Kolom

Mewaspadai Jubah Baru “FPI”

3 Mins read

Front Pembela Islam (FPI) telah dibubarkan dan dilarang keberadaannya secara sah oleh pemerintah. Namun, sejumlah tokoh kembali mendeklarasikan FPI dengan istilah yang berlainan, yakni Front Persatuan Islam. Perubahan yang tak jauh beda dari sebelumnya ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Pasalnya, percuma ada pergantian nama, jika kelakuan tetap sama. Saat ini, warga mulai mewaspadai jubah baru FPI yang sewaktu-waktu akan menerkam mangsanya.


Tokoh eks-FPI yang mendeklarasikan organisasi baru, antara lain Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi. Semua tokoh tersebut adalah pentolan FPI.


Pemerintah punya alasan kuat dalam melarang keberadaan FPI. Dalam kasus ini, negara mempunyai dasar yang kokoh. Negara mempunyai pertimbangan dan bukti saat mengeluarkan statemen bersama untuk melarang keberadaan atribut, simbol, dan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan FPI. Keputusan itu diambil sangat tepat sekali, melihat pelanggaran bahaya yang kerap kali dilakukan FPI tak terbendung.


Pastinya pemerintah tidak sembrono ketika mengumumkan keputusan tersebut. Pernyataan pemerintah saat itu memang sangat pas sekali. Sekarang kita tinggal menunggu tindakan tegas aparat hukum di lapangan seperti apa. Harapan kita bagi segenap aparat keamanan negara, untuk dengan cepat menindak dan membasmi semua yang berkaitan dengan FPI. Kita tunggu tindakan petugas secara nyata tegas.


Perlu diketahui, keburukan yang dimiliki FPI tidak akan sirna di ingatan warga negara, sebab mereka selalu menciptakan cacian yang melahirkan kebencian. Jejak suram FPI akan menjadi sejarah kelam organisasi tersebut. Masyarakat akan mengenangnya, karena perbuatan FPI telah tersebar luas di jagad media. Kegiatan organisasi yang dipimpin oleh Muhammad Rizieq Syihab itu dianggap tak memiliki kedudukan hukum sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi biasa. Sebab itu, FPI dilarang keberadaannya.


Identitas baru yang dimiliki FPI merupakan bahaya dan ancaman bagi kita semua, dengan itu kita harus mewaspadainya. Menanggapi pergantian nama tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menuturkan, hal tersebut tetap dilarang, jika pendiri dan kegiatannya tetap sama seperti organisasi sebelumnya. Karena itu tertuang dalam aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri dan kepala lembaga negara.


Sama saja! Berganti nama sekalipun, jika pendiri, pengurus dan penentu kebijakan serta kegiatannya sama, maka hal tersebut tidak ada bedanya. Ketika seseorang akan mendirikan organisasi, tetapi orang tersebut adalah eks pendiri suatu kelompok yang dilarang keberadaannya, maka organisasi baru tersebut juga ancaman bagi kita semua. Karena kegiatannya nanti akan sama seperti organisasi sebelumnya.


Tokoh yang mendeklarasikan organisasi FPI baru tersebut, bisa dikatakan membangkang terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) pemerintah. Karena dalam pernyataan para pentolan FPI itu menyebutkan, pembubaran yang dilakukan pemerintah terhadap Front Pembela Islam melalui SKB merupakan melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum.


Dari sini kita bisa simpulkan, seluruh yang berkaitan dengan FPI, baik itu warganya maupun kegiatannya, masih berbahaya untuk dibiarkan. Jika anggota FPI dibiarkan berkeliaran, maka pemerintah sebelumnya harus siap memfasilitasi untuk mendidik mereka dengan ajaran Pancasila agar mereka sadar dan menyadari perbuatan dan kegiatan FPI yang selama ini mereka jalankan adalah kesalahan yang melanggar hukum.


Selain itu, alasan pemerintah dalam melarang seluruh kegiatan FPI, karena FPI sejak medio Juni 2019, telah bubar sebagai ormas. Namun, dia tetap melakukan segala aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan yang bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping sepihak, provokasi, ujaran kebencian dan lainnya. Kita patut bersyukur, sebab pemerintah juga melarang semua kegiatan dan penggunaan simbol yang berkaitan dengan FPI.


Sementara itu, keputusan pemerintah saat itu langsung dijawab oleh sejumlah pentolan FPI, dengan mendeklarasikan FPI baru, yang bernama Front Persatuan Islam. Menurut pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, “perubahan nama organisasi Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut, bertentangan dengan undang-undang dan tidak sah.”


Apalagi AD/ART FPI yang lama dan baru ini bertentangan dengan UU Ormas sebagaimana telah ditegaskan pada Pasal 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Kementerian Dalam Negeri sampai sekarang tidak menerbitkan surat keterangan terdaftar bagi FPI, karena alasannya adalah AD/ART FPI membahayakan negeri. Visi dan misi FPI adalah penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengawalan jihad.


Dengan demikian, melihat jejak kelam FPI dan belajar dari peristiwa sebelumnya, kita perlu mewaspadai Jubah baru FPI. Kita semua tidak mau kejadian-kejadian buruk yang pernah dilakukan simpatisan FPI terulang kembali. Maka dari itu, saya sangat setuju sekali, jika pemerintah menindak tegas simpatisan FPI, apabila tetap memaksa melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan FPI. Karena jika kegiatan FPI dibiarkan, maka akan membahayakan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Related posts
Kolom

Hukum Perdata Internasional, Perkuat Hubungan Bilateral Negara

Pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) rampung di tahun 2022, pasalnya pemerintah sedang mempercepat penyusunan Naskah Akademik RUU HIP tersebut. Walaupun demikian, banyak dari pakar Hukum Perdata Internasional menilai RUU ini akan memperkuat hubungan bilateral antar negara.
Dunia IslamKadrun TVKolom

Aisyah RA Bukan Simbol Pernikahan Dini

Di zaman kita, pernikahan dini menjadi masalah sosial yang cukup serius. Berdasarkan publikasi laporan Pencegahan Perkawinan Anak (2020) yang dirilis Kementerian Perencanaan…
BeritaKolomNasihat

Zuhairi Misrawi, Santri Par-Excellence yang Cocok Menjadi Dubes Arab Saudi

“Jika Mekkah menjadi kota suci kaum Muslimin karena terdapat Ka’bah yang merupakan kiblat shalat, Madinah juga menjadi kota suci kedua kaum Muslimin karena terdapat Masjid Nabi yang merupakan simbol kebangkitan Islam,” begitu tulis Kiai Zuhairi Misrawi—atau lebih akrab disapa Gus Mis—dalam bukunya, Madinah: Kota Suci, Piagam Madinah, dan Teladan Muhammad SAW. (2009). Belakangan ini, tersiar kabar santer bahwa Gus Mis ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Arab Saudi.