BEM UI Kudet, atau?

0
0
WhatsApp
Twitter

Pernyataan Badan Esekutif Mahasiswa BEM Universitas Indonesia (BEM-UI) menyoal landasan pembubaran ormas tanpa peradilan , seolah memperlihatkan BEM-UI kurang update terhadap perkembangan kasus Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) selama ini. Tetapi apa mungkin, era modern sekarang ini sekelas BEM-UI kurang update?

Bak pahlawan kesiangan, BEM-UI tiba-tiba muncul mempertanyaakan kebijakan pemerintah itu. Pernyataan sikap tersebut mereka terbitkan pada Minggu (3/1/2025). Dalam pernyataannya, BEM-UI menyoroti Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri yang di gunakan untuk membubarkan FPI. Seperti diketahui, pemerintah resmi membubarkan dan melarang semua kegiatan serta atribut FPI pada 30 Desember 2020 lalu.

Pernyaan sikap yang dilakukan BEM-UI sontak menjadi trending topik pada laman media sosial twitter. Meski BEM-UI melakukan klarifikasi, bahwa pernyataan sikapnya itu bukan sebagai bentuk dukungan terhadap FPI, namun alasan BEM-UI hanya mempersoalkan landasan pembubaran FPI tanpa peradilan tidak bisa diiyakan begitu saja. Kejadian ini layak mendapat perhatian, pasalnya BEM-UI yang selama ini diem atas kerusuhan-kerusuhan yang dibuat FPI, kini tiba-tiba muncul dengan mengecam pemerintah.

Sebelum resmi dibubarkan, FPI telah nyata menjadi ancaman, mengganggu ketertiban, keamanan, dan ketentraman di negri ini sejak berdirinya pada 1998. Maka sebaiknya, sebelum BEM-UI mempersoalkan pembubaran FPI oleh pemerintah, FPI kaji dan amati gerakan-gerakan yang dilakukan FPI dulu. Sangat banyak aksi-aksi yang dibuat FPI yang bisa dijadikan bukti dan alasan kuat mengapa FPI pantas dibubarkan.

Dalam pengumuman SKB di Kantor Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) juga telah ditayangkan secara jelas, FPI sebagai ormas telah melanggar hukum, baik dari aksi anarkisnya yang menghalalkan kekerasan, maupun maklumat dan baitnya terhadap kelompok teroris ISIS dan Al-Qaedah. Lantas kemana saja BEM-UI selama ini, mengapa baru bersuara? Apabila ingin menjalankan prinsip negara hukum sesuai amanat UUD 1945, searusnya sejak jauh-jauh hari bersuara.

FPI bukan ormas kemarin sore, sudah 21 tahun berdiri. Dan dalam perjalanan 21 tahun itu sangat banyak aksi-aksi FPI yang bertentangan dengan hukum, dengan ideologi negara, membuat keonaran dimana-mana, merampas hak beragama umat lain seperti Ahmadiyah dan Syiah, merusak Gereja dan lain sebagainya. Lalu BEM-UI mengklaim keputusan pemerintah sebagai tindakan pembrangusan demokrasi?

Dengan hanya dengan mempersoalkan landasan pembubaran FPI yang tanpa peradilan, BEM-UI sangat jelas terlihat keberpihakanya pada ormas radikal ini. BEM-UI sama sekali tidak adil membaca hukum. Beberapa pernyataan sikapnya semakin menunjukkan pembelaanya terhadap FPI. Seperti, mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI. Pernyataan ini sangat jelas mengarah pada dukungan terhadap FPI, meski BEM-UI memungkiri. Jangan mengira yang berada di luar lingkaran BEM-UI adalah orang-orang bodoh dan mau dibodohi. Mengatakan tidak mendukung, tetapi mendesak pemerintah mencabut larangan terhadap kegiatan dan simbol FPI tersebut, lucu memang.

Sebagai organisasi kemahasiswaan, apa BEM-UI tidak mampu membedakan ormas yang intoleran anti-Pancasila dengan ormas lainnya? FPI dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (Ad/ART)nya bertentangan dengan ideologi negara, dan cita-citanya mendirikan negara Islam, menegakkan Khilafah. Jelas ini mengancam ketentraman, ketertiban, dan keutuhan NKRI. FPI sama halnya dengan Hizbut Tharir Indonesia (HTI) adalah dua ormas yang bersebrangan dengan Pancasila. Oleh karenanya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 2 Tahun 2017, ormas yang anti Pancasila, oleh pemerintah FPI dapat dibubarkan tanpa melalui proses peradilan dengan menggunakan asas contracius octus. Akan aneh jika sekelompok terpelajar yang katanyan ingin mewujudkan amanat UUD 1945, namun berupaya memberikan dukungan terhadap ormas radikal yang ingin menganti Pancasila.

BEM UI sebaiknya fokus saja pada universitas dan anggotanya. Apakah anggota atau mahasiswa lainnya aman dari paparan paham radikalisme? Coba dicek lagi. Perlu saya ingatkan kembali, UI termasuk dalam 10 perguruan tinggi yang menjadi sarang paham radikalisme berkembang, berdasarkan survei Setara Instute. Bukan tidak mungkin, kemunculan BEM-UI mempersoalkan pembubaran FPI masih ditunggangi kelompok berpaham radikal yang ingin merorongrong pemerintah yang sah.

Sebagai kelompok intelektual, BEM-UI seharusnya ikut mengawal pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. Apabila belum sanggup memberi ide gagasan, setidaknya jangan memberi ruang bagi kelompok intoleransi dan kelompok radikal. NKRI adalah harga mati, maka tidak ada tempat bagi kelompok yang anti Pancasila. Tidak ada pembrangusan dan pencidraan demokrasi dalam kasus pembubaran FPI, karena jelas, FPI kelompok radikal, ormas yang bertentangan dengan Pancasila baik dalam banyak kegiatannya, maupun dalam ideologinya.

Melihat pernyataan sikap yang diambil oleh BEM-UI yang terkesan tiba-tiba , dugaan saya ada pihak ketiga yang ingin menunggangi kelompok mahasiswa seperti BEM-UI ini. Namun apapun itu, ini masih sekedar dugaan. Untuk BEM-UI, jika toh ingin menegakkan hukum negara yang sesuai dengan amanat UUD 1995, maka berlaku adilah sedari pikiran dan tindakan. Walhasil, sikap BEM-UI ini patut menjadi pertanyaan, mungkinkah BEM-UI kudet, atau?