dalam konferensi pers pelarangan FPI.
Itulah dosa-dosa dan kesalahan FPI yang pernah diperbuatnya. FPI kerap melakukan aksi-aksi kontroversi, dari intimidasi, provokasi, hingga kekerasan. FPI juga terbukti telah mengkhianati Pancasila. Dan yang paling fatal, FPI secara tegas telah mendukung organisasi teroris dunia, yakni ISIS dan Al-Qaeda. Atas dasar itulah kenapa FPI kini dilarang melakukan kegiatan dan penggunaan simbol serta atribut FPI oleh pemerintah.
Karenanya, kita patut mempersolkan Anwar Abbas sebagai Waketum MUI. Kenapa ia terkesan membela FPI yang sudah jelas-jelas dilarang oleh pemerintah. Seharusnya, ia sebagai Waketum MUI bisa membaca peta persoalan secara komprehensif dan holistik. Tidak hanya melihat persoalan dari kacamata sebelah dan setengah-setengah.
Dalam konteks ini, pemerintah bukannya tidak merangkul, justru selama hampir 21 tahun FPI masih memiliki legal standing sebagai ormas, hingga akhirnya FPI habis masa izinnya pada 20 Juni 2019, membuktikan pemerintah masih merangkul FPI. Namun, sikap-sikap FPI yang bersifat destruktif tak kunjung berubah sejak awal berdirinya, maka sudah seharusnya pemerintah melarang dan membubarkan FPI, demi menjaga tali persaudaraan, persatuan, dan keutuhan NKRI ke depannya.
Dengan demikian, alasan pelarangan dan pembubaran FPI oleh pemerintah sudah sangat jelas. Namun, pembelaan Anwar Abbas terhadap FPI patut kita persoalkan. Tidak seharusnya Anwar Abbas sebagai Waketum MUI membela FPI. Waketum MUI kok bela FPI?