Selalu ada isu bergejolak, ketika keyakinan kelompok Syiah dan Ahmadiyah mendapat setitik perhatian. Belum lama ini, Menag diminta mengklarifikasi respons positifnya atas pernyataan Azyumardi, perihal peran pemerintah dalam melayani hak kelompok keyakinan minoritas, seperti Syiah dan Ahmadiyah. Tuntutan klarifikasi itu datang dari berbagai lini, seolah-olah, menerima kelompok Syiah dan Ahmadiyah adalah mimpi buruk bagi masyarakat Muslim negeri ini.
Kekhawatiran berlebihan terhadap bahaya keyakinan Syiah dan Ahmadiyah, tidak pernah realistis. Sebagian besar hanya bersumber dari gambar atau video fitnah dengan resolusi rendah di internet, atau hasutan kebencian yang tidak masuk akal. Mencap individu atau kelempok dengan label sepenuhnya buruk atau jahat, hanyalah sebuah ‘parodi’ absolutisme moral yang subur di media sosial saat ini, terlalu sulit untuk dipercaya.
Saya juga menemukan komentar beberapa tokoh agama yang cukup mengherankan dalam merespons isu afirmasi kemarin. Seperti yang mengatakan “Syiah gak moderat, keras, revolusioner”. Tokoh ini jelas tidak menyadari, bahwa karakter tidak moderat, keras dan revolusioner, dapat diadopsi oleh siapa saja, tidak terbatas pada satu kelompok tertentu. Gerakan-gerakan revolusioner pan-Islamisme dengan karakter serupa yang menglobal, seperti IM dan HT misalnya, justru bukan Syiah. Selain itu, ada juga yang memberikan komentar agak berbeda, dengan menganggap penekanan terhadap warga Syiah sampai berpindah menjadi Sunni sebagai kearifan lokal! Aneh sekali.
Sikap antipati kepada aliran keyakinan Islam minoritas, telah mengakar kuat di benak sebagian masyarakat Muslim. Penolakan terhadap kelompok Syiah dan Ahmadiyah, merupakan masalah serius di dunia Islam Sunni negeri ini. Masalah ini bukan hanya menunjukkan arogansi atas kepastian dogmatis, tetapi juga keterbelakangan dan ketertinggalan. Masyarakat Muslim sudah terlalu lama tersimpul dalam ikatan sekterian dibanding ikatan Islam itu sendiri.
Kesalahan fatal bermula dengan memusuhi kelompok Syiah dan Ahmadiyah dengan cercaan ‘bukan bagian dari Islam’, hanya karena mereka tidak mengikuti doktrin Sunni. Pengaruh Wahabisme telah membatasi Islam sebagai Sunni yang ketat serta menyempitkan kepekaan agama dan spiritual Muslim. Sementara, Nabi SAW mengajarkan bahwa menyatakan seseorang keluar dari Islam atas dasar praduga, merupakan kejahatan yang bernilai dosa. Sayangnya, arogansi kepastian dogmatis di dunia Sunni yang didominasi paham sempit Wahabi, telah mendorong masyarakat Muslim ke dalam dosa ini.
Kecenderungan untuk menyemai tuduhan kafir di mana-mana ini harus dilawan. Masyarakat Muslim harus paham garis tegas mengenai batasan kekafiran yang jelas. Semua aliran hukum Islam menggunakan kriteria yang ketat dan hati-hati dalam menetapkannya. Tujuanya, untuk menghindari kemungkinan pertumpahan darah, hasutan, dan rusaknya persatuan umat Islam yang sangat didambakan. Dikutip dari Dr. Sherman Jackson dalam bukunya On the Boundaries of Theological Tolerance in Islam (2002:6), kita dapat memetik rumusan al-Ghazali yang membatasi kekafiran sebagai penolakan keyakinan pada Tuhan, kenabian Muhammad SAW, dan akhirat. Jadi, keberagaman keyakinan di luar itu, merupakan keyakinan interpretatif yang ditentukan secara historis, sangat memungkinkan untuk bervariasi.
Maka dari itu, doktrin Syiah tentang Imam ghaib atau keyakinan Ahmadiyah mengenai ilham Mirza Ghulam Ahmad, dapat ditolak oleh kalangan Sunni, tetapi tidak perlu dikafirkan. Sebab, mereka tidak menolak keyakinan pada Tuhan, kenabian Muhammad SAW, dan kepastian akhirat yang merupakan inti dari keberislaman. Hanya beberapa kelompok ekstremis yang berakar pada Islam melewati batas-batas fundamental ini dan dianggap keluar dari Islam, tetapi mereka telah terkucil dengan sendirinya sehingga terpisah dari kenyataan umum. Pemahaman ini penting, bukan sekadar untuk membela keislaman kelompok minoritas di negeri ini, tetapi lebih dari itu, untuk menjauhkan kita dari budaya takfir yang merupakan elemen perusak persaudaraan.
Pada dasarnya, di dalam Islam ruang untuk menerima perbedaan itu sangat luas. Ketiadaan otoritas tertinggi ulama menyebabkan terbentuknya dogma ortodoks tunggal menjadi sulit. Dengan demikian, kondisi alamiah Islam adalah keragaman. Aliran dan sekte-sekte dalam Islam telah ada sejak lama, bahkan di masa yang paling awal. Syiah, Khawarij, Murji’ah, Qadariyah, Jabariyah, Mu’tazilah, Asy’ariyah, dan Maturidiyah merupakan beberapa sekte yang lahir dari sejarah peradaban Islam.
Meskipun tidak luput dari pertentangan yang sengit, nyatanya, sikap penerimaan antar keyakinan dan praktik Islam yang hidup berdampingan, telah menjadi elemen penting yang menonjol dari peradaban Islam. Masyarakat Muslim zaman sekarang mungkin sulit percaya bahwa, banyak pejabat tinggi kekhalifakan Abbasiyah dulu adalah orang Syi’ah.
Perbedaan memang mudah merosot menjadi kekuatan negatif yang memicu perselisihan dan perpecahan. Masyarakat Muslim sudah memiliki lebih dari cukup fragmentasi semacam itu. Namun, ada banyak kesempatan untuk memanfaatkan perbedaan sebagai kekuatan konstruktif yang dicirikan oleh Islam.
Kekuatan kostruktif dari perbedaan telah membangkitkan kesadaran untuk menghasilkan vitalitas intelektual. Tradisi ulama mengajarkan, kita dapat mengambil apa yang bermanfaat dari orang lain dan meninggalkan yang tidak bermanfaat. Hal ini merupakan warisan penting yang terlupakan di dunia modern saat ini. Tidak setuju dengan pandangan lain itu sah-sah saja, tetapi tidak perlu sampai mendiskreditkan kebaikan yang datang dari orang atau kelompok yang menganut pandanagan tersebut. Dengan kearifan inilah, pada dasarnya, seluruh bidang ilmu dan kebudayaan Islam mencapai perkembangan besar.
Dalam artikel yang berjudul Difference of Opinion, Dr. Nazir Khan merangkum beberapa catatan sejarah bahwa perbedaan mazhab teologis tidak mebatasi seseorang untuk saling berkontribusi pada peradaban intelektual Islam. Imam al-Bukhari misalnya, meriwayatkan hadits dari ʿImran ibn Hithan yang merupakan salah satu pemimpin Khawarij. Ia juga meriwayatkan hadis dari ʿAbbad ibn Yaʿqub dan ʿUbaydullah ibn Musa dari kalangan Syiah, serta dari Abu Yaḥya al-Ḥimmani dari kalangan Murjiʾah.
Kalangan Muʿtazilah juga membuat kontribusi penting dalam bidang Ushul Fiqh bagi kalangan Sunni. Di antaranya melalui Qadi ʿAbd al-Jabbar, Abu al-Ḥusain al-Bashri, serta Abu Bakr al-Jassaṣ yang karyanya al-Fusul fi al-Uṣul menjadi karya komprehensif pertama di bidang ushul al-fiqh Mazhab Hanafi. Teolog Muʿtazili Abu ʿUtsman al-Jaḥiẓ memberikan kontribusi besar dalam retorika bahasa Arab, zoologi, dan matematika.
Dengan demikian, penerimaan yang baik terhadap perbedaan, berkontribusi langsung pada kemajuan dan kekayaan intelektual Islam. Manfaat ini dapat kita adaptasi dengan menerima kelompok Syiah dan Ahmadiyah sebagai bagian dari masyarakat Muslim negeri ini. Dalam konteks ini, saya lebih tertarik pada hubungan penerimaan, dibanding hubungan toleransi. Sebab, toleransi mengasumsikan supremasi salah satu pihak di atas pihak lain, dengan membiarkan pihak lain tetap eksis atas izinnya. Sedangkan, penerimaan berarti suatu sikap permanen, menyiratkan pengakuan dan ruang yang sah bagi kelompok agama serta doktrin lain.
Kesimpulannya, tidak ada alasan yang pasti mengapa kita harus mempertahankan arogansi kepastian dogmantis yang mempersempit ruang-ruang budaya Islam. Penerimaan terhadap kelompok Syiah dan Ahmadiyah dalam masyarakat Muslim negeri ini, dapat terwujud dengan menghapuskan tendensi takfir yang berkembang di masyarakat terhadap dua kelompok ini. Selebihnya, mengarahkan perhatian pada pentingnya mengelola keberagaman Muslim dan menjaga tradisi kelonggaran dalam keragaman Umat Islam. Meningkatkan elastisitas alamiah umat Islam mampu mengikis masalah sosial yang seringkali dipicu oleh ketegangan sektarian. Saya percaya, bahwa keragaman dapat menjadi kekuatan konstruktif yang tidak terduga.