Alhamdulillah. Pemerintah resmi melarang segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut merupakan keputusan bersama sejumlah pejabat tinggi negara. Pemberitahuan yang disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melahirkan kegembiraan untuk kita semua. Pasalnya, penantian lama yang ditunggu-tunggu masyarakat akhirnya terlaksana juga.
Penghentian seluruh kegiatan FPI yang disebut Mahfud MD tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pemimpin tertinggi Kementerian dan lembaga negara. Antara lain, Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT. Dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD ditemani Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yassona Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, dan terlihat juga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Dalam hal ini, pemerintah memutuskan untuk membubarkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) FPI, yang selama ini meresahkan masyarakat dan membahayakan negara. Sebelumnya, keberadaan FPI secara de jure memang telah resmi bubar per tanggal 20 Juni 2019. Artinya, pada saat itu ormas FPI sudah tidak terdaftar dan tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.
Sedangkan alasan pemerintah tidak mengeluarkan SKT FPI sudah jelas. FPI disebut memiliki pandangan yang tidak sesuai dengan asas Pancasila. Kemudian, salah satunya adalah isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan undang-undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Selain itu, 35 anggota FPI dinyatakan terlibat tindak pidana terorisme dan 29 diantaranya telah dijatuhi hukuman. Sementara 206 anggotanya terlibat tindak pidana lainnya dan 100 diantaranya telah menerima hukuman. Pengurus dan anggota FPI juga kerap kali melakukan sweeping seenak jidatnya, yang sebenarnya itu adalah tugas aparat hukum.
Melihat kejadian tersebut, dengan tegas pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. Hal tersebut, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa. Mahfud MD meminta kepada aparat-aparat pemerintahan, baik di pusat dan daerah, untuk menolak setiap organisasi atau warga yang mengatasnamakan FPI. Jika para simpatisan FPI memaksa untuk tetap melaksanakan kegiatan, maka masyarakat berhak melaporkannya ke pihak berwajib.
Adapun, Keputusan itu diambil berdasarkan putusan MK 82/PUU 11 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Untuk itu, Mahfud MD meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI. Tak hanya itu, pemerintah juga melarang masyarakat terlibat dalam seluruh kegiatan yang berkaitan dengan FPI. Masyarakat juga diminta tidak menggunakan atribut atau simbol FPI. Dalam hal ini, pemerintah pula mengharapkan masyarakat untuk melaporkan segala jenis kegiatan FPI, terutama simpatisan yang menggunakan simbol atau atribut FPI.
Dengan demikian, kita sangat bersyukur terhadap langkah pemerintah dalam memperjuangkan keinginan rakyat untuk segera mengambil tindakan tegas ormas yang melanggar ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Alhamdulillah, saat ini kita dapat tidur nyenyak, karena FPI telah resmi dibubarkan dan dilarang keberadaannya oleh pemerintah, itu adalah mimpi kita yang telah lama kita inginkan.