Kolom

FPI Dilarang, Bukti Negara Hadir

3 Mins read

Pemerintah, melalui keputusan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Menteri Komunikasi Republik Indonesia (Menkominfo), Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), resmi mengumumkan pelarangan segala bentuk kegiatan dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI). Pengumuman itu disampaikan oleh Mahfud MD selaku Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Negara (Menkopolhukam) pada Rabu (30/12/2024) di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta.

Dengan resminya pelarangan segala kegiatan dan penggunaan atribut FPI ini, menjadi bukti, negara telah hadir untuk melindungi segenap bangsa dan negara dari ancaman ormas radikal pemecah belah bangsa macam FPI.

Ada beberapa alasan kuat mengapa FPI resmi dilarang segala aktivitas dan penggunaan atributnya oleh pemerintah. Pertama, ditinjau dari Anggaran Dasar (Ad/Art) FPI, jelas bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi kemasyarakatan.

Kedua, berdasarkan keputusan Mendagri nomor 01-00-00/010/D.lll.4/Vl/2014 tanggal 20 Juni 2014, tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, hingga saat ini FPI dinilai belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Oleh karena itu, secara de jure, terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.

Ketiga, FPI seringkali melakukan razia (sweeping) secara sepihak di tengah masyarakat, yang mana sebenarnya itu adalah tugas dari aparat penegak hukum, bukan tugas FPI. Tindakan provokasi, intimidasi, perskusi, dan intoleransi, memang telah menjadi ciri khas FPI. Selanjutnya, menurut Ketua Harian Komisi kepolisian Nasional (Kompolnas), sebanyak 37 anggota ataupun mantan anggota FPI terlibat langsung dengan aksi terorisme. Mereka tergabung dalam Jamaah Ansharut Tauhid (JAD) dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Selain itu, sebanyak 206 anggota FPI juga tercatat pernah terlibat tindak pidana.

FPI, sejak berdiri tanggal 17 Agustus 1998, memang tak pernah lepas dari aksi kontroversi dan tindak kekerasan. FPI secara terang-terangan menyatakaan dukungannya terhadap organisasi terorisme, seperti ISIS dan Al-Qaidah. Dalam satu maklumatnya, FPI mendukung seruan dan nasehat pimpinan Al-Qaeda, Syeikh Az-Zhowahiri, yaitu ajakan untuk berjihad, berperang untuk mendirikan negara Islam. Selain itu, dalam satu video juga menunjukkan, pentolan FPI Muhamad Rizieq Syihab (MRS) mendukung ISIS mendirikan negara Islam. Menurutnya, apa yang menjadi cita-cita ISIS merupakan suatu hal yang baik dan mesti diperjuangkan. Tak hanya itu, dalam video lain pada 25 Januari 2015, sejumlah anggota FPI terlihat mendukung baiat massal ISIS di Makasar. Inilah bukti yang semakin menguatkan FPI pantas dibubarkan.

Betapa kehadiran FPI di nusantara ini, merupakan ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara yang menginginkan kedamaian dan ketentraman dalam keberagaaman. Oleh karenanya, dengan sederet bukti-bukti di atas, saya rasa keputusan pemerintah melarang dan menghentikan semua kegiatan serta segala atribut FPI, merupakan langkah yang tepat, meski sedikit terlambat. Sedikitpun Indonesia tidak butuh FPI, ormas yang berafiliasi dengan teroris.

Kedepannya, jangan lagi ada kelompok atau ormas yang secara ideologi dan kegiatanya bertentangan dengan hukum, bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Negara pun harus sigap dan berani bertindak tegas. Tidak boleh terlambat, apalagi sampai kalah dengan kelompok atau ormas radikal, intoleran, yang menghalalkan kekerasan, membawa perpecahan.

Negara sudah seharusnya hadir, menjawab setiap konfrontasi-konfrontasi yang ada. Dengan dilarangnya FPI beroperasi, diharapkan negara kembali aman, damai, dan tertib kembali. Setelahnya, negara juga harus bisa merangkul kembali eks-eks anggota ataupun simpatisan FPI. Negara perlu melakukan pembinaan dan perlindungan untuk pencegahan terhadap tindakan diskriminatif atau penerimaan sebagai warga negara yang tidak memiliki cacat hukum. Tujuannya agar pemerintah tetap mendapat kepercayaan dari masyarakat.

Bukan tidak mungkin, tindakan tegas pemerintah membubarkan FPI akan dimaknai sebagai bentuk ketidakadilan dan kedzaliman pemerintah terhadap satu kelompok. Jika hal seperti perlindungan dan pembinaan ini tidak dilakukan, dikhawatirkan akan melahirkan babak baru gerakan ideologi-ideologi yang sama. Pada akhirnya, negara pula yang dirugikan.

Kita mesti mengambil pelajaran dari pembubaran organisasi terlarang sebelumnya, seperti Hizbut Tharir Indonesia (HTI). Meski organisasinya telah resmi dilarang dan dibubarkan, namun tidak otomatis membuat pengikut dan simpatisannya bertaubat. Ideologi ataupun keyakinan mereka tetap ada, dan tak jarang simbol-simbol HTI masih sering terlihat. Tak hanya itu, penganut HTI pun kerap masih berusaha membuat propaganda, menyebarkan paham-paham radikalisme, dengan ataupun tanpa ikatan organisasi.

Di sisi lain, peran serta organisasi moderat seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah tentu sangat di perlukan, untuk bersama-sama membangun masyarakat Islam yang cinta Tanah Air. Kemunculan kelompok Islam radikal seperti FPI sedikit banyak dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi, dan politik. Ketika kondisi politik sedang dalam kondisi kurang sehat, lantas akan memunculkan ide-ide yang menyimpang, dengan dalih dan embel-embel Islam, namun Islam yang radikal. Oleh sebab itu, pentingnya pemerintah fokus menjaga keadaan sosial, ekonomi, dan politik agar tetap baik.

Selain itu, aktualisasi, pembumian dan pembinaan ideologi Pancasila juga mesti ditingkatkan. Pemerintah harus memperhatikan itu. Kenyataanya, walaupun Pancasila telah disepakati sebagai ideologi negara yang final, impian pendirian negara Islam oleh kelompok intoleran tak pernah padam hingga kini. Beruntungnya, baik FPI ataupun HTI tak pernah berhasil, tak pernah mendapat dukungan mayoritas Muslim.

Pancasila sebagai ideologi negara, tidak boleh hilang pamornya. Pembumian dan pengamalannya harus terus dilakukan dengan baik dan benar. Pancasila adalah senjata untuk melawan intoleransi, senjata untuk melawan kelompok-kelompok yang ingin mendirikan negara Islam di nusantara.Tugas menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman adalah tugas bersama. Saya percaya, Indonesia akan lebih aman, lebih damai, lebih maju, dan lebih baik-baik saja tanpa FPI.

Dengan demikian, langkah pemerintah membubarkan, melarang segala aktivitas FPI dan segala bentuk atribut FPI berdasarkan putusan MK No 82 PUU 11/2013, bukti negara hadir secara serius membrantas kelompok-kelompok intoleran yang mengancam dan merusak persatuan dan kesatuan NKRI. FPI kini tak punya lagi legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi. Oleh karenanya, pembubaran FPI pada 30 Desember 2020 tempo hari , seyognyanya menjadi kado indah penutup tahun bagi bangsa ini.

Related posts
Kolom

Meredam Fanatisme Buta Beragama

Kehadiran Islam sebagai upaya mengentaskan segala kejumudan pikiran dan perbuatan yang tidak manusiawi merupakan ajaran agama yang diyakini kebenarannya. Kendati demikian, fanatisme…
Kolom

UU ITE dan Dilema Demokratisasi Digital

Perbincangan tentang wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dicanangkan Presiden Jokowi masih ramai dibincangkan. Ide ini digagas oleh…
BeritaKolomNasihat

Diskursus Politik Kebencian

Dalam dasawarsa terakhir, masyarakat kita disibukkan kemelut politik bernuansa kebencian. Demokrasi sekarang ini mengalami ketegangan politik yang tiada henti menghunuskan pedang kebencian…