Amien Rais Tetap Sengkuni

0
0
WhatsApp
Twitter

Pendiri Partai Ummat, Amien Rais, ikut mengomentari keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan pada Rabu (30/12/2024). Ia menilai, langkah itu tidak adil, tidak sesuai UUD 195 dan bisa menghancurkan bangunan demokrasi. Amien juga mengingatkan pemerintah, bahwa persoalan ini urusannya langsung dengan Allah SWT.

Pernyataan Amien Rais sebagai politikus senior, sama sekali tidak menunjukan statment yang bijak, yang bisa menjadi rujukkan banyak pihak. Amien masih tetap menjadi Sengkuni, yang pekerjaanya menghasut dan mempropaganda. Di otaknya sejuta kelicikan berkembang, diramu menjadi sedemikian rupa, yang seolah kebusukan dan kelicikan itu layak untuk diamini.

Dalam kisah pewayangan, Sengkuni memang terkenal luar biasa gayanya. Dengan kata-katanya, ia memoles suasana, hinga orang lain terpikat. Bahasa racun dia balut dengan madu agar terlihat menggiurkan. Seakan-akan menguasai psikologis massa, maka gaya untuk mencapai tujuannya ditempuh dengan aneka cara. Karena sifatnya yang jahat dan ingin jabatan tinggi, Sengkuni kerjanya hanya mengatur siasat untuk menjatuhkan lawan politiknya.

Cerpenis asal Negeri Tirai Bambu, Tan Tjing Siong dalam karyanya yang berjudul “Sang Kuni” menuliskan, “Menjadi kebiasaan Sang Kuni, bila diajak bicara, ia makin nyrocos. Seakan-akan tidak ada yang bisa menghentikan bicaranya. Ada keistimewaan yang dimiliki Sang Kuni, bila berbicara sering menghanyutkan yang diajak bicara. Tak jarang yang menangis kalau cerita sedih dan tertawa terpingkal-pingkal bila cerita lucu. Sejak itu, Sang Kuni kemana-mana menjual omongan.”

Begitulah Amien Rais, dengan bertopeng agama ia halalkan segala cara untuk memuaskan hasrat jabatan dunianya. Amien menjadi sosok yang dengki, licik dan pegecut. Manuver yang dilontarkannya selalu menjelekkan pihak lain. Seiring berganti tahun pun, Amien Rais tetap menjadi sosok Sengkuni.

Sebagai seorang yang telah malang melintang dalam perpolitikan Indonesia, Amien masih belum bisa menampilkan diri sebagai tokoh menjadi contoh. Dengan sengaja ia menggunakan agama untuk menakut-nakuti lawannya. Seolah Tuhan dari agamanya adalah anak buahnya, yang bisa ia atur semaunya. Amien harusnya bisa menilai, FPI adalah kelompok radikal yang berafiliasi dengan teroris, yang dalam Ad/Art bertentangan dengan Pancasila, ingin mengganti sistem negara dengan sistem Khilafah, bahkan dalam beberapa maklumatnya, FPI jelas-jelas mendukung kelompok Islamic State in Iraq and Syria (ISIS).

Pemerintah membubarkan dan melarang segala kegiatan serta atribut FPI bukan tanpa alasan, sederet aksi kontroversi seperti sweeping secara sepihak, menghalalkan kekerasan, provokasi, dan intimidasi yang dilakukan FPI sangat cukup menjadi alasan. Dalam hal ini, FPI telah melewati batas kewenangannya sebagai ormas. Dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2013 dijelaskan, larangan setiap ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang tersebut juga melarang setiap ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Melihat aksi-aksi anarkis yang dilakukan FPI, menurut saya FPI lah yang membunuh demokrasi. Melakukan penyerangan terhadap kelompok minoritas atas dalih agama yang sering dilakukan FPI, jelas bertentangan dengan ideologi negara, yaitu Pancasila. Belum lagi dua hal penting yang telah disebutkan di atas. Apakah Amien Rais tidak melihat itu? Tidakkah ia mengerti kegelisahan rakyat? Tidakkah ia paham, bahwa bangsa ini ingin damai, tertib, tentram tanpa ganguan kelompok intoleran macam FPI?

Selain alasan yang kuat, pemerintah juga memiliki dasar hukum, yaitu dari segi Ad/Art FPI yang bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi kemasyarakatan.

Belum lagi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang masa berlakunya sampai tanggal 20 Juni 2019, persayaratannya tak juga terpenuhi. Berdasarkan keputusan Mendagri nomor 01-00-00/010/D.lll.4/Vl/2014 tanggal 20 Juni 2014.

Amien Rais nampaknya tidak memperhatikan itu. Atau memang sengaja, pura-pura tidak ingin melihat fakta sebenarnya tentang kebobrokan FPI. Membubarkan kelompok radikal seperti FPI bukan termasuk merobohkan demokrasi seperti yang ia katakan. Menurut saya, justru itu adalah bentuk kepedulian negara terhadap rakyat akan keamanan, ketentraman, dan ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara.

Membubarkan ormas FPI diartikan menghabisi bangunan demokrasi, adalah pendapat yang mengada-ada dan tidak mendasar. Pemerintah sebagai lembaga yang mengatur, membuat, serta menegakkan hukum, juga mengeluarkan izin, terhadap pembentukan suatu ormas menurut asas hukum administrasi (contrario actus) juga berhak mencabut suatu izin ketika ada pelanggaran yang dilakukan oleh ormas tertentu.

Oleh karenanya, pernyataan Amien Rais mengenai pembubaran FPI sama sekali tidak patut menjadi rujukan dan jalan tengah. Alih-alih meredam situasi yang sedang membara, Amin Rais malah seperti menyiram bensin pada kobaran api. Pernyataan itu hanya akan memancing perpecahan dan memprovokasi. Amin Rais nyatanya masih terus menjadi Sengkuni, meski tahun telah berganti.