Belum genap 1 bulan kasus kerumunan di dua tempat yaitu Petamburan dan Megamendung, Bogor, saat ini Muhammad Rizieq Syihab (MRS) masih harus kembali berurusan lagi dengan hukum dan pihak berwajib. Ia dan FPI mendapat somasi dari PTPN VIII soal penguasaan lahan yang bukan miliknya. Markaz Syariah FPI di Megamendung rupanya selama ini berdiri dilahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII atau berdiri diatas tanah milik negara.
Perang opini atas kepemilikan lahan yang ditempatkan oleh FPI dan dijadikan sebagai Markas Syariah serta pondok pesantren, tampaknya akan terus berlanjut. Kedua belah pihak menyatakan bahwa sebagai pemilik sah dari lahan tersebut, sehingga menjadi menarik untuk diikuti. Somasi yang dilakukan oleh pihak PTPN VIII tercatat dalam surat No. SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.
Melalui kuasa hukum FPI Aziz Yanuar, menanggapi melalui surat kepada salah satu media swasta terkait izin FPI menguasai lahan tersebut ‘Bahwa berdasarkan informasi yang telah kami dapatkan di lapangan, terhadap sertifikat HGU PTPN VIII telah dibatalkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap’, sehingga menurut kuasa hukum FPI, MRS berhak atas tanah dan lahan yang dikelola oleh Markas Syariah FPI dan menganggap error in persona dalam hukum.
Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa tidak ada pembatalan dari MA terkait dengan HGU PTPN VIII. “Siapa yang membatalkan, tidak ada yang membatalkan. Itu HGU tetap, tidak ada yang membatalkan, kan harus ingat PTPN itu BUMN, BUMN itu adalah penugasan negara. Selama ada BUMN dan PTPN VIII, selama dia masih eksis, tanah itu melekat pada PTPN,” ujar juru bicara BPN, Teuku Taufiqulhadi.
Klaim kebenaran atas tanah yang ditempati oleh FPI tersebut membingungkan bagi publik dan pakar hukum agraria. Apakah pihak FPI memang tidak mengetahui riwayat lahan atau memang kuasa hukum tidak mengerti sama sekali dasar-dasar legalitas HGU? Faktanya, kuasa hukum menanggapi somasi dari pihak PTPN VIII dengan menyebutkan bahwa tanah dibeli dari petani atau masyarakat didaerah tersebut. Hal ini tentunya akan bias terhadap penerapan fakta kesaksian, dimana masyarakat dibatasi oleh negara atas kepemilikan tanah, sesuai dengan daerah dan kepadatannya masing-masing.
Jika mengacu pada Hukum Agraria Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Bagian IV Hak Guna Usaha Pasal 28 ayat (1) hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Ayat (2) hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
Sedangkan Pasal 29 menjelaskan dalam ayat (1) hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun. (2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna-usaha untuk waktu paling lama 35 tahun. (3) atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud. dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun.
Dalam kesempatan lainnya, faktanya FPI mengakui bahwa keberadaan Surat Hak Guna Usaha (SHGU) 299 tertanggal 04 Juli 2008, yang terdaftar di lembaga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sangat wajar apabila dikatakan sebagai penyerobot atau menguasai lahan secara paksa. Selain itu, kuasa hukum FPI menyatakan dalam surat balasan somasi PTPN, untuk mengajukan komplain baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada Pihak Pesantren atau MRS, dimana pembelian tersebut diketahui semua aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur. Namun sayangnya kuasa hukum FPI tidak mencantumkan nama ataupun inisial sebagai penguat argumentasi mereka dalam surat jawaban dari somasi PTPN VIII.
Jika menggangap MA membatalkan atas Izin HGU, maka pihak FPI beserta kuasa hukumnya membaca terlebih dahulu Surat Edaran MA No. 7/2012 hanya mengikat pada peristiwa jual beli tanah yang dimiliki masyarakat bukan atas tanah yang dimiliki negara. Terlebih kejadian jula beli yang dilakukan FPI terjadi pada tahun 2013, sementara PTPN VIII mendapatkan izin HGU-nya dari negara pada tahun 2008, sehingga bisa dipastikan bahwa SHGU PTPN VIII masih berlaku hingga beberapa tahun kedepan, seperti anjuran waktu dalam pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 1960.
Klaim FPI merupakan kesalahan dalam memahami hukum agraria. Apalagi menganggap PTPN VIII melayangkan somasi itu salah alamat dan mengeser isu secara paksa. Dengan demikian, jika kita mengunakan hukum agraria maka yang sah adalah PTPN VII sebagai pemilik lahan sesuai apa yang diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria, sedangkan kelompok FPI merupakan penyerobot atau perebut lahan seseorang tanpa izin dari pihak berwenang baik itu pejabat ataupun pemilik sah lahan yaitu PTPN, sehingga lahan yang ditempati harus dikembalikan kepada negara ataupun PTPN sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada ganti rugi.