Kolom

Pembubaran FPI Konstitusional

3 Mins read

Front Pembela Islam (FPI) resmi masuk dalam organisasi masyarakat yang dibubarkan dan dilarang beroperasi oleh pemerintah. Pembubaran tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri, sehingga pro dan kontra muncul dalam menilai pembubaran tersebut. Walaupun demikian pembubaran FPI merupakan hak dan wewenang konstitusional sehingga sangat sulit untuk diintervensi secara hukum.

Pembubaran FPI bukan tidak ada penolakan dan kritikan dari masyarakat, sehingga berjalan lancar tanpa ada hambatan seperti yang diharapkan. Terpaan isu yang memojokan pemerintah pusat terus dimainkan hingga saat ini, dengan mengatakan rezim otoriter, rezim anti demokrasi, rezim takut FPI, dan lainnya. Sebagai contoh, setelah resmi dibubarkan dan tidak berselang lama anggota FPI membentuk kembali organisasi baru dengan tagline Front Pejuang Islam (New FPI) hal tersebut tercantum dalam surat edaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP FPI) dan dengan menaikkan hastag Front- Pejuang Islam secara bersamaan disosial media.

Melalui Prof. Mahfud MD sebagai koordinator, mengumumkan dan membacakan hasil putusan yang dimuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut FPI dinyatakan sebagai organisasi verboden secara hukum serta menyalahi aturan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sehingga FPI tidak boleh melakukan kegiatan, menggunakan nama, menggunakan atribut, dan mengumpulkan massa.

Larangan tersebut diatur dalam SKB nomor 220-4780 tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), sehingga banyak dikritik oleh pakar hukum tata negara. Namun, dalam penilaian saya, SKB tersebut sangat sulit dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara sebab dalam ilmu hukum mempunyai perasa dan bahasa yang dikaji dengan baik, hati-hati serta teliti agar tidak terjadi benturan dikemudian hari.

Dalam SKB tersebut, menggunakan bahasa dan kalimat yang baik dan memiliki makna yang dalam dari segi hukum positif. Sehingga tertulis bubar secara ‘de jure’ oleh hukum, secara gamblangnya FPI bubar berdasarkan hukum secara ‘de facto’, kalimat ‘de jure’ merupakan suatu tindakkan yang melanggar hukum dan harus diberikan hukuman pula, dengan melihat fakta serta kejadian yang ada. Walaupun faktanya demikian, SKB ini dinilai mencederai kebebasan warga negara dalam berorganisasi dan berserikat, sehingga isu rezim memainkan peran dalam pembubaran menjadi hangat dibeberapa kalangan. Dalam konteks ini, kebebasan berorganisasi yang menjadi keinginan tentunya sudah diberikan oleh negara dengan menerbitkan SKT, tetapi kebebasan tersebut disalah artikan oleh FPI untuk melawan pemerintah, mempersekusi warga, melakukan pemalakan, dan menimbulkan keributan ditengah-tengah masyarak itu yang dilarang oleh Undang-Undang.

Selain itu, pembubaran FPI dikait-kaitkan dengan kekalahan Basuki Tjahaja Purnama atau BTP dalam kontestasi pilkada DKI Jakarta. Menurut Muhammad Taufiq, pembubaran yang dilakukan oleh pemerintah ini dipicu oleh dorongan dari kelompok tertentu sebagai balasan terhadap keberpihakan FPI pada Anies-Sandi saat itu. “Yang saya lihat, (pembubaran) ini seperti orang kebelet karena marah luar biasa. Saya tidak tahu, apakah itu ada kaitannya dengan Pilkada DKI,” ujar Taufiq dalam penyampaiannya dikanal YouTube Bravos Radio Indonesia, beberapa hari lalu.

Bagi saya, tentunya pendapat itu hanya sekadar mencari sensasi dan abstrak untuk dijadikan acuan opini, sehingga tidak bisa dikonfirmasi secara hukum dan politik. Terlebih, jika menggunakan Hukum Tata Negara, SKB tersebut termasuk dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011, walaupun tidak secara eksplisit dalam jenis dan hierarki perundang-undangan sebagaimana di pasal 7 ayat (1) UU 12/2011. Pasal 8 ayat 1 menyatakan ‘Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan’.

Terlebih, jika menggunakan asas Nullum delictum nulla poena sinepraevia lege poenali, asas ini oleh Anselm Von Feuerbach disebut asas legalitas, maka bisa dipastikan bahwa pembubaran FPI melalui SKB tersebut sah dimata hukum. Setelah dipelajari dengan detail isi surat SKB tersebut, menyatakan secara alami FPI telah bubar ditahun 2019 dengan tidak diperpanjangnya surat keterang terdaftar sebagai ormas. Selain itu, fakta lain terungkap bahwa dalam AD/ART FPI menyatakan tidak tunduk atau berusaha melawan Pancasila dan memaksakan ideologi baru sebagai asas pergerakan.

Jika menggunakan hukum administrasi negara, yang menyatakan asas legalitas tersebut, pejabat dalam wewenangnya harus melaksanakan keputusan dengan sesuai aturan yang ada. Dan hukum tata negara menyatakan asas legalitas tersebut, bahwa Negara terbentuk dan berdiri dengan adanya pemerintahan yang berdasarkan aturan yang ada dan dalam pemerintahan tersebut adalah rakyat yang ditunjuk oleh rakyat untuk memimpin, sehingga tidak salah ketika pejabat kementerian mengambil keputusan.

Dalam hal SKB yang dikeluarkan oleh para menteri, menteri juga mempunyai kewenangan untuk membuat aturan kebijakan (beleidsregels) yang tidak didasarkan kepada suatu peraturan perundang-undangan tetapi didasarkan kepada freies ermessen atau kewenangan diskresi (discretionare bevoegdheid) asalkan beleids tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan prinsip-prinsip umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sehingga diakui setara kedudukannya dengan peraturan perundang-undangan. Terlebih, SKB menteri mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dimana dibentuk berdasarkan kewenangan hukum positif.

Dengan demikian, terkait pro dan kontra dalam menanggapi SKB menteri atas pembubaran FPI merupakan hal biasa bagi negara demokrasi. Terlebih, pejabat merupakan orang-orang yang dipercaya sebuah kekuasaan untuk menginplementsi cita-cita sebuah negara dan hukum sendiri. Dalam pembubaran ini, para menteri mendapatkan apresiasi dari kalangan masyarakat melihat bagaimana karangan bungga silih berganti didepan kantor-kantor kementerian, dalam artian masyarakat senang dan mendukung atas tindakan pembubaran FPI secara konstitusional.

Related posts
Kolom

Pentingnya Memelihara Peninggalan Bersejarah Untuk Peradaban Dunia

Semua peninggalan sejarah dunia harus dijaga, utamanya yang ada di Indonesia. Karena peninggalan sejarah adalah sebuah warisan pendahulu kita, yang akan menjadi sarana pendidikan dan ilmu pengetahuan baru untuk memperluas wawasan. Banyak sekali manfaat peninggalan bersejarah, yang fungsinya melimpah untuk kemajuan manusia. Maka itu, kita harus terus menjaga dan memelihara peninggalan bersejarah untuk peradaban dunia demi kemaslahatan umat manusia.
Kolom

Myanmar dan Krisis Kemanusiaan

Keadaan genting di Myanmar masih berlanjut, pasca kudeta yang dilakukan Junta Militer 1 Februari yang lalu. Unjuk rasa menuntut dibebaskannya pemimpin de…
KolomNasihat

Paradoks Kaum Khilafah

Pada Tahun 2017, pemerintah mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Dikeluarkannya Perppu tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) No. 2/2017 tersebut…