Sebaiknya Fadli Zon Hijrah ke PKS

0
0
WhatsApp
Twitter

Pembicaraan tentang Fadli Zon rupanya belum menemukan titik akhir. Pasalnya, sampai per detik ini ia masih menjadi sosok yang kontroversial dan diperbincangkan. Namun, yang menjadi soal adalah kontroversinya berbeda dengan tokoh-tokoh kontroversi sekaliber Gus Dur, Cak Nur, dan tokoh-tokoh bangsa lainnya. Di saat mereka menjadi sosok kontroversi karena gagasannya yang objektif, Fadli Zon malah sebaliknya. Seperti, pembelaannya yang tak mendasar terhadap FPI.

Dalam internal Partai Gerindra, misalnya. Partainya walau secara implisit mendukung pembubaran FPI, ia secara eksplisit malah menentang. Tentu, perilakunya yang demikian menimbulkan pertanyaan besar. Melangkah di jalur mana Fadli Zon sebenarnya? Partai Gerindra atau PKS? Sebab, hanya PKS yang sejauh ini membela mati-matian FPI. Jika demikian, menurut saya, sebaiknya Fadli Zon hijrah saja ke PKS. Biar sejalan dan sepenanggungan. Sepenanggungan jadi oposisi yang tak solutif, misalnya.

Terkait pro-kontra pembubaran FPI menurut saya sudah final. Sudah jelas dan gamblang data-data yang menguatkan dibubarkannya FPI dipaparkan. FPI tidak saja keberadaannya meresahkan masyarakat, tetapi juga menghambat proses cita-cita luhur kebangsaan. Seperti yang kita ketahui bersama, keberpihakan FPI terhadap kelompok-kelompok ekstrem sudah cukup menjadi penanda, jika FPI adalah ormas “duri dalam daging”. Di publik berkoar-koar tentang keadilan, kebenaran, dan perdamaian, di belakang malah justru mendukung organisasi pembuat keonaran. Tentu, ini tidak dapat dibiarkan. Dan membubarkannya adalah jalan terbaik.

Jika dikatakan Fadli Zon, sebagaimana cuitannya di Twtter, bahwa pembubaran FPI adalah inkonstitusional, (30/12/2024) salah besar. Sebab, jika dilihat dari kacamata hukum sebenarnya konstitusional dan final. Mengingat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan enam pejabat tinggi negara, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menterian Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Nasional, dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) keberadaannya secara hukum mengikat.

Walau secara eksplisit memang tidak dikatakan terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12 tahun 2011 ataupun dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12 tahun 2011. Namun, peraturan lain yang tidak disebutkan dalam kedua pasal diatas diperjelas lagi dalam Pasal 8 ayat (2) UU 12 tahun 2011, yang menyatakan: Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Dalam hal Surat Keputusan Bersama (KB) Menteri, aturan ini merupakan salah satu bentuk peraturan sebagaimana dinyatakan Pasal 8 ayat (1) UU 12 tahun 2011 yang dibentuk oleh dua atau lebih kementerian untuk mengatur hal yang sama. Sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing kementerian dalam menjalankan urusan dalam pemerintahan.

Bega Ragawino mengatakan dalam bukunya Hukum Administrasi Negara (2006), hakikat dan kepastian hukum dalam menentukan adanya inisiatif suatu pemerintah adalah memastikan dalam tindakan tersebut adanya suatu prinsip legalitas hukum. Tentunya pelaksanaan tersebut terdapat suatu akibat yang secara makna mengarah pada suatu kepastian hukum. Dengan demikian, tindakan kebebasan pemerintah tersebut sangat dimungkinkan oleh hukum dan memenuhi unsur dari diskresi pemerintah atau ermessen. Yang diantaranya, dilakukan untuk kepentingan umum, atas inisiatif administrasi Negara itu sendiri, untuk menyelesaikan masalah konkrit dengan cepat yang timbul secara tibatiba, dan tindakan itu dimungkinkan oleh hukum.

Karena itu respons Fadli Zon terhadap FPI sangat disayangkan. Pasalnya, opini penyesatannya itu dabat menyesatkan publik. Yang memungkinkan lahirnya stigma-stigma publik terhadap ketidakpercayaan kepada instrumen dan penegak hukum. Tentu ini tidak boleh terjadi. Ironisnya, langkah Fadli Zon diikuti oleh PKS.

Keduanya selaras menentang pembubaran FPI tanpa mendasar, padahal yang sebenarnya tidak mendasar adalah pembelaan keduanyanya terhadap FPI. Jika pikiran sudah tidak lagi dilandasi atas teori berpikir yang objketif, apalah arti kritis? Keberadaan Fadli Zon yang memantapkan diri sebagai oposisi pemerintah sebenarnya sudah tepat. Namun, sayangnya ketepatan baik itu tidak dibarengi dengan gagasan dan wacana yang baik, malah sebaliknya. Jika toh demikian, menurut saya, Fadli Zon hijrah saja ke PKS. Karena keduanya memiliki karakteristik yang sama. Menjadi oposisi yang tak solutif, salah satunya.