Kolom

2021, Saatnya Bersihkan Radikalisme Di Media Sosial

3 Mins read

Memasuki penghujung tahun 2020, permasalahan radikalisme dari berbagai lini masih membayangi kehidupan suram di negeri ini. Apalagi, dengan adanya kecanggihan teknologi yang dimanfaatkan untuk menebar dakwah radikal, hingga melahirkan berbagai agen teroris. Watak akses media sosial yang bebas tentu bisa menjadi ajang propaganda secara terbuka dan terang-terangan. Strategi untuk membersihkan radikalisme di media sosial pada tahun mendatang pun harus terus dilakukan secara lebih berani. Mengingat, penyebaran konten radikalisme di media sosial terus bertambah dan rentan mempercepat paparan kepada khalayak.

Sepanjang tahun 2020, meminjam data Survei Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut Indeks potensi radikalisme mencapai 14,0 (pada skala 0-100). Meskipun indeks ini turun 12,2 persen dibanding pada 2019 yang mencapai 38,4 (pada skala 0-100). Namun, masyarakat tetap diingatkan untuk mewaspadai pergerakan spread of radicalisation dunia maya. Sebab sampai saat ini, hasilnya cukup mengejutkan bahwa 85 persen generasi milenial rentan terpapar paham radikal.

Penyebaran panji aradikalisme di media sosial, khususnya generasi muda yang mengatasnamakan agama adalah tindakan yang berbaya dan tak boleh gegabah. Potensi bahayanya akan semakin besar pada saat gagasan itu berkelindan dengan fenomena populisme Islam yang terus berkembang. Radikalisme yang menunggangi populisme Islam dan kemudian disebarkan di dunia maya. Maka dari itu, daya pikat dan daya “destruksinya” lebih kuat dan semakin masif.

Di era sekarang ini, terutama sejak 2012, para radikalis tampaknya menyadari sifat media sosial yang spreadable, dapat ditularkan. Seperti dikatakan Jenkins, Ford, dan Green (2013) dalam artikel mereka berjudul, Spreadable Media, How Audiences Create Value and Meaning in a Networked Economy, yang mengatakan bahwa kehadiran teknologi informasi dan media sosial sangat efektif menyebarluaskan pesan-pesan yang diproduksi. Karena itu, bisa dipahami jika media sosial kemudian kerap dipakai untuk menyebarkan ideologi radikal dan aktivitas yang berhubungan dengan aksi kelompok teroris.

Tentu, media sosial sengaja dipilih sebagai instrumen untuk menyebarluaskan pesan radikalisime, bahkan aksi teror. Karena sifat media sosial yang terbuka untuk umum, mudah diakses siapa pun, dan nyaris tanpa bisa dihambat. Menebar propaganda dan menawarkan bujukan kepada anak muda atau orang-orang yang potensial direkrut adalah metode baru, yang dalam lima tahun terakhir banyak dikembangkan para radikalis.

Adapun tawaran strategi lebih berani untuk membersihkan radikalisme di media sosial yang dilakukan oleh pemerintah di tahun mendatang, yaitu pertama meningkatkan kembali patrol siber guna mencegah penyebarluasan konten-konten mengandung muatan radikalisme. Selama ini, memang pemerintah sudah melakukan beberapa langkah, seperti pemblokiran akses pada situs atau website yang dapat menjadi alternatif yang ditempuh guna membatasi ruang gerak situs, web dan media sosial yang radikal. Namun, langkah yang dilakukan pemerintah ini tidak memiliki parameter secara jelas sehingga maksud daripada pemblokiran paham dan konten radikal tidak menjadi momok bagi kebebasan berekspresi di media sosial.

Kedua, perlu dikembangkan pemahaman dalam masyarakat agar menjadi lebih kritis terhadap informasi dan konten yang diakses atau didapat dari media sosial. Masyarakat atau individu dapat menjadi pelaku sekaligus korban paparan informasi atau konten radikal sehingga perlu dididik lebih cerdas dalam menggunakan teknologi informasi. Hal ini dapat dilakukan dengan mensosialisasikan secara intens berbagai regulasi yang mengatur penggunaan media online sehingga terbentuk masyarakat yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga dunia maya.

Karena selama ini, keberadaan UU ITE lebih banyak digunakan untuk menjerat pelaku dengan informasi atau konten yang memiliki dimensi atau bobot politik. Mestinya, UU ITE juga dapat digunakan sebagai landasan penegakan hukum dalam memerangi konten radikal dan jaringan komunikasi yang dilakukan oleh kelompok radikal maupun teroris sehingga menjadi shock therapy bagi penyebar konten radikal.

Ketiga, dilakukan dalam rangka mencegah berkembangnya paham radikal dalam media sosial adalah kemampuan daripada masyarakat maupun pemerintah dalam kontra opini atas informasi dan propaganda kelompok radikal di media sosial. Seringkali yang terjadi baru sebatas pemblokiran atau penutupan akses informasi terhadap web atau aplikasi yang menyebarkan paham radikal.

Upaya kontra opini yang tidak kalah penting justru terlambat dilakukan sehingga paham radikal terlanjur menguasai mindset individu atau masyarakat. Melalui pengembangan kemampuan kontra opini, diharapkan dapat menjadi semacam de-framing bagi informasi yang dilakukan kelompok radikal sehingga masyarakat memiliki alternatif dan sumber informasi yang beragam. Alhasil, masalah radikalisme memang di Indonesia bukanlah hal baru. Sebab, kejahatan semacam ini terus meningkat dan semakin berkembang tiap tahunnya. Diperlukannya upaya strategis untuk pemerintah dan masyarakat membersihkan radikalisme hingga akar rumput, khususnya di media sosial. Karena tidak boleh lagi memberikan ruang untuk bibit-bibit radikalisme di tahun 2021.hingga pelosok-pelosok Indonesia. Upaya penanggulangan kejahatan telah dilakukan oleh semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.

Related posts
KolomNasihat

Cara Berpikir Kritis ala Ibnu Khaldun

Menjadi Muslim, bukan berarti pasif menerima kehendak ilahi, melainkan berada dalam keadaan kritis yang konstan. Berpikir kritis adalah bagian penting dari warisan…
Kolom

Covid-19, Kegentingan yang Semakin Nyata

Kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali mencetak rekor tertinggi sejak pandemi karena pertama kalinya menembus angka 20.574 kasus perhari pada Kamis (24/6/2024)….
Dunia IslamKolomNasihat

Demokrasi Pancasila itu Islami

Demokrasi memang telah mengantarkan Dunia Barat mencapai kemajuan menuju kemakmuran bagi rakyatnya. Namun, bagaimanapun demokrasi sebagai sebuah sistem pembangunan negara belum mencapai…