Kolom

Ulama FPI Bukan Panutan

4 Mins read
MRS, Hanif Al-Attas, dan Bahar bin Smith

Front Pembela Islam (FPI) kembali mendapat sorotan publik di media sosial. Tagar “UlamaFPIBukanPanutan” menjadi salah satu trending topik di twitter, Minggu (27/12/2024). Hal ini tak lepas sepak terjang sebagian ulama FPI yang tidak mencerminkan citra seorang ulama yang patut dicontoh dan menjadi panutan bagi umat. Sebut saja Bahar bin Smith, Muhammad Hanif Al Attas, dan tentu saja pentolan FPI, Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Bahar bin Smith misalnya, adalah seorang dai dan ulama FPI yang perilakunya tak patut dijadikan panutan. Bahar Smith terbukti pernah terjerat kasus pidana akibat menganiaya dua remaja di Bogor. Selain itu, ia juga sempat dilapor karena penganiayaan terhadap sopir taksi pada tahun 2018 silam. Dua kali sudah Bahar bin Smith menjadi tersangka kasus penganiayaan. Hal itu membuktikan dengan jelas bahwa Bahar bin Smith adalah seorang ulama kasar, keras, dan anarkis. Karenanya, ia tak layak jadi panutan.

Lebih lanjut, yaitu menantu MRS, Muhammad Hanif Al Attas, yang juga seorang ulama FPI yang tak bisa dijadikan panutan oleh umat. Sebab, beberapa pernyataannya kerap memprovokasi umat untuk bertindak pada hal-hal negatif. Ia pernah menyebut pemuda yang memenggal kepala gurunya di Prancis sebagai pahlawan. Bagaimana bisa seorang yang memenggal kepala dan menghilangkan nyawa orang disebut sebagai pahlawan? Ulama mana yang mendukung hal demikian? Tentu hal itu sangat berbahaya jika ulama seperti ini dijadikan panutan oleh umat.

Selain dua ulama FPI yang penulis sebut di atas, yang tak boleh ketinggalan dalam daftar ulama FPI yang tak pantas dijadikan panutan ialah Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Ulama yang paling dijunjung dan diagung-agungkan FPI ini justru yang paling tak layak dicontoh dan dijadikan panutan. Berbagai pernyataan dan sikapnya sungguh tak mencitrakan dirinya sebagai ulama.

Sebagaimana diketahui, dalam setiap dakwahnya MRS kerap mencaci maki, berkata kasar dan kotor, menebar kebencian, dan memprovokasi umat untuk melakukan kekerasan. Perkataan “lonte” misalnya, dalam acara maulid Nabi, anjuran pemenggalan kepala kepada siapa saja yang dianggap menghina Islam, Nabi, dan ulama, dan seabreg pernyataan lain yang tak pantas diucapkan oleh seorang ulama. Bahkan, akibat ucapannya yang kelewat batas, ia pernah terjerat kasus pidana dan akhirnya masuk penjara.

Belum lagi berbagai kasus pidana yang menjerat MRS, seperti penodaan terhadap simbol negara, Pancasila, chat mesum antara MRS dengan aktivis Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein, ceramah yang dianggap melecehkan umat Kristen, menyebarkan kebencian bernuansa SARA, soal logo Bank Indonesia pada mata uang rupiah baru yang dianggap gambar palu-arit, ucapan bahasa Sunda sampurasun yang diplesetkan menjadi ‘campur racun’, serta penyerobotan dan pemilikan tanah negara tanpa hak di Megamendung. Itu semua membuktikan bahwa MRS tak layak disebut sebagai ulama, apalagi menjadi ulama panutan.

Melihat kenyataan di atas, kiranya kita tidak salah jika kita menyimpulkan bahwa ulama FPI bukanlah panutan. Ulama FPI tak pantas dicontoh dan dijadikan suri teladan bagi kita. Sebab, perkataan dan sikap ulama-ulama FPI tak mencermikan diri mereka yang dengannya ia layak disebut sebagai ulama.

Ulama adalah orang yang memiliki ilmu agama dan ilmu pengetahuan yang mampu menyelesaikan problem permasalahan dunia dan akhirat. Dengan kata lain, ulama adalah seorang yang sudah makrifat kepada Allah, yang mengantarkannya pada perasaan takut kepada-Nya.

Hal ini juga ditegaskan oleh Wahbah az-Zuhaili bahwa ulama ialah orang yang memiliki kemampuan untuk menganalisis problem dan fenomena alam dalam kehidupan dunia akhirat dan memiliki perasaan takut kepada Allah. Orang yang maksiat kepada Allah tidak dikatakan sebagai ulama.

Senada dengan pendapat di atas, Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan makna ulama adalah seorang yang mempunyai pengetahuan yang jelas terhadap agama, al-Quran, dan ilmu fenomena alam. Melalui pengetahuan tersebut, akan mengantarkan seseorang memiliki rasa khasyyah (takut) kepada Allah.

Dalam konteks ini, tentu ulama-ulama FPI di atas tak dapat dikategorikan sebagai ulama. Ulama adalah mereka yang mampu menyelesaikan problematika sosial di sekitarnya. Sementara ulama FPI, alih-alih menyelesaikan problematika sosial di masyarakat, justru mereka yang menambah masalah kian rumit dan kompleks. Ulama-ulama FPI menjadi sumber permasalahan itu sendiri melalui dakwahnya yang provokatif.

Idealnya, ulama adalah seorang yang tutur katanya santun, ilmunya mendalam, dan menyentuh kalbu. Segala tindak lakunya memberikan teladan yang baik. Ulama itu negarawan, resi, begawan, orang suci yang ditunggu-tunggu nasihat dan fatwanya. Di samping mempunyai keilmuan yang mendalam, seorang ulama juga harus memiliki wawasan kebangsaan, sehingga apa yang ia sampaikan tidak memicu timbulnya perpecahan di tengah kehidupan umat yang heterogen, plural, dan beragam.

Ulama adalah pewaris para Nabi yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar bagi kehidupan dunia. Nabi diutus ke bumi untuk menyempurnakan akhlak umatnya. Akhlak perlu didahulukan dibanding yang lain. Keberadaan ulama haruslah mendatangkan rahmat, bukan laknat. Dakwahnya juga merangkul bukan memukul, mengajak bukan mengejek, ramah bukan marah, mencintai bukan mencaci maki, serta mengayomi bukan menghakimi. Oleh sebab itu, sudah semestinya seorang ulama meneladani apa yang telah dicontohkan oleh Nabi. Sikap-sikap seperti rendah hati, jujur, toleran, moderat dan lain-lain harus terinternalisasi dalam kepribadian tiap-tiap ulama.

Namun, melihat realitas yang terjadi di atas, apa yang telah diperlihatkan oleh Bahar bin Smith, Muhammad Hanif Al Attas, dan MRS masih layakkah mereka disebut sebagai seorang ulama? Dan apakah pantas mereka dijadikan contoh, teladan, ataupun panutan kita?

Penulis kira tidak! Seharusnya, mereka bisa menjaga perkataan dan sikap mereka dahulu. Mereka harus berusaha memperbaiki akhlak mereka terlebih dahulu, sehingga ia layak disebut sebagai ulama. Jangan sampai ia disebut ulama pewaris Nabi, tetapi akhlaknya jauh dari akhlak Nabi. Tanpa didasari akhlak Nabi, siapapun yang diulama-ulamakan dan diagung-agungkan oleh banyak orang, bagi penulis ia tak pantas menjadi panutan.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, setidaknya ada beberapa alasan, kenapa ulama FPI bukanlah panutan kita. Pertama, tindakannya keras, kasar, dan anarkis. Kedua, ucapannya kasar dan kotor. Ketiga, dakwahnya mengajak pada tindak kekerasan, menebar kebencian, mencaci maki, dan memprovokasi pada hal-hal negatif. Keempat, kerap terjerat kasus pidana. Kelima, akhlaknya tidak mencerminkan akhlak Nabi.

Maka dari itu, sudah saatnya para pengikut dan simpatisan FPI sadar bahwa ulama-ulama FPI adalah ulama yang tak pantas dijadikan panutan. Terlebih kalangan awam, mereka harus pandai-pandai dalam menentukan ulama mana yang akan mereka jadikan panutan. Jangan sampai, ulama FPI seperti yang penulis sebutkan di atas, dijadikan panutan dan teladan.

Karenanya, marilah kita semua mencari ulama yang patut dicontoh dan ditiru. Ulama yang mengajak dengan nasihat yang baik dan penuh kebijaksanaan. Ulama yang menebar kasih sayang, cinta kasih, dan perdamaian. Ulama yang mewarisi risalan kenabian. Ulama yang pantas dijadikan teladan dan panutan.

Walhasil, jelaslah bahwa ulama-ulama FPI bukanlah ulama panutan. Dengan ucapan dan sikap mereka kerap menebar kebencian dan permusuhan serta cacian dan hinaan, kini ulama FPI kehilangan kepercayaan dari publik. Karena itu, jangan salahkan publik jika mereka menyerukan tagar “UlamaFPIBukanPanutan.”

Related posts
Kolom

Pentingnya Memelihara Peninggalan Bersejarah Untuk Peradaban Dunia

Semua peninggalan sejarah dunia harus dijaga, utamanya yang ada di Indonesia. Karena peninggalan sejarah adalah sebuah warisan pendahulu kita, yang akan menjadi sarana pendidikan dan ilmu pengetahuan baru untuk memperluas wawasan. Banyak sekali manfaat peninggalan bersejarah, yang fungsinya melimpah untuk kemajuan manusia. Maka itu, kita harus terus menjaga dan memelihara peninggalan bersejarah untuk peradaban dunia demi kemaslahatan umat manusia.
Kolom

Myanmar dan Krisis Kemanusiaan

Keadaan genting di Myanmar masih berlanjut, pasca kudeta yang dilakukan Junta Militer 1 Februari yang lalu. Unjuk rasa menuntut dibebaskannya pemimpin de…
KolomNasihat

Paradoks Kaum Khilafah

Pada Tahun 2017, pemerintah mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Dikeluarkannya Perppu tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) No. 2/2017 tersebut…