Hanya jarak beberapa jam setelah Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa menteri, sejumlah pengurus, anggota, dan simpatisan langsung mendeklarasikan tegaknya kembali FPI (Front Persatuan Islam) pada Rabu (30/12/2024). FPI dengan wajah baru ini yang kemungkinannya masih menggunakan format lama. Segala aktivitas dan kegiatan Front Pembela Islam, kini, tidak memiliki lagi legal standing sebagai organisasi masyarakat.
Seperti kita ketahui, FPI kerap melakukan gerakan-gerakan yang meresahkan dan main hakim sendiri. Misalnya pada kasus yang terjadi tepat saat Hari Pancasila, hari minggu, 1 Juni 2008, di Silang Monumen Nasional Jakarta. Belasan orang dari Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), terluka setelah ratusan massa beratribut Front Pembela Islam menyerang.
Banyak laporan menyebutkan, tanpa memandang usia dan jenis kelamin, korban dari AKKBB juga melibatkan perempuan dan anak-anak. Bahkan satu wanita beranama Oming, mengalami gegar otak akibat pemukulan benda tumpul. Polisi yang berjaga di sekitar tempat kejadian pun tak bisa berbuat apa-apa. Ironisnya, insiden kebiadaban FPI tersebut, hanya berjarak beberapa meter saja dari kompleks Istana Kepresidenan.
Kekerasan yang melibatkan FPI tidak hanya itu saja. Data yang tersebar di mana-mana, menjadi fakta dan bukti bahwa FPI seringkali melakukan tindakan-tindakan di luar hukum negara. Jika ada yang melakukan pembelaan terhadap FPI dengan mengatasnamakan Hak Asasi Manusia (HAM), maka itu sesuatu hal yang bersifat distorsi, pemutarbalikan suatu fakta. Karena mereka sendiri justru sering kali melakukan aksi-aksi anarki yang melanggar kebebasan dan hak-hak manusia dan warga negara (citizenship), terutama yang berbeda keyakinan, berbeda paham.
Ada juga sebagian yang berpendapat, pelarangan dan pembubaran FPI telah menciderai demokrasi dan melanggar Undang-undang berserikat dan berkumpul. Saya tegaskan, sama sekali tidak. Ketika FPI melanggar kebebasan, menciderai Undang-undang perserikatan dan perkumpulan, dan menabrak aturan-aturan hukum yang berlaku, mengapa simpatisan dan pembela FPI tidak berpendapat yang sama juga? Adakah yang menghukum, mangadili, dan memberi sangsi perilaku zalim yang dilakukan oleh FPI seperti contoh di atas?
Saya kira pemerintah sudah bertindak sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku; sudah bertindak tegas dengan melarang segala simbol dan aktivitas kegiatan dengan cara membubarkan FPI. Walaupun saya sendiri kerap kritis terhadap kebijakan pemerintah, namun kali ini saya mengangkat topi dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keberanian dan ketegasan pemerintah dalam menindak organisasi radikalis dan intoleran. Meski begitu, pemerintah juga perlu menindak tegas juga ormas-ormas lain yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Front Persatuan Islam, organisasi yang dipenuhi pentolan FPI lama, semestinya belajar dari pembubaran Front Pembela Islam. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi yang sebelumnya bertentangan dengan Pancasila, harus segera dirubah. Gerakan dan aktivitas FPI format lama, patut untuk dievaluasi dan diperbaharui. Selain itu, FPI dengan format baru ini mesti belajar pula pada kelompok Islamis Ikhwanul Muslimin (IM), Mesir, yang mengalami nasib memilukan.
Setelah tumbangnya Husni Mubarak dari tampuk kepemimpinan tertinggi Mesir pada tahun 2011, militer yang dipimpin oleh Abdel Fattah el-Sisi semakin represif terhadap IM. Kesalahan IM hanya berkutat pada kelompok agama dan politik transnasional yang bersifat simbolistik. IM mencita-citakan seluruh kebijakan dan simbol-simbol negara berdasar agama, dan tidak secara substansial agama.
Bahkan tidak hanya setelah tumbangnya rezim Mubarak, sebelumnya, saat Gamal Abdel Nasser dan Anwar Sadat, sikap represi pemerintah terhadap IM berulang kali mendapatkan pukulan telak. Terlebih setelah kudeta dan kematian Muhammad Mursi pada Juli 2013, Jenderal Abdel Fattah el-Sisi yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Pertahanan sekaligus Kepala Angkatan Bersenjata Mesir, memerintahkan untuk menangkap seluruh petinggi senior IM. Termasuk Khairat El-Shater, Muhammad Badie, dan lainnya atas tuduhan penghasutan dan provokasi kekerasan yang mengganggu ketertiban nasional.
Tidak hanya itu saja, intervensi kelompok IM terhadap institusi pendidikan Al-Azhar di Kairo, semakin membuat IM kian terpojok. Seluruh aset kepemilikan IM juga disita negara. Banyaknya pemimpin-pemimpin penting IM yang diciduk oleh negara, menambah krisis ketokohan dan kepemimpinan dalam tubuh IM. Bahkan berbagai aktivitas dan kegiatan pun, hingga kini dilarang dan dicap teroris. Tidak hanya oleh Mesir sendiri sebagai rumah kebesarannya, melainkan oleh Amerika Serikat, Arab Saudi, dan negara-negara kawasan lainnya.
Apalagi Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan di Kawasan Mekkah dan Qassim, Arab Saudi, memecat 100 imam masjid dan penceramah pada Sabtu (19/12/2024), karena dianggap mengabaikan arahan pemerintah soal bahaya teroris dan sesat kelompok Ikhwanul Muslimin, dalam sejumlah khotbah dan ceramah mereka. Para cendekiawan dan ulama Arab Saudi meminta pentingnya persatuan dan kesatuan dalam negara, serta mewaspadai kelompok-kelompok yang beroperasi di balik jubah dan mantel agama, hanya untuk sebuah agenda duniawi.
Berkaitan dengan hal itu, mengutip Zuhairi Misrawi atau lebih akrab disapa Gus Mis (2020), bahwa FPI atau kelompok manapun yang bertentangan dengan Pancasila, sebaiknya belajar dari Ikhwanul Muslimin Mesir, mereka tidak pernah menang dalam melawan aparat penegak hukum dan militer. Mereka melawan negara. Mereka akhirnya menjadi musuh rakyat. Demikian pula bisa terjadi pada anomali FPI dengan format yang baru ini. Rakyat Indonesia tentu akan melakukan hal yang sama, yakni menentang FPI.
Dari situ kemudian, Front Persatuan Islam seharusnya tidak lagi menggunakan cara-cara lama yang bisa berakibat destruktif terhadap keutuhan negara; tidak lagi merusak keharmonisan dan keragaman yang ada. Amar ma’ruf nahi munkar yang selalu digaungkan, semestinya dilakukan dengan cara-cara yang ma’ruf (baik). Karena walaupun menggunakan nama dan format baru sekalipun, jika AD/ART dan aktivitas kegiatan yang sama—anarkistis, keras, selalu menebarkan kebencian, sweeping, intoleran, penghasutan, dan memecah belah—maka sudah dapat dipastikan hasilnya pun akan sama. Bahkan sebagaimana IM yang dimusuhi rakyat Mesir, FPI akan dimusuhi pula oleh rakyat Indonesia.
Meski pemerintah juga harus melakukan tindak lanjut setelah pembubaran. Upaya pencegahan pemerintah dirasa penting untuk mengantisipasi dari semenjak pembubarannya. Misalnya dengan cara-cara dialog, selaras dengan demokrasi yang berkembang. Selain itu, para tokoh senior FPI juga perlu introspeksi (muhasabah). Memahami dengan baik suatu perubahan dunia global yang semakin modern dan moderat dalam persaudaraan kemanusiaan dan multikulturalisme.
Oleh karena itu, FPI yang baru, harus mengupayakan evaluasi total atas pergerakannya selama ini. Sebab kelompok ekstrem Islam yang menggunakan cara-cara kekerasan, upaya mereka akan selalu kandas selama dakwah mereka tidak merubah sikap dari keras ke lunak dan lemah lembut. FPI tidak boleh lagi bermain-main dengan aparat penegak hukum dan militer, sebelum mengalami nasib yang sama dialami oleh IM.