Setelah dinyatakan Front Pembela Islam (FPI) menjadi organisasi terlarang oleh pemerintah. Kini, ruang publik diramaikan oleh munculnya Maklumat Pasal 2D Kapolri Nomor: Mak/1/I.2021 tentang larangan penggunaan simbol, atribut, dan pemberhentian kegiatan FPI di ranah publik. Maklumat tersebut dinilai kontrovesi, sebab memantik reaksi sejumlah kalangan media massa yang menganggap bahwa penyebaran konten media terkait FPI berlebihan. Hal ini memunculkan pertanyaan serius, benarkah poin tersebut ditafsirkan melarang hak masyarakat memperoleh serta menyebarkan informasi?
Patut diyakini, sebenarnya Kapolri tidak bermaksud untuk bertindak otoriter bahkan anti demokrasi untuk membatasi hak masyarakat mendapatkan informasi. Faktanya, dalam maklumat tersebut tidak menyinggung media masa, seperti koran, media televisi, dan radio sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media, dan penerbitan pers yang sudah dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan berpendapat yang tetap mendapat jaminan konstitusional.
Dalam konteks ini, penyebaran simbol dan atribut FPI sebagai bagian dari pemberitaan media masa jelas tidak ada larangannya. Hal tersebut, jika media menggunakan konten dengan tujuan tidak bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila yang mengancam NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA.
Namun, perlu diketahui, poin 2D maklumat kapolri tersebut berbunyi bahwa masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten atribut dan simbol terkait FPI baik melalui website maupun media sosial yang digunakan dan diproduksi untuk kepentingan propaganda, ujaran kebencian, berita bohong,dan provokasi yang bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi Pancasila. Kiranya, pembatasan konten di media digital tersebut dipandang menjadi bagian krusial dari maklumat Kapolri yang memandang bahwa sifat dari media digital yang massif dan acap kali tidak terbendungkan.
Dalam The Misinformation Age. How False Beliefs Spread (2019), O’Connor dan Wheatheral berkeluh-kesah bahwa saat ini kita hidup di zaman informasi yang serba keliru (misinformasi). Kehadiran informasi yang penuh dengan kepalsuan dan kebohongan. Tentu saja, informasi tersebut dapat menyesatkan. Banyak dari informasi yang salah tersebut berbentuk propaganda hingga ujaran kebencian. Hal ini tak syak lagi, media berbasis internet, seperti media sosial, telah menjadi ‘kendaraan’ bagi penyebaran misinformasi yang mengerikan.
Jika meminjam data survei pengguna internet di Indonesia periode 2019-kuartal II 2020 yang dirilis APJII, terdapat 196,7 juta atau 73,7 persen dari populasi masyarakat Indonesia yang menggunakan internet. Jumlah ini bertambah sekitar 25,5 juta pengguna dibandingkan tahun 2019 lalu. Penambahan pengguna internet ini tentu bukan tanpa alasan, sebab perkembangan teknologi dan media sosial yang begitu banyak menawarkan berbagai aplikasi fiture yang tanpa batas.
Bahkan, media digital dianggap menjadi biang kerok yang menyajikan begitu banyak sisi gelap. Tak hanya menghilangkan “kedekatan fisik dan solidaritas” seperti yang digelisahkan Ratu Beatrix dari Belanda (2009), tetapi juga menimbulkan banyak masalah sosial yang fatal. Sogeti VINT Research Institute for New Technology dalam riset berjudul The Dark Side of Social Media (2013), mengidentifikasi setumpuk sisi gelap media digital, di antaranya memicu depresi pada remaja, terjadinya defisit finansial dan sosial, adiksi mental, membuat bodoh, perilaku anti sosial, sempitnya wawasan, ego-tripping, sakit mental, merusak memori, manipulatif, keinginan untuk sensasional, bahkan mendorong aksi terorisme yang menjadi gelombang untuk menimbulkan kekacauan atas nama demokratisasi.
Tak heran, jika media digital, seperti media sosial dan website acap mendapat stigma buruk, dicurigai dan selalu diawasi. Polri sebagai aparat hukum dan ketertiban, harus bertindak ofensif, khususnya terhadap media sosial yang kerap membuat ruang tahanan institusi kepolisian sesak oleh para pelanggar UU ITE. Pun demikian dalam konteks situasi politik kontemporer, polisi harus berjibaku dalam pusaran ‘konflik’ ideologi besar, seperti kelompok Islamis dan nasionalis. Hal itu memaksa polisi harus selalu mewaspadai setiap algoritma berbagai konten yang dinilai dapat memecah belah bangsa.
Barangkali, yang memicu maklumat kapolri bahwa masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial dipandang sebagai implikasi FPI yang diposisikan sebagai kelompok garis keras dan anti pemerintah. Tentunya, hal ini sesuai dengan tiga karakter konten dan pengguna media sosial yang bersifat tersebar, menghindari kontrol negara, dan memfasilitasi kewarganegaraan secara universal (demokratisasi) yang sulit “dijinakkan”. Hal ini tidak seperti yang dapat dilakukan kepada media massa arus utama.
Dari perspektif keamanan, bisa dipahami jika kapolri sedang berusaha melakukan langkah kongkrit dan terukur terhadap website dan media sosial terkait konten penyebaran FPI. Tentunya, kapolri sedang melakukan keamanan siber yang dinilai akan mencegah pemahaman masyarakat terhindar dari gangguan tentang privasi, pengawasan, dan pemfilteran internet di semua tempat.
Dengan demikian, larangan penyebaran konten FPI di media merupakan bentuk kehadiran negara untuk dapat mencegah penyebaran informasi propaganda, ujaran kebencian, berita bohong dan provokasi yang bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi Pancasila. Bukan bermaksud untuk bertindak otoriter bahkan anti demokrasi seperti yang disinggung di atas. Maklumat kapolri justru bisa dipahami sebagai langkah kongkrit dan terukur terhadap penyebaran informasi melalui media digital, seperti website dan media sosial, karena sejatinya stigma buruk yang melekat pada media sosial, tidak sekonyong membuat maklumat itu menjadi salah alamat.