Pascareformasi, negeri ini mengalami sebuah proses panjang transisi dengan apa yang disebut konsolidasi demokrasi. Sampai saat ini, diskursus publik, masih banyak diwarnai kesukaran dan kerumitan yang menguras pikiran tentang esensi kuat tidaknya sistem demokrasi. Apalagi demokrasi saat ini dipenuhi dengan kompleksitas yang dipengaruhi paham-paham keagamaan Islam transnasional. Hal ini dapat terjadi mungkin sedikit pemahaman substansial beragama dan bernegara kita dalam khazanah interaksi sosial demokrasi.
Jauh sebelum itu, pada akhir abad ke-18, banyak pemikir dan gagasan ilmu pengetahuan, filusuf, dan moralis, sampai sastrawan mengenai kehidupan manusia dan masyarakat yang melahirkan tokoh-tokoh besar—Immanuel Kant, Hume, Montesquieu, Voltaire, Adam Smith, Jean-Jacques Rousseau, John Locke dan lainnya—yang secara politik, memunculkan revolusi besar-besaran, yakni revolusi Amerika (1776) dan revolusi Perancis (1789). Dua peristiwa besar ini yang berhasil mengubah alur cerita sejarah hingga mengubah pemikiran dunia global.
Amerika melahirkan demokrasi liberal (bebas), dan Perancis melahirkan ideologi laicite—kesetaraan, persaudaraan, kemerdekaan—atau dalam istilah lain disebut demokrasi sekuler yang memisahkan agama dan negara. Sekularisme Perancis, berbanding terbalik dengan Indonesia yang mengawinkan agama dan negara. Keduanya berjalan beriringan sebagaimana digaungkan oleh ulama besar, pendiri Nahdlatul Ulama, KH. Hasyim Asyari—hubbul wathon minal iman (mencintai Tanah Air, sebagian dari iman)—yang ditetapkan melalui dasar-dasar Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.
Sesuai dengan cita-cita founding fathers atas cita-cita besar Pancasila, dapat diwujudkan secara nyata melalui keterbukaan, kebebasan berpendapat, dan persaudaraan dalam kesatuan, sesuai dengan garis-garis yang telah disepakati. Dengan kata lain, demokrasi yang kita anut adalah Demokrasi Pancasila, dan bukan demokrasi liberal, sekuler atau yang lainnya. Maka tentu saja ada aturan dan batasan tertentu yang ideal bagi keberagaman Indonesia.
Demokrasi Pancasila menghendaki moral dan tauhid dalam praktik bernegara kita. Yang jadi persoalan sekarang seringkali para penganut agama mengklaim dan memaksakan kehendak kebenaran agamanya di atas otoritas agama lainnya. Interpretasi kebenaran kitab suci dipaksakan untuk dijadikan stempel politik kekuasaan yang bersifat keduniawian. Bukan sebagai nilai-nilai yang menginspirasi tingkah laku penerapan individual dalam kehidupan bernegara.
Hizbut Tahrir (HT) misalnya, sebuah partai politik Islam impor dari Timur-Tengah yang beberapa tahun lalu dibubarkan pemerintah. Karena memuat ideologi yang jelas-jelas bertentangan dengan kesepakatan para pendiri bangsa ini, yakni Pancasila. Maka demi berlangsungnya kebebasan dalam membangun cita-cita Demokrasi Pancasila, sudah sepatutnya dibubarkan dan dilarang segala aktivitasnya yang meresahkan masyarakat multikultural. Perlu dicatat bahwa Indonesia bukan hanya beragama Islam, ada 5 agama lain yang diakui di negara ini, maka tentu saja tawaran HT untuk menjadikan simbolistik negara agama dengan sistem khilafahnya, jelas tertolak.
Sistem pemerintahan yang berdasarkan keyakinan agama, terutama Islam, didasarkan atas keimanan kuat kepada Allah SWT, sifat-sifat-Nya, dan menjadikan Allah sebagai tujuan akhir dalam manuver budaya manusiawi yang hakiki. Keyakinan dan keimanan, semestinya memberikan energi kita dalam menggapai masa depan Pancasila yang lebih demokratis secara substansial. Itulah mengapa para ulama terdahulu menjadikan Islam bukan sebagai tujuan mutlak bernegara. Jika Indonesia diterapkan berdasarkan agama, maka akan cenderung relatif dan sempit sehingga akan terbatas.
Sesuatu yang relatif dan terbatas, sudah dapat dipastikan akan mengalami hambatan dalam sebuah proses kemajuan suatu negara. Apalagi Indonesia adalah negara pluralistik yang berjalan majemuk sejak dahulu kala. Hal itu sudah betul-betul disadari oleh para ulama terdahulu. Yang terpenting adalah peran nilai moral dalam sistem keyakinan dan pemerintahan negara yang inklusif.
Seperti konsep syura (musyawarah), penegakan keadilan, persatuan umat, dan tentu saja kesetaraan dalam persaudaraan umat dalam kemanusiaan yang dalam bahasa kontemporer disebut dengan istilah demokrasi. Dalam hal ini, para ulama menyesuaikan pemerintahan pada era Nabi Muhammad SAW dalam membangun negara Madinah bersamaan dengan Piagam Madinah sebagai tanda kesepakatan bersama umat yang berbeda, baik suku maupun keyakinan beragama.
Hal itulah sebenar-benarnya makna Demokrasi Pancasila. Banyak pendapat yang mengatakan pembubaran HTI merupakan tanda matinya demokrasi. Sebuah pemutarbalikkan fakta untuk memengaruhi emosional simpati publik yang bersifat distorsi. Realitanya, HTI menunggangi demokrasi yang sesungguhnya mereka juga antidemokrasi, lebih lagi Pancasila. Dengan mengajukan gugatan atas pembubaran ke pengadilan, semakin terlihat mencoloknya HTI dalam mantel sistem demokrasi yang mereka sendiri caci-maki saban hari.
Islam dan demokrasi adalah saling memperkuat. Kendati ada elemen-elemen teokratis yang terlibat, gagasan-gagasan politik Islam sepenuhnya melibatkan penataan dengan hierarki agama. Sistem politik Islam mensyaratkan partisipasi politik yang cukup besar dan memiliki kesamaan dengan demokrasi dalam banyak hal (Bernard Lewis, 2002: 191). Dengan demikian, sistem politik Islam adalah demokrasi teokrasi, di mana teokrasi dalam konteks Indonesia terdapat dalam sila pertama dalam Pancasila. Artinya, demokrasi kita jelas bukan demokrasi ala Perancis yang sekuler, maupun demokrasi Amerika yang liberal.
Maka HTI yang bertentangan dengan Pancasila; yang ingin merombak sistem yang telah ada dan menggantinya dengan hierarkis teokrasi yang bersifat simbolistik khilafahisme, sudah semestinya dibubarkan. Demikian pula dengan Front Pembela Islam (FPI). Organisasi yang kerap berbuat onar di tengah masyarakat ini, juga mencita-citakan negara yang berdasarkan syariat Islam yang hanya bersifat ornamen keindahan kosmetik, dan bukan pada substansi. NKRI Bersyariah sebagai jargon memperlihatkan hal itu.
Pemerintah dibanjiri dukungan atas ketegasan dan keberaniannya membubarkan FPI. Meski tidak sedikit yang mengkritik pemerintah dengan dalih pembunuhan demokrasi, tidak melalui peradilan, melanggar hak berserikat dan seterusnya. Faktanya, FPI sendiri seringkali melanggar hak-hak warga negara lainnya, melakukan aksi-aksi anarkisme terhadap minoritas yang berbeda, dan melakukan sweeping di luar kewenangannya. Tentu saja semua itu tidak mencerminkan demokrasi dan kebebasan Pancasila. Di mana semua negara berhak berkeyakinan, berpendapat—bukan kritik destruktif kebencian—dan kebebasan memilih dan dipilih dalam politik kekuasaan.
Jadi semakin jelas, argumen yang dibangun oleh HTI maupun FPI adalah berlindung dibalik demokrasi. Demokrasi kita bukan liberal—babar blass—akan tetapi ada haluan moral Pancasila yang mesti dijunjung setinggi-tingginya. Dengan kata lain, para penganjur yang memaksakan simbolistik negara Islam, telah lupa akan sejarah panjang agama yang memberikan dan menjanjikan alternatif fleksibilitas duniawi yang kita jalani saat ini di dunia, maupun di akhirat nanti. Demokrasi Pancasila sudah memberikan rekomendasi elastisitas itu.
Sebagai ideologi negara, Pancasila dianggap masih sangat relevan dalam meredam kegelisahan menguatnya kelompok-kelompok intoleran dan radikal—HTI dan FPI—yang dianggap sebagai biang pelanggar demokrasi di negara Pancasila. Sebab, Pancasila sebagai warisan yang berharga dan ideologi dasar negara, telah disepakati bersama secara demokratis untuk mencapai tujuan-tujuan masyarakat dalam cita-cita politik dan sosial.
Dengan ini, maka, menganggap diri maha benar dalam konteks Demokrasi Pancasila yang tidak berdasarkan pada agama apapun, tidak dapat dibenarkan. Nilai-nilai luhur agama justru seharusnya mengilhami kita yang tidak memaksa dan berhak memonopoli kebenaran total. Maka, pembubaran organisasi intoleran dan radikalis seperti HTI dan FPI, sesuai dengan cita-cita bersama yang belum selesai, yakni tegaknya Demokrasi Pancasila.