Menjelang haul Gus Dur, penulis teringat akan keinginan Gus Dur yang juga masih menjadi angan-angan kita bersama. Ia mengatakan, “Saya mencita-citakan umat Islam Indonesia menjadi umat beragama yang berpandangan luas, mampu memahami orang lain, menumpahkan kebersamaan yang utuh dengan segala pihak, menjunjung tinggi kebebasan sebagai sarana demokrasi.” Setelah 11 tahun sepeninggalnya, demokrasi kita masih berupa retorika estetik ketimbang landasan hidup yang nyata. Lantaran populisme Islam yang kian terlihat mencolok di ruang publik.
Mengenai hal itu, belum lama ini Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan sebuah pernyataan yang mengejutkan terkait fenomena berkembangnya populisme Islam yang patut dicegah, dalam webinar silaturahmi nasional lintas agama, melalui channel Youtube Humas Polda Metro Jaya pada minggu (27/12/2024). Gus Yaqut memandang populisme Islam adalah menjadikan agama sebagai alat norma paradoks yang menganggap golongan tidak sehaluan sebagai lawan atau musuh sehingga terjadi konflik di tengah masyarakat.
Hal itu tentu saja mengancam kebebasan; demokrasi yang juga harus disertai dengan etika yang tidak merugikan pihak lain. Sebelum menggambarkan populisme Islam sebagai sebuah ancaman serius demokrasi, terlebih dulu penulis menguraikan beberapa definisi istilah dari populisme itu sendiri agar tidak gagal paham atas pernyataan Menteri Agama, Gus Yaqut dan semakin jelas duduk persoalan yang tengah membelit demokrasi yang sedang tumbuh di negeri ini.
Para sarjana politik Barat memiliki konsensus dengan apa yang dimaksud populisme yang berarti sebuah konsepsi rivalitas konstelasi politik (contested concept). Ada beberapa tipe istilah populisme menurut Margaret Canovan (1981, dalam Burhanudin Muhtadi, 2019: 3-4). Populisme berorientasi pada kaum kaum buruh, tani, nelayan, borjuasi kecil dan sebagainya yang menaruh kecurigaan terhadap pengusaha kapitalis dan pemerintah. Gerakan populis tersebut dibangkitkan oleh beberapa politisi dengan istilah wong cilik.
Ada juga yang disebut sebagai populisme otoritarianisme yang kemudian melahirkan seorang pemimpin absolut dan bersifat paradoksal demokrasi. Pemimpin ini memerintah dengan cara-cara yang jauh dari demokratis, seperti Vladimir Putin Rusia, Viktor Orban Hungaria, dan Recep Tayyip Erdogan Turki. Dan juga populisme revolusioner yang merupakan idealisasi kolektif atas penolakan elitisme. Pranata dan institusi politik yang harus ditundukkan melalui perebutan kekuasaan oleh rakyat dan sokongan pemimpin revolusioner yang mewakili kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir elite.
Beberapa istilah Canovan memang tidak detail mendefinisikan populisme; terlalu abstrak dan tidak spesifik. Ia tidak menyebut secara spesifik populisme itu bagian dari kategori kelompok kiri ataukah kanan. Namun pada prinsipnya, populisme berarti rakyat adalah segalanya sebagai komunitas kolektif sosial horizontal yang terpusat pada konfrontasi vertikal atau perlawanan orang bawah terhadap para elite. Melalui berbagai dalih—korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, kebijakan yang tidak memihak rakyat—kaum populis berusaha menekankan perseteruan antara rakyat dengan pemerintah.
Dengan demikian menjadi terang, bahwa populisme Islam adalah fenomena kekinian yang dalam istilah baru ini, bisa kita sebut sebagai gerakan fundamentalisme Islam politik. Islam yang kemudian dijadikan sebuah gerakan politik “berbau tidak sedap”, seperti ujaran kebencian (hate speech), keras dalam dakwah ajaran-ajarannya, dan ekstrem terhadap perbedaan. Tentu hal itu tidak lepas dari sikap para pemuka agama Islam sendiri yang sebenarnya harus menekankan sikap-sikap mendamaikan, wasathiyyah, arif, dan khutbah persaudaraan yang tidak hanya sesama umat Islam (ukhuwwah Islamiyyah), melainkan juga persaudaraan dalam kemanusiaan (ukhuwwah insaniyyah).
Dengan begitu, Islam sebagai agama demokratis yang berarti syura (musyawarah), dapat diimplementasikan dengan baik. Karena populisme Islam yang juga dapat diumpamakan sebagai maraknya sikap intoleransi dan radikalisme, akan cenderung pada politik identitas; mempolitisasi agama; Islam politik yang memiliki cita-cita membangun pemerintahan Tuhan.
Ada yang mengatakan bahwa populisme Islam justru bagian dari demokrasi. Pendapat demikian sebetulnya adalah sikap apriori dalam memandang fakta bahwa kebebasan telah direnggut oleh gerakan populisme Islam, seperti penolakan shalat jenazah karena memilih pemimpin kafir, memilih partai tertentu dianggap murtad (keluar dari Islam), membenarkan pemenggalan, mengganggu orang yang berpandangan lain, dan seterusnya. Bukankah hal itu justru mencederai demokrasi? Siapapun yang melakukan hal-hal negatif semacam itu; tidak peduli latar belakang agama manapun, negara berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban demi berlangsungnya demokrasi.
Gus Yaqut yang menyatakan upaya pihak tertentu untuk menggelandang agama menjadi norma konflik, menjadi semakin tepat sasaran. Mengingat semangat beragama Islam, disertai fatwa pemuka agama yang tidak memiliki kekuatan hukum konstitusional, turut mendorong pemikiran dan tindakan ekstrem umat beragama yang menggejala dewasa ini yang merupakan salah satu kompleksitas dari pelbagai persoalan yang melanda demokrasi kita.
Demikian kiranya populisme Islam yang berkecambah menjadi sebuah gerakan politis teologis, yang dalam bahasa Bassam Tibi disebut sebagai bangkitnya fundamentalisme Islam. Bukankah dengan mencegah populisme Islam dan menanamkan Islam yang lebih substantif, sama sekali tidak menunjukkan kelemahan Islam? Justru yang demikian ini menunjukkan kekuatan Islam yang sesungguhnya.
Sepanjang sejarah agama, fakta-fakta empiris menunjukkan bahwa agama sebagai perombak moralitas sosial yang sebelumnya berwatak menindas dan berperilaku tidak adil. Sebagaimana Nabi Muhammad SAW membangun penegakkan sosial-etik, dan juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya terhadap perbedaan pendapat dan keyakinan lain dalam bingkai negara Madinah.
Perbedaan pandangan semestinya ditoleransi, apalagi hanya soal politik kekuasaan yang bersifat duniawi. Namun itu saja tidak cukup untuk menciptakan keamanan dan kedamaian. Sikap tenggang rasa, gotong royong, dan manajemen perbedaan pandangan politik dan ideologi, harus sebaik mungkin kita terima sebagai sebuah realita keniscayaan pluralitas dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Karena esensi dari demokrasi adalah sikap lapang dada dalam menerima pihak-pihak lain yang berbeda pandangan dengan kita. Demokrasi merupakan keragaman sebagai sebuah keniscayaan Tuhan atas ciptaan-Nya yang tidak dapat dihindari, apalagi mengelak. Untuk itulah, populisme Islam sebagai sebuah gerakan politik yang destruktif, negara patut mencegahnya dengan menjamin keamanan dan keselamatan setiap warga masyarakat, dalam persaudaraan keimanan yang memperkokoh persatuan kebangsaan dan persaudaraan kemanusiaan.